IAIN Surakarta Sosialisasi Peraturan Perjalanan Dinas Luar Negeri

SINAR- Bertempat di Ruang Sidang Senat Rektorat IAIN Surakarta Bagian Organisansi Kepegawaian dan Hukum IAIN Surakarta mengadakan sosialisasi perjalanan dinas (Perjadin) luar negeri pada Selasa (18/2). Acara tersebut dihadiri seluruh pimpinan di lingkungan rektorat, fakultas maupun unit dan lembaga kampus setempat. Rektor IAIN Surakarta Prof. Dr. H. Mudofir, S. Ag., M. Pd dalam arahannya, beliau mengapresiasi kegiatan sosialisasi tersebut. Dalam rangka menuju UIN Surakarta, kita dituntut untuk selalu progress positif ke depan. Internasionalisasi pada bagian bagian tertentu harus terus digenjot, kolaborasi penelitian, narasumber tingkat internasional harus kita tingkatkan, ungkapnya. beliau juga menganjurkan para dekan untuk mengajak mahasiswa dari luar untuk ikut kuliah di IAIN Surakarta dengan program SPP nol rupiah atau program yang lain. Hal ini penting karena merupakan salah satu program dari pemerintah agar mengenalkan Indonesia kepada Negara lain, tegasnya. 

Beliau memberikan contoh di IAIN Surakarta memberikan spp nol rupiah kepada mahasiswa asing 5 orang, dari 5 orang tersebut mereka membawa teman temannya sejumlah 20 orang dengan biaya penuh, jadi memancing 5 dapat 20, tegasnya. Hal ini tentu tidak dapat terjadi tanpa dukungan dari biro hukum dan kerjasama kemenag, karena itu kami memohon dukungan dan arahan agar IAIN yang akan segera bertransformasi menjadi UIN Surakarta ini dapat melebarkan sayapnya ke kancah internasional, tutupnya.

Menanggapi hal tersebut Dr. Thobib Al Asyhar, S. Ag., M.S.I selaku Kabag kerjasama luar negeri kemenag didampingi Drs. Amran Arifin, M.S.I yang didapuk sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut menyampaikan mengenai aturan-aturan perjalanan dinas luar negeri mulai dari paspor dinas, surat izin dari setneg, batasan-batasan apa yang tidak boleh dilanggar hingga pembayaran uang harian yang harus sesuai dengan SBM. Beliau menekankan agar apabila sampai dengan tanggal keberangkatan yang diusulkan belum mendapat persetujuan tertulis dari Presiden atau pejabat yang ditunjuk, yang bersangkutan tidak diizinkan melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri, tegasnya. Semoga dengan adanya sosialisasi ini dapat mencerahkan dan membawa manfaat kedepanya bagi semua pihak, tutupnya. (Zat/Humas dan Publikasi)