Oleh: Dr. H. Muhammad Munadi, M.Pd
(Dosen Fakultas Ilmu Tarbiyah IAIN Surakarta)
Pengantar
Setiap ada pengukuhan doktor ataupun guru besar
kehormatan pasti ada perdebatan. Perdebatannya seputar layak atau tidak layak.
Hal ini disebabkan kebanyakan penerima gelar/jabatan akademik kehormatan (baik
Doktor maupun Guru Besar/Profesor) pada posisi sedang dan telah menduduki
posisi penting di bidang politik (Munadi, 2021).
Bila dilacak di internet memakai search engine, setidaknya diperoleh data
sebagai berikut.
Tabel 1. Penerima Jabatan
Guru Besar Kehormatan di Indonesia
No
|
Nama Penerima
|
Jabatan Penerima
|
Tahun Penerimaan
|
Pemberi
|
Bidang
|
1.
|
Otto Hasibuan
|
|
|
Universitas Jayabaya
|
Hukum
|
2.
|
Chairul Tanjung
|
Ketua Komite Ekonomi
Nasional 2010-2014
|
2015
|
Universitas Airlangga
|
Ilmu Kewirausahaan
|
3.
|
Makruf Amin
|
Ketua Umum MUI
|
2017
|
Universitas Islam
Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang
|
Ekonomi Islam
|
4.
|
Susilo Bambang
Yudhoyono
|
Presiden RI 2004 –
2014
|
2014
|
Universitas Pertahanan
Nasional
|
Ilmu Ketahanan Nasional
|
5.
|
Megawati Soekarno Putri
|
Presiden RI 2002-2004
|
2021
|
Universitas Pertahanan
Nasional
|
Kepemimpinan Strategik
|
6.
|
Muhammad Syarifuddin
|
Ketua MA
|
2021
|
Universitas Diponegoro
|
Hukum
|
Tabel
1 menunjukkan bahwa penerima gelar, dominan sedang memegang posisi penting di
bidang politik maupun memiliki jabatan politik.
Langkah berbeda dilakukan oleh Institut Teknologi Bandung, pemberian gelar/jabatan
akademik kehormatan dominan atas pertimbangan akademik murni. Gambaran datanya
sebagai berikut.
Tabel
2. Pemberian Jabatan Profesor Kehormatan oleh ITB
No
|
Nama
|
Asal Perguruan Tinggi
|
Bidang Kajian
|
1.
|
Professor Finn Erling Kydland
|
Carnegie Mellon University
|
Ekonomi
|
2.
|
Professor Eiichiro Fukusaki
|
Osaka University
|
Bioteknologi
|
3.
|
Professor Kazunari Yoshizawa
|
Kyushu University
|
Kimia Organik
|
4.
|
Professor Kazuhito Fujiyama
|
Osaka University
|
Bioteknologi
|
5.
|
Professor Ben L. Feringa
|
University of Groningen
|
Chiral
compounds
|
6.
|
Professor Julie Willis
|
The University of Melbourne
|
Architecture
|
7.
|
Professor Johan Woltjer
|
University of Groningen
|
infrastructure management
|
(Institut
Teknologi Bandung, 2021)
ITB
memberikan gelar Profesor Kehormatan lebih pada dimensi keahlian, untuk
pengembangan dan peningkatan kapasitas reputasi keilmuan civitas akademika.
Tabel 1 dan 2 menunjukkan ragam pandangan obyektif dan subyektif dalam
pemberian jabatan guru besar kehormatan. Namun semua itu kesemuanya mendasarkan
pada kebijakan secara nasional dan kebijakan internal perguruan tinggi.
