Ikhtiar Peningkatan Mutu Akademik dan Non Akademik Madrasah

Oleh: Dr. H. Muhammad Munadi, M.Pd (Dosen Fakultas Ilmu Tarbiyah IAIN Surakarta

Pendidikan di Indonesia – dari pra sekolah sampai pendidikan menengah lebih dominan di bawah koordinasi Kemendikbud dan Kemenag dibandingkan kementerian lain. Proporsinya dapat dilihat pada table berikut:

Tabel di atas menunjukkan bahwa Kemenag lebih dominan dimiliki swasta dibandingkan pemerintah, ini berbeda dengan Kemendikbud. Kondisi ini terjadi diantara penyebabnya menurut M Niaz Asadullah (Asadullah, 2020) madrasah menawarkan alternatif yang lebih murah daripada sekolah swasta Indonesia yang mengenakan biaya. Hal ini diperkuat temuan riset M Niaz Asadullah dan Maliki (Asadullah & Maliki, 2018) bahwa .. Indonesian madrasas systematically attract children from poorer households. Madrasah di Indonesia menarik anak-anak dari rumah tangga yang lebih miskin sebagai tempat belajar. Kondisi ini menunjukkan bahwa pendidikan madrasah cenderung ceruk pasarnya pada keluarga atau rumah tangga miskin. Situasi ini jika tidak hati-hati bisa berakibat seperti pernyataan Munadi (Munadi, 2020) yang dikutip dari Novel Negeri 5 Menara

……”Beberapa orang tua menyekolahkan anak ke sekolah agama karena tidak cukup uang. Ongkos untuk masuk madrasah lebih murah…”  ……. Tapi lebih banyak lagi yang mengirim anak ke sekolah agama karena nilai anak-anak mereka tidak cukup untuk masuk SMP dan SMA…” Akibatnya, madrasah menjadi tempat murid warga kelas dua, sisa-sisa… coba wang bayangkan bagaimana kualitas para buya, ustadz dan da’i tamatan madrasah kita nanti. Bagaimana mereka akan bisa memimpin umat yang semakin pandai dan kritis? Bagaimana nasib umat Islam nanti?” ……….. Amak  ingin memberikan anak yang terbaik untuk kepentingan agama. Ini tugas mulia untuk akhirat.”   

Pernyataan ini menegaskan bahwa mutu madrasah, sekolah Islam maupun pesantren tergantung pada mentalitas ummat Islam dalam mengirimkan anaknya untuk belajar. Lembaga pendidikan Islam tidak bakalan baik mutunya ketika yang masuk ke dalamnya adalah anak dari orang tidak kaya, anak nakal, dan anak yang nilai raportnya kurang bagus. Kondisi di lapangan menurut  (Hanun, 2015) pada tahun 2014 menunjukkan madrasah (MI, MTs dan MA) yang terakreditasi sebanyak 16364 (73%) dan madrasah yang belum terakreditasi sebesar 6104 (27%) madrasah. Untuk itu dalam mengubah kondisi dan situasi ini, Kementerian Agama yang memiliki lembaga pendidikan Islam berupaya memperbaikinya. Upaya yang dilakukan berupa perbaikan mutu partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan madrasah. Hal ini  merupakan implementasi dari amanat UU Nomor 20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasionalpada pasal 48  ayat 1. Ketentuannya menyebutkan, “Pengelolaan dana pendidikan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik”. Amanat tersebut sedang dikembangkan oleh Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang dalam dalam hal ini dilaksanakan oleh Direktorat Kurikulum, Sarana Prasarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah. Programnya bertajuk  Realizing Education’s Promise – Madrasah Education Quality Reform. Lebih dipersingkat dengan nama Madrasah Reform. Kualitas tata kelola penyelengaraan pendidikan dasar dan menengah di Kementerian Agama (Kemenag) akan dilaksanakan dalam waktu lima tahun yang akan dilaksanakan di seluruh 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota (Madrasah Reform, 2020).

