Bagian Perencanaan dan Keuangan IAIN Surakarta Rapat Koordinasi Bersama SPI

SINAR– Selasa (7/2), Bagian Perencanaan dan Keuangan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta mengadakan rapat koordinasi bersama Satuan Pengawas Internal (SPI) IAIN Surakarta. Rapat ini diadakan guna menyamakan persepsi tentang berbagai laporan pelaksanaan kegiatan.

Acara yang bertempat di Aula Gedung Rektorat tersebut dihadiri oleh para pimpinan, dosen dan karyawan Bagian Perencanaan dan Keuangan IAIN Surakarta. Diantaranya adalah Rektor IAIN Surakarta, Dr. H. Mudofir, S.Ag, M.Pd., Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan, Dr. Muhammad Munadi, S.Pd.,M.Pd., Kepala Bagian Umum dan Hubungan Masyarakat, Nur Kholis Majid, M.Hum., Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan, Dra. Hj. Arina Hasbana, M.M. dan Ketua SPI, Mohammad Rahmawan Arifin , S.E., M.Si.

Rektor IAIN Surakarta, Dr. H. Mudofir, dalam sambutannya mengatakan bahwa poin-poin penelitian harus dilaporkan dan disampaikan sebagai mekanisme akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, sekaligus bukti keterbukaan dan tanggung jawab sosial. Terlebih laporan berbagai penelitian merupakan bentuk tanggung jawab profesi dosen sebagai pembina dan pembimbing masyarakat sehingga jika ada perbedaan, maka dosen harus lebih baik pemahamannya.

Sementara itu, M. Rahmawan Arifin, selaku Ketua SPI memaparkan bahwa laporan kegiatan meliputi tiga hal pokok; Kerangka Acuan Kerja (KAK), Laporan Penilaian Kinerja (LPK) dan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ). Rahmawan Arifin menambahkan, bahwa pada umumnya, hasil dari proses audit adalah memberikan rekomendasi, masukan dan teguran terhadap tiga poin utama tersebut. Proses pelaksanaan kegiatan yang didasarkan pada pemeriksaan akan mengeliminir potensi temuan.

Oleh karena itu, pemahaman terhadap aturan laporan-laporan tersebut merupakan sebuah keniscayaan yang harus dimiliki oleh seluruh Unit di IAIN Surakarta, terlebih Bagian Perencanaan dan Keuangan, pungkasnya. (Win/Humas Publikasi). #BanggaIAINSurakarta