Kebijakan Berkait
Guru Besar Kehormatan di Indonesia
Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2012 tentang PT dalam Pasal 72
ayat 5 menyebutkan bahwa Menteri dapat
mengangkat seseorang dengan kompetensi luar biasa pada jenjang jabatan akademik
Profesor atas usul Perguruan Tinggi. Ketentuan ini dioperasionalkan pada
Permendikbud Nomor 40 Tahun 2012 pasal 2 menyebutkan bahwa menteri dapat
menetapkan seseorang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa untuk
diangkat sebagai Profesor/Guru Besar Tidak Tetap pada perguruan tinggi
berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
Permendikbud Nomor 88
Tahun 2013 tentang Pengangkatan Dosen Tidak Tetap Dalam Jabatan Akademik Pada
Perguruan Tinggi Negeri Pasal 2 (1) menyebutkan bahwa Menteri dapat menetapkan
dosen tidak tetap pada perguruan tinggi negeri yang memiliki kompetensi luar biasa
untuk diangkat dalam jabatan akademik profesor berdasarkan usulan dari
perguruan tinggi dan rekomendasi dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. (2)
Kriteria yang digunakan untuk pengusulan sebagai profesor sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah bahwa yang bersangkutan memiliki karya yang bersifat
pengetahuan tacit yang memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi pengetahuan
eksplisit di perguruan tinggi dan bermanfaat untuk kesejahteraan umat manusia (Luk Staf UGM, 2013).
Titik
tekan kebijakan yang ada terletak pada 4 hal pokok, yaitu: usulan perguruan
tinggi, seseorang
yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa, memiliki karya yang bersifat
pengetahuan tacit yang memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi pengetahuan
eksplisit di perguruan tinggi serta bermanfaat untuk kesejahteraan umat manusia.
Satu hal
berkaitan dengan perguruan tinggi dan 3 hal lainnya berkaitan dengan orang yang
diberi. Ini berarti bahwa penetapan
seseorang mendapatkan jabatan guru besar kehormatan harus lebih dominan
memiliki pertimbangan keilmuan. Menjadi kontroversi sebenarnya tidak ada
variasinya pemberian gelar/jabatan kehormatan baik dari sisi penerima maupun
jenis jabatan kehormatan yang diberikan perguruan tinggi.
Variasi Honorary Pada Perguruan Tinggi di Luar
Negeri
Ada keragaman pemberian gelar/jabatan akademik
kehormatan di luar negeri. Universitas Exeter Inggris memberikan gelar/jabatan
akademik beragam diantaranya dapat dilihat pada table berikut.
Tabel
3. Jenis Honorary Appointment pada University of Exeter
Level of Honorary Appointment Non Bidang Medis
|
Level of Honorary Appointment Non Bidang Medis
|
Honorary Professor
|
Honorary Clinical Professor
|
Honorary Associate Professor
|
Honorary Clinical Associate Professor
|
Honorary Senior Lecturer
|
Honorary Clinical Senior Lecturer
|
Honorary Lecturer
|
Honorary Clinical Lecturer
|
Honorary Senior Research Fellow
|
Honorary Clinical Senior Research Fellow
|
Honorary Research Fellow
|
Honorary Clinical Research Fellow
|
Honorary Associate Research Fellow
|
Honorary Clinical Associate Research Fellow
|
(University of Exeter, 2021)
Tabel 3 menunjukkan bahwa bidang yang bisa diberi
gelar/jabatan kehormatan pada bidang pendidikan/pengajaran serta penelitian
sesuai keilmuan yang dikembangkan.
Perguruan tinggi lain yaitu University
of Leicester, tidak begitu variatif dibandingkan dengan perguruan tinggi di
atas. Jenisnya sebagai berikut.
- Honorary Professor
- Honorary Associate Professor
- Honorary Senior Lecturer
- Honorary Lecturer
- Honorary Fellow (University of Leicester, 2021)
Lebih
sederhana lagi yang terjadi di Nottingham University, hanya ada empat kategori pengangkatan
gelar kehormatan:
- Honorary Professor
- Honorary Fellow
- Honorary Associate
Professor
- Honorary Assistant Professor (Nottingham University, 2021)
Dua
perguruan tinggi di atas hanya fokus pada bidang pendidikan/pengajaran.
Kategori
penerimanya dapat merujuk pada gambaran (The
Academic Union Oxford , 2021)
sebagai berikut: dosen dan sivitas akademika, pejabat publik, seniman, pimpinan
perusahaan dan organisasi inovatif, para filantropis dan pemberi hibah
Untuk
bisa diangkat pada jabatan-jabatan yang ada memiliki syarat yang luar biasa
berat, diantaranya:
- Prestasi
profesional yang luar biasa
- Pengakuan
sebagai ahli terkemuka dalam profesi atau pekerjaan mereka
- Kontribusi
unik di bidang keahlian mereka
- Individu
harus secara akademis memenuhi syarat untuk status yang diusulkan
- Menjadi
otoritas terkemuka di bidangnya secara nasional/internasional
- Kontribusi luar biasa untuk
pendidikan atau penelitian atau keduanya.
