HMPS HKI Kaji Kitab Tentang Hukum Keluarga Islam

SINAR-Dalam rangka memperdalam ilmu tentang Hukum Keluarga Islam, Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam UIN Raden Mas Said Surakarta menyelenggarakan Ngaji Kitab Qurrotul ‘Uyun dengan tema “Pilar-pilar Hukum Keluarga Islam dalam kajian Kitab Qurrotul ‘Uyun”. Bertindak selaku narasumber yakni Direktur Pusat Konstitusi & Hukum Islam (Puskohis) UIN Raden Mas Said Surakarta, A.M. Mustain Nasoha S.H., M.H.

Untuk diketahui bahwa kitab Qurrotul ‘Uyun sering dipelajari dikalangan pondok pesantren, yang mana pembahasannya mengenai ruang lingkup keluarga yang sesuai tuntunan agama Islam, mulai dari rukun dan syarat nikah sampai dengan permasalahan-permasalahan yang terjadi didalam hubungan pernikahan. Hal ini tentu menjadi penting sekali untuk dikuasai oleh para mahasiswa Fakultas Syariah terutama mahasiswa Hukum Keluarga Islam yang notabene menggeluti dibidang Hukum Keluarga.

Dalam paparan materinya Direktur Puskohis yang akrab dipanggil Gus Nasoha menukil hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah ra.: “Barang siapa mempunyai istri dua dan dia berlaku tidak adil di antara keduanya, maka dia akan datang pada hari kiamat dengan pecah tubuhnya dan jatuh. Riwayat lain mengatakan: pecah dan bungkuk/miring tubuhnya”. Ujarnya dalam penyampaian kajian kitab Qurrotul ‘Uyun.

Kemudian ketika ada pertanyaan, “Lebih penting ibadah atau nikah terlebih dahulu? Nah, di dalam kitab Qurrotul ‘Uyun ini dijelaskan bahwasanya keduanya harus seimbang, tetap melaksanakan ibadah dan juga melaksanakan pernikahan”. Gus Nasoha juga menyampaikan kiat-kiat dalam menjalin hubungan suami istri, mulai dari status hukumnya sampai dengan tata cara melaksanakannya. Di pengujung acara, Ia berpesan kepada seluruh jamaah yang hadir, agar selalu menundukan pandangan terhadap lawan jenis dan selalu berusaha untuk senantiasa menutup aurat.

Harapan dari penyelenggara terhadap kegiatan ini semoga dengan dilaksanakannya Ngaji Kitab Qurrotul ‘Uyun ini dapat membawakan ilmu yang bermanfaat dan barokah bagi seluruh jamaah maupun panitia, untuk menjadi bekal dalam menjalani kehidupan berkeluarga kelak. (Gus/Humas)

Sumber: Ahmad Makruf/Divisi Keilmuan/Ed:afz