Peringati Hari Konstitusi Nasional, Puskohis IAIN Surakarta Hadirkan Tiga Guru Besar Ulama Dunia

SINAR- Dalam rangka memperingati Hari Konstitusi Nasional, Pusat Studi Konstitusi dan Hukum Islam (Puskohis) IAIN Surakarta menyelenggarakan Seminar Internasional Bertema “Meneguhkan Konstitusi di NKRI”. Dengan menghadirkan tiga Guru Besar dari tiga negara, Puskohis sukses menyelenggarakan seminar tersebut secara virtual.

Seminar Internasional tersebut dilaksanakan pada Selasa, 4 Agustus 2020 dan dihadiri peserta lebih dari 770 orang dari 33 negara, yaitu Indonesia, Australia, Amerika Serikat, Yaman, Turki, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Maroko, Sri Langka, Nigeria, Qatar, Abu Dabi, Hongkong, Singapura dan negara-negara lain.

Dalam acara ini panitia juga mengundang beberapa instansi dan ormas mislanya Lembaga Bahsul Masail PBNU, Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ), Muhammadiyah, MUI, serta Pondok Pesantren yang ada disekitar Soloraya.

Acara yang mengundang perwakilan dari beberapa ormas Nasional dan daerah ini menghadirkan tiga ulama yang bergelar Guru Besar dari Damaskus (Suriah), Kairo (Mesir), dan Yogyakarta (Indonesia).

Acara seminar ini dimoderatori sekaligus sebagai penerjemah bahasa oleh A.M. Mustain Nasoha, S.H. , M.H. selaku Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Hukum Islam IAIN Surakarta. Seminar dibuka secara resmi oleh Prof. Dr. H. Mudhofir, S.Ag., M.Pd. selaku Rektor IAIN Surakarta. Dalam sambutannya, beliau mengapresiasi penuh acara yang diselenggarakan oleh Puskohis ini, dalam acara ini beliau juga meresmikan berdirinya Puskohis IAIN Surakarta.

K.H. Taj Yasin Maimun selaku keynote speaker berhalangan hadir sehingga diwakili oleh Kabiro Kesra, beliau membacakan keynote speaker dari Wakil gubernur Jateng dengan tema “Meneguhkan Konstitusi NKRI demi Ketaatan Masyarakat kepada Konstitusi dan Syariat Agama”.

“UUD 1945 adalah kontrak sosial atau perjanjian bersama tertinggi dalam suatu negara,” ujar Kabiro Kesra di awal penyampaian materi. Menurut beliau, meskipun disusun berdasarkan referensi konstitusi dari berbagai negara, perumus telah mengikhtiarkan agar kontitusi dibangun sesuai karakter bangsa.

“Tata Hukum negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD telah memberikan landasan dan arah politik hukum terhadap pembangunan bidang hukum Islam dengan jelas dengan merujuk pada Sila Pertama Ketuhanan Yang Maha Esa,” imbuh beliau.

Di akhir penyampaian, beliau mengajak semua elemen bangsa termasuk mahasiswa, kaum akademisi, budayawan, ulama, seniman, wartawan, tokoh adat dan semua komunitas untuk menjadikan Konstitusi Negara dan Pancasila menjadi titik temu nilai bersama.

Pembicara pertama, Prof. Dr. Syekh Maher Al Munajid menyampaikan tentang ketaatan kepada pemerintah, setelah Allah Swt. dan Rasulullah saw. Sebelum menuturkan materi, Guru Besar Bidang Ushul Fikih dari Universitas Abi Nur Damaskus Suriah itu berdoa agar IAIN Surakarta menjadi kampus yang diberkahi oleh Allah. Selain itu, beliau juga berdoa agar semua urusan kampus dimudahkan oleh Allah dan siapa pun yang membantu dan memuliakan kampus IAIN Surakarta diangkat derajatnya oleh Allah SWT.

Ulama pemegang beberapa Sanad Qiro’ah Sab’ah dan Asyroh ini mengingatkan kita untuk memperhatikan lima hal yang sangat urgensi agar kehidupan kita mulia dunia akhirat. Pertama, iman kepada Allah SWT.

“Barangsiapa yang beriman dan mengikuti perintah Allah SWT., akan mendapat kemuliaan dan arah hidup yang benar serta hidup bahagia dunia dan akhirat. Adapun orang yang berkhianat dan tidak beriman, akan mendapat kesusahan dalam hidupnya,” ucap beliau.

