Bahas Penggunaan Gedung SC, Rektorat Kumpulkan Organisasi Kemahasiswaan

SINAR – Rektorat kumpulkan seluruh organisasi kemahasiswaan di lingkungan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta guna membahas penggunaan gedung Student Center (SC), Kamis (7/01) di ruang rapat senat kampus setempat.

IMG_7068Hadir dalam pembahasan itu Dr. Muhammad Munadi, M.Pd, Wakil Rektor bidang administrasi umum, Keuangan dan perencanaan serta Dr.Syamsul Bakri, M.Ag Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan dan kerjasama yang sekaligus memimpin pembahasan penggunaan gedung Student Center bersama dengan puluhan mahasiswa dari perwakilan pengurus organisasi kemahasiswaan yang ada di IAIN Surakarta, seperti DEMA, DPM, UKM Olah raga, UKM Racana, LDK, Specta, Teater Sirat, UKM Musik GAS 21, UKM Kopma, UKM Radio Dista, Locus, Dinamika, Menwa, JQH, serta HMJ dari berbagai Fakultas.

Pembahasan ini sebagai tindak lanjut pimpinan terhadap peraturan rektor IAIN Surakarta baru Nomor 483 Tahun 2015 tentang penggunaan gedung Student Center di IAIN Surakarta yang dikeluarkan bulan Desember 2015.

Dalam kesempatan itu Dr. Syamsul Bakri, M.Ag menyampaikan bahwa dengan adanya penataan ulang penggunaan gedung Student Center ini adalah agar seluruh organisasi kemahasiswaan dapat berkantor dan menempati sekretariat di gedung Student Center, tidak lagi terpisah-pisah di gedung-gedung fakultas. Hal ini agar memudahkan organisasi tersebut untuk berkoordinasi dan bekerjasama dalam menjalankan kegiatan kemahasiswaan. (Mun/Humas Publikasi)