Al Qur’an di Zaman Media Sosial

 

Oleh: Mutimmatun Nadhifah
Mahasiswa Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir IAIN Surakarta

Publik netizen Indonesia dihebohkan oleh foto mushaf al-Qur’an yang diinjak dan diunggah di media sosial. Identitas pengungggah adalah seorang remaja dengan akun Midut Khecil asal Tulungagung, Jawa Timur. Di bawah foto, ada keterangan “Edisi mbeledoZ”. Foto yang disebar itu mendapat kecaman dari publik bahkan dilaporkan ke polisi. Kasus ini diselesaikan secara hukum karena dianggap sebagai pelecehan agama. Dua mushaf al-Qur’an telah menjadi barang bukti yang diamankan polisi (Jawa Pos, 19/06/2016). Sebelumnya, beredar foto seorang bocah dengan posisi sengaja hampir menginjak al-Qur’an dan diberi satu keterangan: “Jangan ditiru”.

Dua peristiwa itu adalah sebuah perkembangan mutakhir perilaku manusia terhadap al-Quran. Kita bisa mengingat saat al-Qur’an dulu diajarkan orangtua atau guru di lembaga pendidikan agama. Ajaran pertama sebelum anak belajar membaca al-Qur’an adalah etika yang harus dimiliki oleh pembawa-pembelajar al-Qur’an. Untuk sampai pada tingat “belajar membaca”, seorang anak harus paham bagaimana bersuci artinya memiliki wudhu sebelum memegang mushaf al-Qur’an.

Ziauddin Sardar (2014: 33) dalam buku Ngaji Qur’an di Zaman Edan menulis biografi personal bersama al-Qur’an sejak di pangkuan ibu sampai di universitas. Sardar mengenang masa kecil di madrasah, “saat tiba di madrasah, kami diwajibkan berwudhu, yakni membasuh tangan, muka, lengan, kepala, dan kaki untuk membersihkan diri dari debu dan kotoran duniawi dan bersiap-siap menghadapi kitab suci Alquran”.  Penghormatan seperti yang diakui Sardar atau sebagian kita yang masih ingat adalah penghormatan yang bersifat “wajib” saat hendak memegang al-Qur’an. Kita sedang berhadapan dengan wujud al-Qur’an yang berbentuk mushaf yang disucikan.

Dalam buku Etika Kesarjanaan Muslim, Franz Rosenthal (1996: 31) menulis bahwa umumnya masyarakat Muslim menempatkan al-Qur’an di tumpukan paling atas di antara tumpukan buku-buku. Al-Qur’an dalam tatanan buku harus diletakkan di tempat teratas untuk menghindari kerusakan fisik dan penempatan buku selanjutnya adalah hadis-hadis Bukhari dan Muslim. Bahkan, al-Qur’an  dianjurkan untuk ditempatkan secara terpisah dengan buku-buku lain.

Frederick M. Denny dalam jurnal Ulumul Qur’an Vol. II, 1990, menulis tentang adab membaca al-Qur’an dalam sebuah kelompok pembaca al-Quran yang memiliki sejarah sangat panjang. Dari hasil penelitian antropologisnya, Denny menemui dua forum pengajian al-Qur’an yang ada di Timur Tengah: Forum Pengajian Imam Syafi’i dan Forum Pengajian al-Azhar. Dua forum pengajian tertua di Timur Tengah ini mempunyai aturan dan misi yang sama; yaitu bertujuan untuk membaca al-Qur’an dengan benar. Keseriusan belajar menjadi pertaruhan dan cita-cita besar para pembelajar. Begitu juga pemilihan masjid sebagai ruang yang sakral dan waktu Ashar sebagai waktu tepat adalah syarat sah belajar selain kesucian badan dan pakaian juga guru profesional. Kita pun mengerti begitu banyak aturan yang harus dipenuhi oleh pembelajar-pemegang mushaf al-Qur’an seperti pemilihan tempat dan waktu karena kesakralan mushaf al-Qur’an.