Reformasi Madrasah dimulai dengan perbaikan awal dari mutu itu harus benar-benar direncanakan secara sengaja dan terstruktur serta didanai melalui anggaran lembaga pendidikan. Mutu yang dimaksud dengan mengacu pada 8 standar nasional pendidikan, yang meliputi: 1) standar isi; 2) standar proses; 3) standar kompetensi lulusan; 4) standar pendidik dan tenaga kepen- didikan; 5) standar sarana dan prasarana; 6) standar pengelolaan; 7) standar pembiayaan; 8) standar penilaian pendidikan. Standar ini menjadi acuan dalam penyusunan evaluasi diri madrasah (EDM). EDM adalah proses evaluasi diri madrasah yang bersifat internal yang melibatkan pemangku kepentingan (stakeholder) untuk melihat kinerja madrasah berdasarkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar Nasional Pendidikan (SNP). SNP dalam EDM dibuat lebih sederhana dengan sebutan 5 budaya mutu, meliputi : Kedisiplinan Warga Madrasah, PengembanganDiri Guru danTenaga Kependidikan, Penyiapan, Pelaksanaan dan Penilaian Proses Pembelajaran, Penyediaan Sarana Pembelajaran dan Penggunaannya, serta Penyusunan Perencanaan dan Pengelolaan Anggaran yang Baik dan Transparan (Madrasah Reform, 2019). Lima budaya ini diharapkan menjadi daya ungkit yang besar dalam meningkatkan mutu madrasah. Dengan adanya EDM, madrasah dapat mengetahui aspek-aspek yang perlu ditingkatkan, serta kekuatan dan kelemahan yang ada di madrasah dapat diidentifikasi (Direktorat KSKK Madrasah, 2020). Hasil EDM dijadikan sebagai bahan acuan untuk menetapkan jenis-jenis program/kegiatan prioritas dalam penyusunan rencana peningkatan dan pengembangan madrasah yang dituangkan dalam rencana kerja dan anggaran madrasah (RKAM). Berdasarkan identifikasi kekuatan dan kelemahan tersebut, madrasah menentukan program, kegiatan, dan sub kegiatan yang akan dilaksanakan.   Evaluasi internal dilakukan oleh Tim Pengembang Madrasah dan atau Tim Penjaminan Mutu Madrasah (TPM). Tim ini beranggotakan kepala Madrasah, pendidik atau guru, komite Madrasah, orang tua, dan stakeholder madrasah lainnya. Hasil EDM dipakai sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM). RKAM ini menjadi masukan bagi perencanaan investasi pendidikan pada tingkat di atasnya – baik tingkatan kabupaten/kota, provinsi dan nasional. Dengan demikian EDM dan RKAM  dilaksanakan oleh setiap Madrasah sebagai satu kebutuhan untuk meningkatkan kinerja dan mutu Madrasah secara berkesinambungan.

Pola yang sedang dijalankan  sebenarnya menunjukkan bahwa Madrasah berupaya menerapkan Pola Anggaran Berbasis Akreditasi. Dikatakan demikian dikarenakan EDM mengandung unsur-unsur yang ada dalam SNP dan hasil EDM menjadi acuan dalam proses perencanaan anggaran dan kegiatan di madrasah melalui RKAM. EDM dan RKAM ini akan dilakukan secara elektronik dan tanggungjawabnya dari tingkat paling bawah yaitu madrasah sampai dengan tingkat pusat di Jakarta. Harapannya dengan cara ini menurut Direktorat KSKK Madrasah, “Aplikasi e-RKAM diharapkan membantu madrasah dalam perencanaan dan penggunaan dana BOS dengan lebih transparan dan akuntabel. Setiap belanja yang tidak sesuai peruntukannya akan ditolak sistem,” (Media Indonesia, 2020). Semoga.

Daftar Pustaka

Asadullah, M. N. (2020, March 6). Poor Indonesian families are more likely to send their daughters to cheap Islamic schools. The Conversation. Retrieved November 12, 2020, from https://theconversation.com/poor-indonesian-families-are-more-likely-to-send-their-daughters-to-cheap-islamic-schools-131310
Asadullah, M. N., & Maliki. (2018, September). Madrasah for girls and private school for boys? The determinants of school type choice in rural and urban Indonesia. International Journal of Educational Development, 62, 96-111. doi:10.1016/j.ijedudev.2018.02.006
Direktorat KSKK Madrasah. (2020). Pedoman Operasional Evaluasi Diri Madrasah V.1.0. Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Retrieved November 12, 2020
Hanun, F. (2015, April). Akreditasi madrasah sebagai kunci keberhasilan dalam pemenuhan standar nasional pendidikan (SNP). EDUKASI: Jurnal Penelitian Pendidikan Agama dan Keagamaan, 13(1), 120-135. Retrieved November 12, 2020
Madrasah Reform. (2019). Pedoman Evaluasi Diri Madrasah. Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Retrieved November 12, 2020
Madrasah Reform. (2020). Ringkasan Proyek Realizing Education’s Promise – Madrasah Education Quality Reform. Madrasah Reform. Retrieved Nopember 2, 2020, from https://madrasahreform.kemenag.go.id/about/ringkasan-proyek
Media Indonesia. (2020, January 24). DJPPI Minta Dana BOS Madrasah Transparan. Jakarta. Retrieved November 2, 2020, from https://mediaindonesia.com/read/detail/285463-djppi-minta-dana-bos-madrasah-transparan
Munadi, M. (2020, September 26). Retrieved November 12, 2020, from https://fit.iain-surakarta.ac.id/pengembangan-siswa-di-madrasah-beberapa-usulan/