Harmonisasi Peraturan Internal UIN RM Said Surakarta Untuk Percepatan Organisasi Sehat

SINAR-Rektor UIN RM Said Surakarta, Prof. Dr. H. Mudofir dalam arahan pada kegiatan Harmonisasi Peraturan Internal yang diinisiasi Bagian Organisasi Kepegawain dan Hukum (OKH), Rabu (13/10), menegaskan pentingnya literasi tentang penyusunan peraturan perundangan sebagai acuan pembuat kebijakan memberikan keputusan dan arah kebijakan demi terwujudnya organisasi yang sehat.

“Bahwa literasi tentang aturan sangat penting untuk memberi kepastian dalam rangka pimpinan untuk membuat sebuah keputusan dan kebijakan agar tidak terjadi tumpang tindih sehingga pedoman tata kelolanya menjadi acuan bersama untuk percepatan dan efisiensi demi terwujudnya organisasi yang sehat. Sehingga stabilitas lembaga terjaga, hak dan kewajiban dapat dirawat dengan baik”, terangnya

Rektor menambahkan, jika sebuah peraturan disusun dan dibuat secara baik maka oragnisasi sehat akan cepat teralisasi dan tentunya setelah melewati berbagi pertimbangan yang ada.

Menurutnya, dalam Perguruan Tinggi sebuah peraturan disusun tidak terlalu birokratis, karena konsep birokratis pada batas tertentu akan menjadi kendala. Hal ini dikaitkan dengan adanya aspek otonomi kampus yang bukan birokrasi murni.

Lebih lanjut, pentingnya harmonisasi peraturan juga dikatakan oleh Koordinator Bagian OKH UIN RM. Said Surakarta, Dra. Wahyu Sukamti, M.E.Sy. Menurutnya, diperlukan sebuah harmonisasi peraturan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaannya.

“Idealnya menyusun suatu peraturan maka diperlukan sebuah perencanaan yang matang untuk kemudian dipersiapkan sebaik mungkin kemudian dilanjutkan dalam pengesahan sampai yang terakhir yakni penyebarluasan peraturan tersebut. Maka dari itu Harmonisasi menjadi penting supaya produk hukum yang telah diterbitkan tidak terjadi tumpang tindih”, ungkapnya.

Turut hadir pada kegiatan ini Dr. Andina Elok Putri Maharani, SH., MH dari UNS selaku pemateri yang memberikan literatur seputar kebijakan di Perguruan Tinggi. (Gus/Humas Publikasi)