Pengelolaan Wakaf Dan Endwoment Untuk Perguruan Tinggi : Belajar Dari Malaysia

Oleh: Dr. H. Muhammad Munadi, M.Pd
(Dosen Fakultas Ilmu Tarbiyah IAIN Surakarta)


Pengantar

Pemangkasan subsidi negara kepada warga negara untuk mendapatkan pendidikan khususnya pendidikan tinggi semakin hari semakin dikurangi. Bukti yang paling nyata adalah perubahan status perguruan tinggi dimudahkan untuk menjadi PTN Badan Hukum. Tipe ini merupakan evolusi terakhir dari PTN Satker PNBP berubah menjadi PTN Badan Layanan Umum. Perubahan ini membawah resiko bahwa ada yang harus ditanggung negara yang semakin dikurangi prosentasenya dan ada yang harus ditanggung oleh perguruan tinggi. Memang ada fleksibilitas di titik tertentu dalam memanfaatkan dan mencari pendapatannya sendiri di luar core bisnisnya, akan tetapi biaya operasional yang besar mengakibatkan perguruan tinggi tidak mampu membayarnya. Ketika sudah tidak ada pilihan, maka yang   paling gampang ditempuh oleh PT adalah penetapan SPP atau pungutan lain yang semakin mahal bagi mahasiswa baru dari tahun ke tahun.

Agar tidak memberatkan mahasiswa dan orang tuanya diperlukan pimpinan perguruan tinggi kreatif mencari sumber pendapatan alternative. Hal ini mengingat bahwa potensi berderma pada orang Indonesia sangat tinggi. Hasil survei LAZISMU menyebutkan bahwa Total potensi zakat di Indonesia pada 2020 sebesar Rp233,84 triliun dengan porsi terbesar pada zakat penghasilan, yaitu Rp 139,07 triliun (Bisnis, 2021). Lebih besar lagi dilihat dari sisi potensi aset wakaf per tahun mencapai Rp 2.000 triliun dengan luas tanah wakaf mencapai 420.000 hektare (Anadolu Agency, 2020). Riil dari  Data Kementerian Agama menyebutkan, jumlah tanah wakaf mencapai 161.579 hektare dengan luas aset wakaf yang tersebar di 366.595 lokasi (Warta Ekonomi, 2019). Lebih besar lagi, potensi wakaf uang kurang lebih Rp188 triliun per tahun, namun saat ini baru terealisasi Rp400 miliar (Anadolu Agency, 2020).

Data potensi dan data riil ini bisa menjadi sumber bagi PT untuk mendorong masyarakat untuk berderma ke lembaganya dengan beragam jenis, seperti amanat dari penjelasan UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 46 Ayat (1) Sumber pendanaan pendidikan dari pemerintah meliputi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan sumber pendanaan pendidikan dari masyarakat mencakup antara lain sumbangan pendidikan, hibah, wakaf, zakat, pembayaran nadzar, pinjaman, sumbangan perusahaan, keringanan dan penghapusan pajak untuk pendidikan, dan lain-lain penerimaan yang sah. Sumber hukum ini lebih ditegaskan pada UU No. 12 Tahun 2012 tentang PT pada pasal 84 mengatur tentang pendanaan Pendidikan Tinggi yang diperoleh dari Masyarakat dapat diberikan kepada Perguruan Tinggi dalam bentuk, diantaranya : hibah; wakaf; zakat; persembahan kasih; kolekte; dana punia; sumbangan individu dan/atau perusahaan; dana abadi Pendidikan Tinggi; dan/atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PT berstatus PTN BH lebih banyak diberikan wewenang menarik dana masyarakat tersebut dengan payung hukum tersendiri. Payungnya tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Bentuk Dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Pasal 12 (1) Pendanaan PTN Badan Hukum yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dapat berupa: hibah; wakaf; zakat; persembahan kasih; kolekte; dana punia; sumbangan individu dan/atau perusahaan; dana abadi Pendidikan Tinggi; dan/atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berfokus pada dana-dana masyarakat yang berbasis keagamaan seperti wakaf, zakat, infaq dan shadaqah memang sangat berperan dalam pemberdayaan masyarakat. Terlebih lagi pendanaan pendidikan berasal dari wakaf. Peran wakaf (Razak, Embi, Salleh, & Fakhrunnas, 2016) untuk membiayai sistem pendidikan sudah dimulai di masa silam baik di negara muslim maupun non muslim. Ada berbagai sumber dana wakaf yang diperuntukkan bagi kegiatan pendidikan di Malaysia, Indonesia, Turki, dan Inggris. Hal tersebut menandakan bahwa dana wakaf mampu membiayai kegiatan perguruan tinggi.

