FITK Rumuskan Pedoman Standar Pelaksanaan Praktikum

SINAR– Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK), Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta menyelenggarakan lokakarya dengan tema “Kebijakan, Standar, Manual, Prosedur Manual Mutu KBM” pada Selasa (11/8), dan dihadiri oleh seluruh dosen dari semua jurusan di FITK.

workshop fitk 110820015Forum ini sebagai wadah pertemuan antara unit-unit praktikum, ketua jurusan, sekertaris jurusan dan juga dosen-dosen sebagai pelaksana dari program praktikum, papar Dr. H. Giyoto, M. Hum. Dekan FITK ini berharap adanya forum ini dapat menghasilkan rumusan standar mutu praktikum dan juga adanya pedoman yang terstandar mengingat ada banyak program praktikum di fakultas yaitu sebanyak 31 jenis praktikum.

Sementara itu Dr. Mudhofir, M.Ag., selaku Wakil Rektor bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga mendukung sepenuhnya kegiatan ini karena menurutnya semua kegiatan pembelajaran khususnya praktikum harus mempunyai standar dan acuan yang jelas. Sehingga dosen dan mahasiswa sebagai pelaksana memiliki arah dan tujuan yang pasti. Disamping itu juga agar proses pembelajaran menjadi efektif, lancar, mengena dan bermanfaat, begitu pesanya.

Prof. Dr. Harun joko Prayitno, M.Hum guru besar Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) sebagai narasumber menyatakan bahwa, mengacu pada kebijakan baru mengenai profesi pendidik (guru) yang harus melalui proses Program Profesi Guru (PPG), hal ini jelas berbeda dengan kebijakan sebelumnya dimana setiap lulusan LPTK sudah secara otomatis memiliki kualifikasi guru tanpa melalui PPG. Mengingat adanya perubahan tersebut maka jelas harus ada perubahan-perubahan pokok yang berkaitan dengan praktikum keguruan. Sehingga nantinya harus ada singkronisasi antara program S1 pendidikan dengan PPG.

FITK sebagai penyelenggara dituntut harus bisa menentukan dan menjalankan praktikum yang terstandar sesuai dengan kebijakan yang berlaku, pungkasnya. (Muntaha)