HILIRISASI HASIL PENELITIAN : SEBUAH CATATAN

Oleh: Dr. H. Muhammad Munadi, M.Pd
(Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan IAIN Surakarta)

Saat berkunjung ke salah satu lembaga milik perguruan tinggi tertua di Indonesia ada pernyataan menarik bahwa selama ini Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) arahnya sangat tergantung dengan top leader-nya. Kalau top leader-nya “lebih senang” dan “lebih perhatian” dengan penelitian maka selama menjabat fokusnya pada penelitian. Akan berbeda ketika top leader-nya “lebih senang” dan “lebih perhatian” dengan pengabdian maka selama menjabat fokusnya pada pengabdian. Akhirnya ada yang di-“anak emas”- kan dan ada di- “anak tiri”- kan.  Hal yang harus muncul adalah mindset bahwa kegiatan ini saling memperkuat, saling mendukung dan keduanya sama penting seperti dua sisi mata uang. Penelitian tanpa pengabdian lemah begitu pula pengabdian tanpa penelitian juga lemah. Dua  kegiatan ini saling berkait dan tidak bisa dipisahkan antar keduanya. Hulunya bisa penelitian tetapi hilirnya pengabdian ataupun sebaliknya. Jika ini berlangsung dan berjalan dana penelitian/pengabdian yang besar akan berdampak pada masyarakat – skala mikro, messo maupun makro.

PENELITIAN : PERSPEKTIF HULU DAN HILIR

Perbincangan yang semakin serius tentang hilirisasi hasil penelitian sebenarnya merupakan bentuk kekhawatiran dari semua pihak tentang dana penelitian yang besar bisa berdampak pada sektor (pemerintah, industry dan masyarakat) di luar Lembaga penelitian ataupun perguruan tinggi. Secara ekstrim dalam Bahasa Agama menghindari hasil penelitian yang mubadzir. Untuk kepentingan tersebut Kementerian yang membidangi penelitian mengeluarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 42 tahun 2016 Tentang Pengukuran dan Penetapan Tingkat Kesiapterapan Teknologi. Kebijakan ini membuat definisi tentang Tingkat Kesiapterapan Teknologi (Technology Readiness Level=TRL) yang selanjutnya disingkat dengan TKT adalah tingkat kondisi kematangan atau kesiapterapan suatu hasil penelitian dan pengembangan teknologi tertentu yang diukur secara sistematis dengan tujuan untuk dapat diadopsi oleh pengguna, baik oleh pemerintah, industri maupun masyarakat. Pengertian ini sebenarnya mengandung dua sisi sekaligus yaitu kesiapterapan teknologi dan kesiapterapan pada pasar (market) atau lebih populer disebut market readiness level. Market Readiness’ as being ready to go to market with useful, useable and used outputs (Cloudwatch, 2017).  Pengertian ini menunjukkan tiga hal bahwa penelitian itu harus useful, useable, dan used outputs bagi pasar manapun – baik dunia usaha, dunia industry, dunia bisnis, pemerintahan, maupun masyarakat.

TKT (TRL) ada 9 jenjang dimulai dari jenjang 1 menurut kebijakan Kemenristekdikti maupun Masyarakat Eropa. Akan tetapi berbeda dengan penjenjangan yang dibuat Cloudwatch (2017) yang dimulai pada jenjang 0 walaupun tetap sampai dengan jenjang 9. Gambarannya sebagai berikut:


Gambar 1. Mengukur TKT

Perbedaan antara penjenjangan yang dibuat oleh kebijakan Kemenristekdikti maupun Masyarakat Eropa dengan yang dibuat Cloudwatch seperti gambar di atas bahwa ada jenjang 0 (jenjang terendah). Jenjang ini  menunjukkan bahwa hasil penelitian masih bersifat konsep yang belum (tidak) terbukti atau belum ada pengujian yang dilakukan. Posisinya masih bersifat gagasan (idea) yang tidak berbeda dengan penelitian dasar (basic research), formulasi teknologi (technology formulation) serta validasi kebutuhan (needs validation).  Hasil akhir dari penelitian pada jenjang 9 adalah penerapan hasil penelitian secara komersial penuh. Posisi ini disebut sebagai produksi.