Belajar dari Perguruan Tinggi Malaysia

Untuk memulainya perguruan tinggi di Indonesia bisa belajar dari Negara tetangga yaitu Malaysia. Hal ini mendasarkan pada temuan riset yang ada. Temuan (Mahamood & Rahman, 2015) menemukan bahwa wakaf memiliki peran penting dalam pembiayaan perguruan tinggi di Malaysia dan Turki. Ini menunjukkan bahwa wakaf secara tidak langsung mendukung perkembangan pendidikan tinggi. Hampir semua negara memiliki gerakan wakaf, sehingga (Shamsudin, et al., 2015) memberikan usulan konseptual model wakaf lintas negara yang dapat membiayai perguruan tinggi. Hal ini diperlukan dikarenakan agar masyarakat bisa memiliki kepastian mendapatkan layanan pendidikan yang lebih terjangkau dan berkelanjutan (Mujani, Taib, & Rifin, 2016). Di Malaysia, pendanaan pendidikan berasal dari wakaf memiliki pengaruh positif yang signifikan terhadap perkembangan pendidikan (Hasana, Hassan, & Rashid, 2019). Temuan ini diperkuat hasil riset (Harun, Possumah, Shafiai, Noor, & Mohd., 2016) bahwa suntikan dana wakaf dapat menutupi seluruh biaya pendidikan seperti biaya operasional, buku, gaji guru dan staf, termasuk beasiswa mahasiswa.

Perguruan Tinggi Malaysia yang memanfaatkan dana wakaf/endowment fund diantaranya International Islamic University of Malaysia (UIAM), Universiti Tun Hussein Onn Malaysia (UTHM), Universiti Putra Malaysia (UPM), Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM), Universiti Sains Islam Malaysia (USIM), Universiti Teknologi Malaysia (UTM), University Insaniah College, dan beberapa PT lainnya (Salleh, 2019). Peningkatan pendapatan Lembaga pendidikan tinggi negeri atau swasta Malaysia melalui dana abadi sangat direkomendasikan untuk kebutuhan financial atau self-sustainability. Universitas negeri khususnya, sebagai organisasi nirlaba, dana abadi (endowment fund/wakaf) yang kuat mencerminkan kapasitas untuk memperoleh kepercayaan berupa dana dari masyarakat. Hal ini dikarenakan wakaf sangat unik dan tidak hanya tunduk pada batasan hukum tetapi juga prinsip-prinsip agama yang harus dipenuhi (Mujani & Yaakub, 2017).

Diantara lembaga yang mengelola wakaf sekaligus endowment adalah Pusat Wakaf dan Endowmen Universiti Tun Hussein Onn Malaysia. Pada Tahun 2020 melaporkan pendapatan dari dua sumber wakaf dan endowment dapat dilihat pada table berikut.