- Memiliki pengalaman, dan
komitmen yang ditunjukkan untuk mengembangkan keunggulan dalam penelitian
dan/atau pendidikan (University of Exeter, 2021)
(University of Leicester, 2021)
(Nottingham University, 2021) (Georg-August-Universität Göttingen, 2021)..
Paparan
di atas menunjukkan bahwa pemberian gelar/jabatan kehormatan memiliki tujuan
yaitu memungkinkan penguatan hubungan antara perguruan tinggi dengan industri,
perdagangan dan profesi. Dengan demikian menjadikan mereka bisa berparisipasi
secara kolaboratif dalam pendanaan perguruan tinggi maupun kegiatan
pendidikan/pengajaran, penelitian, atau pengawasan bersama untuk penelitian sarjana
maupun pascasarjana.
Penutup
Perlu
ada kehatia-hatian tersendiri pada perguraun tinggi (PT) dalam memberikan
jabatan/gelar kehormatan agar tidak ada kesan bahwa perguruan tinggi obral gelar dan jabatan akademik, asas
proporsionalitas dan profesionalitas juga harus dijunjung oleh PT sehingga
tidak berdampak pada runtuhnya semangat life
long learning pada generasi muda.
Bibliography
AARHUS UNIVERSITY. (2021,
February 25). Conferment of the title honorary professor/associate professor.
Retrieved from
https://medarbejdere.au.dk/en/faculties/business-and-social-sciences/employment-and-career/staff-policies/conferment-of-the-title-honorary-professorassociate-professor/#:~:text=The%20title%20of%20honorary%20professor,with%20the%20faculty’s%20academic%20ac
Georg-August-Universität
Göttingen. (2021). Honorary Professor. Retrieved from
https://www.uni-goettingen.de/en/honorary+professor/304462.html
Institut Teknologi
Bandung. (2021). Honorary Professor. Retrieved from
https://www.itb.ac.id/honorary-professor
Luk Staf UGM. (2013,
Agustus 22). Peraturan Meteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.
88 Tahun 2013 tentang Pengangkatan Dosen Tidak Tetap Dalam Jabatan Akademik
Pada Perguruan Tinggi Negeri. Retrieved from
https://luk.staff.ugm.ac.id/atur/Permendikbud88-2013PengangkatanDosenTidakTetap.pdf
Munadi, M. (2021).
Penganugerahan Gelar Doktor Kehormatan : Problem dan Prospek. In M. Munadi, Manajemen
Pendidikan Tinggi di Era Revolusi Industri 4.0 (pp. 21-26). Jakarta:
Prenada Media. Retrieved from
https://books.google.co.id/books?id=1pLyDwAAQBAJ&pg=PA21&lpg=PA21&dq=muhammad+munadi+dan+PENGANUGERAHAN+GELAR+DOKTOR+KEHORMATAN+:+PROBLEM+DAN+PROSPEK&source=bl&ots=6TwX6TAyM4&sig=ACfU3U1pAK1zKowAtyYy6hHzEbor-UgM9A&hl=en&sa=X&ved=2ahUKEwi66-X-w4rxAhWVc30KH
Nottingham University.
(2021, February). Guidelines for Honorary Appointments. Retrieved from
https://www.nottingham.ac.uk/registrar/registrars-office/guidelines-for-honorary-appointments.aspx
The Academic Union Oxford
. (2021). Honorary Professor of the Academic Union, Oxford (AUO). Retrieved
2021, from
https://oau.ebaoxford.co.uk/about-us-oau/about-honorary-professor-title
University of Exeter.
(2021). Retrieved from https://www.exeter.ac.uk/staff/employment/honorary/
University of Leicester.
(2021). Honorary titles. Retrieved from https://le.ac.uk/cls/people/honorary