Namun, perilaku bersuci dan penghormatan terhadap al-Quran itu tampaknya hanya berlaku saat manusia masih belum mempunyai akun media sosial. Sekarang, berkat hidup di alam media sosial, publik merespons al-Qur’an dengan sangat berbeda: berswa-foto adalah kewajiban! Berfoto, berfoto dan berfoto menjadi keharusan dan keniscayaan. Tentu saja foto yang biasa-biasa saja tidak cukup. Foto wajib mengundang perhatian. Salah satunya dengan membuat foto sensasional: berfoto bersama al-Quran dengan posisi menginjaknya.

Dalam alam media sosial, yang paling penting bukan lagi mushaf, tapi foto! Terjadi perubahan kesadaran saat menghadapi dan bersama al-Quran. Berfoto lebih utama daripada membaca dan memahami al-Quran dengan baik. Kita perhatikan, pada saat mereka mengecam di media sosial dan melaporkan ke polisi, saat itu pula mereka telah menghilangkan al-Qur’an. Mereka tidak akan lagi memperbincangkan posisi al-Qur’an usai diinjak dan dipotret. Mereka tidak akan memperbincangkan etos belajar al-Quran. Publik langsung sampai pada kesimpulan bahwa yang dilakukan remaja adalah penistaan agama.

Kita lupa bahwa dalam cara kita hidup dengan teknologi ada yang lebih tidak etis saat kita menghadapi al-Qur’an. Mushaf al-Qur’an yang beralih ke aplikasi membuat kita lupa bahwa al-Qur’an yang kita taruh di kantong belakang celana seperti kita taruh di pantat, kita taruh sembarang bersama seperangkat bedak di dalam tas, bersanding dalam satu gawai dengan aplikasi media sosial atau bahkan video-video porno! Berwudhu, bersuci, menaruh al-Quran di posisi mulia, dan sebagainya hilang seketika dalam alam media sosial dan teknologi mutakhir. Kita tidak bisa lagi menghormati al-Qur’an dalam wujud mushaf. Inilah yang banyak diabaikan orang-orang saat menghadapi al-Quran di alam media sosial dan di dalam teknologi mutakhir.

Kita bisa menduga, usai di kantor polisi,  remaja dari Tulungagung pasti mengerti dan berbenah diri dengan kecerobohan mereka dalam memahami agama juga berjejaring di media sosial. Tindakan berfoto bersama al-Quran yang dilakukan para remaja itu sebenarnya tidak begitu meresahkan jika kita membandingkan dengan sikap kita terhadap media dengan segala tuntutannya.

Tentu perilaku para bocah itu hanya hasrat berfoto dan mendapatkan perhatian publik secara sensasional. Kita bisa mengingat saat al-Quran dalam peristiwa sumpah jabatan. Kehadiran al-Qur’an di atas kepala menjadi hal yang wajib agar seorang calon pejabat mengerti etika dan agama saat mereka mengurus negara. Kehadiran al-Qur’an menjelaskan bukan hanya benda tapi juga etika-etika yang wajib diingat sesuai dengan ajaran dalam kitab suci. Tapi, saat ada berita pejabat terlibat dalam kasus korupsi, kita lupa atau bahkan sengaja melupakan kehadiran mushaf al-Qur’an bersama sang pejabat. Ini sejatinya pelecehan terhadap al-Quran yang jauh lebih fatal dari cuma hasrat berfoto bersama al-Quran. Kesan pelecehan itu lebih kuat di atas kepala ketimbang yang di bawah kaki. Kita abai terhadap peristiwa ini sampai sekarang.

Pada abad ke-21 dan di abad media sosial, kita begitu ingin selalu cepat memberi hukuman dan kecaman terhadap orang lain secepat kita melupakan ajaran-ajaran bersuci saat bersama kitab suci yang pernah kita pelajari…