Tabel 1. Perolehan Dana Wakaf dan Endowment Tahun 2020

Jenis Sumbangan Wakaf Ringgit Malaysia Konversi Rupiah Endowment Ringgit Malaysia Konversi Rupiah
Tunai  226,353.62   Rp      802.802,73 249,643.06     Rp            885.402,80
Inkind 601,590.00  Rp   2.133.644,21 2,643,862.05  Rp  9.376.919.436,18
Jumlah 827,590.62  Rp   2.936.446,94 2,893,505.11  Rp  9.377.804.838,98

Sumber: https://wakaf.uthm.edu.my

Tabel 1. Menunjukkan bahwa dana yang berasal dari eneowment lebih besar dibandingkan dana dari wakaf selisihnya sangat tinggi. Bentuk pemberiannya lebih besar inkind daripada tunai.

Model Fundraising Wakaf dan Endwoment Fund

Keterpaduan lembaga fundraising dengan lembaga perguruan tinggi. Hal ini harus terjadi agar dalam menggarap ceruk pasar sumber pemberi dana berlangsung secara terus menerus dan optimal baik secara internal maupun eksternal perguruan tinggi (Johan, Yusof, & Omar, 2016). Perguruan tinggi harus membentuk lembaga yang mandiri yang bertanggung jawab kepada Pimpinan PT agar memiliki tanggung jawab, kompeten dan komitmen dengan produk wakaf yang inovatif dan kreatif, promosi yang proaktif dan sistem informasi yang sistematis akan berkontribusi pada best practice wakaf pendidikan di jenjang perguruan tinggi.

Dalam pengumpulan dana wakaf dan dana endowment fund dilakaukan dengan kampanye gerakan meyumbang RM 1 (1 Ringgit Malaysia = Rp. 3500 (tiga ribu lima ratus rupiah) seperti yang diterapkan oleh IIU Malaysia bagi para pengawainya (IIUM Endowment Fund, 2021). Langkah yang sama tetapi lebih luas kepada seluruh civitas akademika dilakukan oleh UTM (Munadi, 2017). Cara sederhana ini membuat para pemberi dana tidak merasa keberatan sehingga menjadikan terbiasa berderma. Kalau sudah terbiasa akan menjadi budaya berderma.

Benchmark Pengalaman

Indonesia memiliki masyarakat Muslim yang luar biasa dalam berderma – baik yang wajib apalagi yang Sunnah. Fenomena Qurban yang sangat melimpah diantara indikatornya. Belum lagi infaq dan shadaqah setiap hari Jum’at baik berbentuk makanan yang dibagikan setelah shalat Jum’at selain Bulan Ramadlan. Belum lagi ketika Bulan Ramadlan, masyarakat Muslim semakin terlihat bertambah motivasi untuk menyumbang dalam bentuk makanan – jaburan maupun ta’jil maupun uang. Jumlah infaq berbentuk uang yang masuk di masjid/musholla saat tarawih meningkat drastic dibandingkan hari biasanya. Di tingkat sekolah/madrasah tiap Jum’at ada gerakan infaq juga berlangsung dan mendapatkan dana yang besar.

Potensi tersebut perlu dikelola perguruan tinggi untuk membesarkan pendapatannya. Gerakan tiap Jum’at perlu digerakkan oleh PT untuk semua civitas akademika. Kalau meniru Malaysia, PT bisa mengkampanyekan Gerakan Menyumbang tiap hari Jum’at Rp. 2000 (dua ribu rupiah). Jika jumlah civitas akademika 15000 (lima belas ribu) mahasiswa dan pegawai sebanyak 500 (lima ratus) orang, maka tiap pekan terkumpul uang Rp. 31 juta. Uang sebesar ini kalau dikalikan satu bulan dan dikalikan lagi satu tahun, maka akan terkumpul Rp. 1.488.000.000 (satu milyar empat ratus delapan puluh delapan juta rupiah). Pencapaian yang fantastis, jika langkah kecil ini dilakukan. Semoga…

Rujukan

Anadolu Agency. (2020, July 10). Berlomba-lomba dalam kebaikan, geliat lembaga derma Indonesia bantu sesama. Retrieved from https://www.aa.com.tr/id/nasional/berlomba-lomba-dalam-kebaikan-geliat-lembaga-derma-indonesia-bantu-sesama/1905870

