Jadi Narasumber Dalam FGD LKPT, Rektor IAIN Surakarta Dorong Terbentuknya LKPT di Lingkungan PTKN

SINAR- IAIN Surakarta menjadi inisiator terbentuknya Lembaga Kearsipan Perguruan Tinggi (LKPT) di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKIN) di lingkungan Kementerian Agama. Inisiasi ini diwujudkan dalam Focus Group Discussion (FGD) yang berlangsung pada 8-10 November 2018 di Hotel Solo View, Surakarta. Acara yang dihadiri oleh perwakilan dari PTKN se-Indonesia ini menghadirkan beberapa narasumber, yakni: Dr. H. Mudofir, S.Ag., M.Pd (Rektor IAIN Surakarta), Dra. Sulistyowati, M.M (Kasubdit Pusat III Arsip Nasional Republik Indonesia), Perwakilan Biro Umum Sekretaris Jenderal dan Biro Ortala Sekretaris Jenderal Kemenag RI.

Dr. H. Mudofir, S.Ag., M.Pd dalam paparannya yang berujudul “Lembaga Kearsipan Perguruan Tinggi (LKPT) sebagai Pendukung Tri Dharma Perguruan Tinggi” menyatakan pentingnya kearsipan bagi perguruan tinggi, apalagi di era Revolusi Industri 4.0. “LKPT selain akan memperkuat kerasipan perguruan tinggi, juga dapat memberikan sumbangsih keilmuan yang memiliki nilai akademik serta dapat memberikan pandangan untuk menetukan kebijakan ke depan. Implementasi pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi biasanya meninggalkan jejak dalam bentuk hasil penelitian, aktivitas kegiatannya serta catatan atas kegiatan itu. Jejak kegiatan itulah yang dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan pemngembangan institusi,” tegasnya.

Menurut Rektor IAIN Surakarta ini, sudah saatnya Perguruan Tinggi Keagamaan memiliki LKPT. Sebab, di beberapa PTN sudah mempunyai, misalnya Universitas Gadjah Mada, Universitas Indonesia, Universitas Airlangga, Institut Teknologi Surabaya, bahkan Universitas Terbuka pun sudah memilikinya. Oleh karena itu, IAIN Surakarta dengan FGD ini mendorong segera terbentuknya LKPT di lingkungan PTKN. “Payung hukumnya sudah jelas, perguruan tinggi wajib membentuk lembaga kearsipan yang berbentuk satuan organisasi yang melaksanakan tugas penyelenggara kearsipan di perguruan tinggi. Ini sesuai dengan amanah UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, pasal 27, ayat 1 sampai 4 serta PP No. 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 43 Tahin 2009,” imbuhnya.  (AR/ Humas Publikasi) #banggaIAINSurakarta #suksesAPT-A