Adikin Basirun: “Tanamkan Jiwa Berinvestasi Pada Mahasiwa”

SINAR – Diutarakan dihadapan lebih kurang 637 mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI), Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta dalam Stadium General dengan tema “Pasar Modal Syariah”, Senin (23/03). Selain menekankan mahasiswa untuk berani berinvestasi, Direksi Bursa Efek Indonesia ini juga memberikan gambaran mengenai peluang kerja yang terbuka lebar untuk para lulusan perguruan tinggi yang berminat untuk menjadi tenaga profesional di bidang bursa efek atau pasar modal.

Stadium General FEBIDekan FEBI, Drs. H. Sri Walyoto, MM, Ph. D dalam sambutannya mengatakan dengan mengangkat tema Pasar Modal Syariah ini diharapkan kedepan para lulusan dan alumni-alumni dari IAIN Surakarta mempunyai skill tertentu sebagai jawaban daripada KKNI yang akan mulai diterapkan dalam waktu dekat ini. Melalui stadium general ini, banyak hal yang akan disampaikan oleh narasumber diantaranya bagaimana mahasiswa nanti bisa berinvestasi atau melakukan trading. Alumni atau lulusan IAIN Surakarta kedepan tidak lagi kan sibuk untuk mencari pekerjaan saja, melainkan dapat mencari uang dari sekitar mereka, terangnya.

Senada dengan Sri Walyoto, Wakil Rektor I IAIN Surakarta yang membawahi bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Dr. Mudhofir, S. Ag., M. Pd., memberikan apresiasi atas terselenggaranya stadium general ini. Tema yang diangkat dalam kegiatan ini sangat tepat dengan kebijakan pemerintah mengenai KKNI, yang mana setiap program studi yang terdapat di perguruan tinggi harus mengacu pada kerangka-kerangka KKNI tersebut, sehingga para lulusannya akan dapat terserap di pasar-pasar kerja eksternal. Lulusan IAIN Surakarta harus memiliki daya saing yang tinggi dan memiliki relevansi di pasar-pasar kerja eksternal.

Pada kesempatan berikutnya Sujadi menjelaskan tentang produk syariah di pasar modal antara lain berupa surat berharga atau efek. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM), Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek. Sejalan dengan definisi tersebut, maka produk syariah yang berupa efek harus tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu efek tersebut dikatakan sebagai Efek Syariah. Sampai dengan saat ini, Efek Syariah yang telah diterbitkan di pasar modal Indonesia meliputi Saham Syariah, Sukuk dan Unit Penyertaan dari Reksa Dana Syariah.

Pasar Modal memiliki banyak manfaat, satu diantaranya adalah melalui pasar modal tersedia lapangan kerja atau profesi yang dapat menjadi tumpuan hidup dan masa depan bagi para lulusan perguruan tinggi, pungkas Direktur PT. Danareksa Sekuritas ini. (Mahendra)