Kedua, nasihat-menasihati dalam kebenaran. Dalam penyampaian materinya, beliau juga mengajak pemerintah untuk meneladani Sahabat Rasulullah.

“Hendaknya pemerintah mengikuti teladan Sayidina Umar bin Khotob dan Sayidina Umar bin Abdul Aziz, yaitu mendahulukan kepentingan rakyatnya. Persatuan negara harus diutamakan, bukan kepentingan pribadi,” ajak beliau.

Ketiga, as-syuro atau musyawarah. “Apa yang kita lakukan hendaknya kita musyawarahkan dengan cara demokrasi. Beliau juga menyampaikan bahwa mencitai tanah air adalah suatu keniscaayaan dan kewajiban,” kata beliau.

Keempat, keadilan. Kita harus menerapkan sikap adil kepada siapa pun, baik dalam hal kenegaraan maupun keagamaan. Kelima, menjaga kemuliaan setiap manusia. Hal itu bisa dilakukan dengan cara tidak mengambil barang yang bukan hak kita, melakukan sumpah palsu, mengurangi timbangan, dan hendaknya tidak memberi tugas seseorang melebihi dari kemampuannya.

Pemateri kedua, Prof. Dr. Syekh Fahthi Al Hijazi Al Husaini, Guru Besar Universitas Al Azhar Cairo Mesir. Beliau menyampaikan bahwa agar menjadi manusia yang bahagia dunia akhirat, kita harus memperhatikan tiga hal, yaitu taat kepada Allah, Rasulullah, dan pemerintah.

“Ketaatan kepada ketiganya mutlak, tidak bisa dipisahkan. Pemerintah yang kita pilih adalah pemrintah yang memiliki keilmuan dalam pemerintahan. Seperti Sayidina Abubakar, dan tiga khulafaurrasyiddin yang lain.”

Berdasarkan penuturan beliau, hendaknya pemerintah taat kepada Allah, meminta nasihat seperti Sayidina Umar yang selalu meminta pendapat atau nasihat Sayidina Ali. Seperti yang disampaikan oleh pemateri pertama, beliau juga menyampaikan bahwa aturan yang dibuat oleh pemerintah tidak boleh berseberangan dengan syariat. Selain itu, pemerintah harus menghargai bawahannya.

“Apabila ada masalah dalam kehidupan kita, kembalilah kepada Allah dan Rasulullah! Selagi tidak memerintahkan kemaksiatan, wajib taat kepada pemerintah,” ungkap beliau.

Sebelum menutup materinya, Syekh Fahthi yang merupakan salah seorang “Sayyid” atau keturunan Rasulullah itu mengajak kita untuk memperhatikan tiga hal penting. Pertama, pastikan kita adalah orang yang menaati hukum negara, kontitusi, dan syariat Allah. Kedua, mencintai dan memuliakan orang lain. Ketiga, selalu berusaha husnuzan atas apa yang ditentukan oleh Allah Swt.

Pembicara ketiga, Prof. Dr. Makhrus, S.H., M.Hum, yaitu Guru Besar Ilmu Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Indonesia. Beliau memaparkan materi “Meneguhkan Kontitusi di NKRI Perspektif Syariat Islam”.

Prof. Makhrus menyampaikan bahwa Indonesia dengan dasar Pancasila adalah bentuk atau hasil dari perjanjian politik yang memiliki tiga poin penting. Pertama, Pancasila sebagai pilar atau penyangganya. Kedua, negara wajib ada karena kebhinekaan. Ketiga, komponen bangsa wajib menjaga keutuhan negara.

Menurut beliau Hukum Negara tertinggi yaitu Konstitusi Negara perlu mendapatkan perhatian khusus. Konstitusi merupakan hukum dasar yang fundamental dan perlu mendapatkan posisi perghatian tertinggi dihati warga Negara.

Mengutip penyataan Imam Ghozali, beliau juga mengutarakan hubungan antara negara dan agama. “Negara dan agama adalah dua sisi yang tidak bisa dipisahkan dalam kehidupan bernegara,” imbuh beliau. (Gus/ Humas Publikasi)

Kontributor: Mokh. Yahya, M.Pd. (Dosen IAIN Surakarta)