Penjenjangan di atas hasil penelitiannya lebih identik dengan keilmuan MIPA (Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (Fisika, Kimia, Biologi) serta Teknologi. Bagaimana dengan keilmuan Sosial dan Humaniora termasuk Islamic studies? Ini yang perlu dijawab oleh para pelaku di PTKI baik negeri maupun swasta. Penjenjangan dan tahapan TKT dalam Ilmu Sosial Humaniora menurut Adhi Indra Hermanu (2017) dapat digambarkan sebagai berikut:

Tabel 1. Tahapan Tingkat Kesiapterapan Teknologi Pada Ilmu Sosial Humaniora

Gambaran di atas bahwa riset/inovasi (RI) pada keilmuan sosial humaniora termasuk studi Islam bisa berupa prototipe, regulasi, kebijakan, keputusan, sistem, dan produk lainnya yang memungkinkan. Untuk bisa diterapkan perlu ada kolaborasi antara sisi academia sebagai pengembang pengetahuan (ilmu) dengan masyarakat sebagai pemakai maupun pengguna hasil penelitian. Pemakaian hasil penelitian bisa berwujud pengabdian kepada masyarakat maupun Pendidikan/pengajaran. Menyambungnya antara penelitian, pendidikan/pengajaran dan pengabdian kepada masyarakat pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam pernah dipesankan oleh Menteri Agama Maftukh Basuni (2009) dengan pernyataan berikut, “Perguruan tinggi harus hadir di tengah masyarakat untuk memberikan solusi terhadap masalah yang dihadapi, bukan menambah deretan masalah yang sudah membebani masyarakat.”Kesan perguruan tinggi sebagai menara gading harus dihilangkan.”  PTKI harus memberikan solusi atas masalah yang dihadapi masyarakat melalui pengajaran/pendidikan, penelitian serta pengabdian kepada masyarakat secara terpadu dan terencana. Indikator bahwa hasil penelitian sosial dan humaniora termanfaatkan dapat dipaparkan sebagai berikut:

Tabel 2. Definisi dan Indikator TKT Bidang Sosial Humaniora


        (Direktorat Riset dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 2017:577)

Gambar di atas menunjukkan bahwa TKT bidang sosial humaniora harus ada minimal tiga hal, yaitu:  rancangan rekomendasi (alternatif regulasi, kebijakan atau intervensi pemerintah) yang telah dihasilkan oleh penelitian, daftar pihak terkait dengan regulasi/ kebijakan/ intervensi yang disarankan telah diketahui, serta Komunikasi awal dengan pihak terkait (internal/eksternal) dengan hasil penelitian.

BAGAIMANA DENGAN KITA?

IAIN Surakarta sebagai salah satu PTKI di Jawa Tengah perlu menindaklanjuti hilirisasi hasil penelitian agar dana yang sudah dikucurkan bisa bermanfaat bagi masyarakat internal maupun eksternal. Langkah yang pertama dan utama memetakan program studi yang ada dengan pihak-pihak-pihak yang terkait dengan regulasi/ kebijakan/ intervensi yang disarankan  dalam penelitian. Contoh peta yang bisa dibuat sebagai berikut:

Tabel 3. Peta pemakai produk riset IAIN Surakarta

Dilihat dari tabel di atas menunjukkan bahwa produk penelitian sangat banyak dan semestinya bermanfaat bagi masyarakat sekitarnya. Semoga…

Daftar Pustaka

Adhi Indra Hermanu. (2017). Indikator Pengukuran TKT Perdirjen Penguatan Risbang No. 603/E1.2/2016. https://www.usd.ac.id/lembaga/lppm/f1l3/2017/Materi%20sosialisasi%20panduan%20XI/TKT%20Indikator.pdf

Cloudwatch. (2017). Readiness for Market: More than completing software development. https://www.cloudwatchhub.eu/exploitation/readiness-market-more-completing-software-development.Direktorat Riset dan Pengabdian Kepada Masyarakat. (2017). Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Edisi XI (Tahun 2017). http://indonesiadrc.id/upload/images/d30d532dd7275ce2cdf3d5235c0974f4.pdf

Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat. (2017). Selayang Pandang
Tingkat Kesiapterapan Teknologi (TKT). http:// www.researchgate.net/…Tingkat_Kesiapterapan_Teknologi/

European Community. (2014). Technology Readiness Levels (TRL). https://ec.europa.eu/research/participants/data/ref/h2020/wp/2014_2015/annexes/h2020-wp1415-annex-g-trl_en.pdf

Muhammad Maftukh Basuni (2009). Perguruan Tinggi Bukan Menara Gading. Pinmas Kemenag. Kamis, 15 Januari 2009.  https://www2.kemenag.go.id/berita/81790/perguruan-tinggi-bukan-menara-gading

Risbang Ristekdikti. (2018). Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 42 tahun 2016 Tentang Pengukuran dan Penetapan Tingkat Kesiapterapan Teknologi. http://risbang.ristekdikti.go.id/wp-content/uploads/2018/01/Permenristekdikti-42-2016.pdf