DEMA Gelar Sosialisasi Peraturan Rektor nomor 486 tahun 2015

SINAR –  Dewan Mahasiswa (DEMA) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta gelar sosialisasi peraturan Rektor no 486 tahun 2015 di Aula gedung Pascasarjana, Kamis (21/4).

Sosialisasi ini dihadiri oleh setiap perwakilan dari pengurus masing-masing organisasi kemahasiswaan yang ada di IAIN Surakarta, mulai dari tingkat jurusan/program studi, Himpunan Mahasiswa Jurusan atau Program Studi (HMJ/HMPS), Lembaga Semi Otonom (LSO) Fakultas, Dewan Mahasiswa Fakultas (DEMA-F), Senat Mahasiswa Fakultas (SEMA-F), Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), Unit Kegiatan Khusus (UKK), Dewan Mahasiswa (DEMA) dan Senat Mahasiswa (SEMA). Acara ini juga sebagai bagian dari pencerahan akan aturan-aturan mengenai organisasi mahasiswa yang ada di IAIN Surakarta yang berlaku saat ini. Baca Peraturan Rektor no 486 tahun 2015.

Dalam sosialisasi ini Dr. Syamsul Bakri, narasumber sekaligus wakil rector bidang kemahasiswaan dan kerjasama, menegaskan bahwa peraturan rektor nomor 486 tahun 2015 adalah perubahan atas peraturan rektor nomor  449 tahun 2012 tentang pokok-pokok ketentuan organisasi kemahasiswaan IAIN Surakarta. Perubahan ini sangat mendasar dan perlu untuk diketahui oleh seluruh mahasiswa, pengurus maupun anggota dari setiap organisasi kemahasiswaan yang ada di IAIN Surakarta. Mengingat bahwa setiap organisasi kemahasiswaan yang ada di IAIN Surakarta, dalam menjalankan roda organisasinya harus mengacu kepada peraturan ini.

Peraturan rektor nomor 486 tahun 2015 menjelaskan mengenai perubahan nomenklatur organisasi kemahasiswaan seperti BEM menjadi DEMA, MPM menjadi SEMA. Selain itu mengenai struktur organisasi, persyaratan untuk menjadi ketua pada setiap organisasi, serta peraturan-peraturan lain terkait dengan pelaksanaan organisasi kemahasiswaan di IAIN Surakarta.(Mun/ Humas dan Publikasi)