FGD Penyusunan Tata Kelola Kelembagaan BLU Rektor: Alih Status Menjadi BLU Sebuah Keniscayaan

SINAR- BLU merupakan sebuah keniscayaan untuk menyambut perubahan status IAIN Surakarta menjadi UIN Raden Mas Said Surakarta, terang Rektor IAIN Surakarta Prof. Dr. H. Mudofir saat membuka kegiatan FGD penyusunan tata kelola kelembagaan Badan Layanan Umum (BLU), Selasa (29/9). Maka dari itu, melalui forum ini kita bisa belajar banyak kepada beberapa narasumber yang sudah sangat berpengalaman dalam pengelolaan BLU.

Rektor menambahkan bahwa Focus Group Discussion ini dimaksudkan untuk bersama-sama mempelajari bagaimana BLU ini dapat segera diaplikasikan di IAIN Surakarta, karena pada akhirnya lembaga dapat tumbuh berkembang jika lebih mandiri dalam manajemennya. Hal ini merupakan pilihan yang tepat dan menjadi keputusan bersama walupun terdapat kelebihan dan kekurangan, pungkasnya.

Achmad Ngirfan dari Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan BLU Kemenkeu RI yang hadir sebagai narasumber mengatakan BLU merupakan instansi Pemerintah untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat, tidak mengutamakan mencari keuntungan, dikelola otonom dengan prinsip efisiensi dan produktivitas, diberikan fleksibiltas agar lebih agile dalam semangat enterprising the government.

Secara teknis, ada beberapa perubahan setelah institusi berubah menjadi BLU, ungkapnya. Misalnya dalam pelaporan keuangan, ketika institusi sudah menjadi BLU, laporan keuangan harus di audit oleh lembaga eksternal. Hal ini sebagai bentuk terwujudnya tata kelola institusi/organisasi yang bagus.

Berkaitan dengan proses pengajuan BLU, Kepala Seksi PPK BLU II.B ini menjelaskan bahwa yang perlu disiapkan oleh institusi dalam proses pengajuan BLU adalah estimasi kinerja keuagan berdasarkan perhitungan unit cost secara detail. Hal ini sangat penting, karena proses tersebut digunakan untuk meminimalisir risiko keuangan di masa depan.

Perguruan tinggi pada akhirnya berusaha tidak bergantung pada pemerintah agar menjadi lebih mandiri. Pola pengelolaan keuangan BLU, memberikan fleksibilitas dalam rangka pelaksanaan anggaran, termasuk pengelolan pendapatan dan belanja, pengelolaan kas, dan pengadaan barang/jasa. Kepada BLU juga diberikan kesempatan untuk mempekerjakan tenaga profesional non PNS serta kesempatan pemberian imbalan jasa kepada pegawai sesuai dengan kontribusinya. Pada akhirnya, banyak perguruan tinggi negeri yang mulai membangun sistem informasi akuntansi baru untuk pengelolaan keuangan mereka.

Sementara itu menurut Kepala Biro Ortala Sekretariat Jenderal Kemenag RI, Priyono, dalam paparannya melalui aplikasi zoom meeting pembentukan PPK BLU pada instansi pemerintah merupakan upaya peningkatan pelayanan optimal kepada masyarakat dalam hal penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

Dengan diterapkannya PPK BLU pada instansi pemerintah, proses mensejahterakan masyarakat akan lebih cepat karena BLU memberikan fleksibilitas dalam pengelolaannya berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yarg sehat, tambahnya.

Seperti diketahui tata pengelolaan dari BLU telah diatur sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dengan Pasal 68 dan Pasal 69 dari undang-undang tersebut, instansi pemerintah yang tugas pokok dan fungsinya memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan menonjolkan produktivitas, efisiensi, dan efektivitas. BLU, diharapkan menjadi contoh kongkrit yang menonjol dari penerapan manajemen keuangan berbasis pada hasil (kinerja). (Gus/Humas Publikasi)