Laksanakan Instruksi Presiden, Rektor IAIN Surakarta Kumpulkan Jajajarannya Guna Bahas Penghematan Anggaran

foto rapat penghematan anggaranSINAR-Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta mengumpulkan jajaran pimpinannya untuk rapat koordinasi guna membahas penghematan anggaran sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Langkah-Langkah Penghematan dan Pemotongan Belanja Kementerian/Lembaga Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016, di ruang rapat senat rektorat, Jumat (27/5).

Dalam rapat koordinasi tersebut Rektor IAIN Surakarta, Dr. Mudofir,MP.d memberikan arahan bahwa penghematan anggaran ini semata-mata bukan untuk membatasi ruang gerak seluruh unit kerja IAIN Surakarta dan atas keputusan sepihak dari Rektor, melainkan atas instruksi atau perintah langsung dari Presiden RI yang mana ada pengalihan anggaran dari Kementerian/Lembaga yang satu ke yang lain yang dianggap lebih urgent untuk saat ini.

Dasar hukum dari adanya penghematan anggaran tersebut selain dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2016, juga dari Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: S-377/MK.O2/2016 tanggal 13 Mei 2016 Tentang Penghematan/Pemotongan Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2016, serta Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor B-3602/SJ/B.I.2.3.4/KU.00.2/05/2016 tanggal 18 Mei 2016, tegasnya.

Adapun jenis belanja/kegiatan yang dapat dilakukan penghematan yaitu seluruh kegiatan yang dananya bersumber pada BOPTN dan RM, sedangkan yang anggarannya bersumber pada PNBP tidak dikenakan penghematan atau pemotongan ungkap Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan , Dr. Muhammad Munadi. (Gus/Humas Publikasi)