Bisnis. (2021, March 1). “Potensi Zakat Rp233,8 Triliun, Muhammadiyah Apresiasi Survei Lazismu. Retrieved from https://finansial.bisnis.com/read/20210301/231/1362228/potensi-zakat-rp2338-triliun-muhammadiyah-apresiasi-survei-lazismu

Harun, F. M., Possumah, B. T., Shafiai, M. H., Noor, & Mohd., A. H. (2016, January). Issues And Economic Role of Waqwf in Higher Education : Malaysian Experience. Al-Iqtishad: Jurnal Ilmu Ekonomi Syariah (Journal of Islamic Economics), VIII(1), 149-168. Retrieved from https://media.neliti.com/media/publications/194981-EN-issues-and-economic-role-of-waqf-in-high.pdf

Hasana, R., Hassan, M. K., & Rashid, M. (2019). The Role of Waqf in Educational Development – Evidence from Malaysia. Journal of Islamic Finance, 001 – 007.

IIUM Endowment Fund. (2021). RM1 Campaign. Retrieved from https://www.iium.edu.my/division/ief/rm1-campaign

Johan, J., Yusof, A. M., & Omar, I. (2016). Waqf for Financial Sustainability of Higher Education in Malaysia: Issues and Challenges. World Applied Sciences Journal, 34 (9), 1167-1172. doi: 10.5829/idosi.wasj.2016.34.9.15716

Mahamood, S. M., & Rahman, A. A. (2015). Financing universities through waqf, pious endowment: is it possible? Humanomics, 430-453. doi:10.1108/H-02-2015-0010

Mujani, W. K., & Yaakub, N. I. (2017). Waqf for Higher Education in Malaysia: Overview on Challenges. European Journal of Multidisciplinary Studies, 1(5), 455-461.

Mujani, W. K., Taib, M. S., & Rifin, M. K. (2016). Waqf Higher Education in Malaysia. International Conference on Education, E-learning and Management Technology (EEMT 2016) (pp. 1-4). Atlantis Press.

Munadi, M. (2017). Pengelolaan Endowment Fund di Perguruan Tinggi Malaysia: Studi Kasus di Universitas Teknologi Malaysia. Al-Ulum, 17(2), 306-331.

Razak, D. A., Embi, N. A., Salleh, M. C., & Fakhrunnas, F. (2016). A STUDY ON SOURCES OF WAQF FUNDS FOR HIGHER EDUCATION IN SELECTED COUNTRIES. ADAM AKADEMI, 6(1), 113-128. Retrieved from https://dergipark.org.tr/tr/download/article-file/229870

Salleh, M. F. (2019). Endowment Fund (Waqaf) as an Answer to Increasing Cost in Managing Higher Institutions. 5th Annual International Conference on Management Research (AICMaR 2018) (pp. 71-74). Manado: Atltantis Press. doi:10.2991/aicmar-18.2019.16

Shamsudin, A. F., Hashim, J., Yusof, W. S., Yusof, A., Mohamad, S., Yusof, A. M., . . . Abidin, I. Z. (2015). A Conceptual Model for Inter-State Corporate Waqf Financing for Higher Learning. GJAT, 5(1), 51-58. Retrieved from https://www.researchgate.net/publication/281764713_A_Conceptual_Model_for_Inter-State_Corporate_Waqf_Financing_for_Higher_Learning/fulltext/57aae8b708ae42ba52ae64c1/A-Conceptual-Model-for-Inter-State-Corporate-Waqf-Financing-for-Higher-Learning.pdf

Warta Ekonomi. (2019, September 26). Dompet Dhuafa Luncurkan WakeUp! Wakaf, Apa Tuh? Retrieved from https://www.wartaekonomi.co.id/read248683/dompet-dhuafa-luncurkan-wakeup-wakaf-apa-tuh#:~:text=Data%20Kementerian%20Agama%20menyebutkan%2C%20jumlah,tidak%20bergerak%20(wakaf%20sosial).