Masa Darurat Pandemi Covid-19, Mahasiswa IAIN Surakarta Sidang Munaqosah (Skripsi) Online


IAIN Surakarta-Jumat (17/04/2020) Mewabahnya pandemi Covid-19 mengakibatkan mahasiswa yang tengah sibuk penelitian maupun mempersiapkan sidang munaqosah menjadi terhambat.

Untuk itu, seluruh pimpinan fakultas khususnya Fakultas Syariah di lingkungan IAIN Surakarta (IAIN Ska) menyiapkan sejumlah mekanisme untuk mengatasi kendala tersebut dengan melaksanakan sidang online atau daring (dalam jaringan) selama masa status pandemi darurat covid-19 di Indonesia saat ini.

Muhammad Heri Ardiyanto dari Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) Fakultas Syariah, merupakan salah satu mahasiswa Perdana yang melaksanakan sidang munaqosah secara online hari ini, Jumat (17/04/2020) mulai pukul 09.30-10.00 WIB. Heri menulis skripsinya dengan judul “Transaksi Jual Beli Dengan Bitcoin Perspektif Muamalah”.

Sidang dipresentasikan dan diuji dihadapan dosen penguji melalui aplikasi video call whatsapp. Doesn penguji pertama yakni Muh. Zumar Aminudin, S.Ag., M.H., yang juga merupakan Ketua program studi Hukum Pidana Islam (HKI), Penguji kedua oleh Dr. Sutrisno, S.H., M.Hum., dan penguji ketiga oleh Desti Widiani, S.Pd.I., M.Pd.I.

Menurut Heri, untuk menyiasati pada saat telekonferensi sidang munaqosah pada video call whatsapp mulai dari persiapan hingga penutupan disiapkan waktu sekitar 75 menit. Persiapan sekitar 8 menit, distribusi waktu penguji untuk penguji pertama sekitar 15-25 menit, penguji kedua 15-20 menit dan penguji ketiga 15-20 menit pula. Sedangkan sidang dan keputusan 4 menit.

“Alhamdulillah sidang munaqosah online ini berjalan lancar dan saya dinyatakan Perdana Lulus Sarjana Online oleh tim penguji,” ungkapnya.

Persiapan sidang online hampir sama dengan sidang offline. Heri menjelaskan letak perbedaannya  adalah semua serba online termasuk saat pengumunan jadwal pelaksanaan ujian. Meskipun dilkasankan dengan online aktivitas sidang tetap mengutamakan tata tertib seperti saat sidang offline/langsung. Mahasiswa tetap berpakaian rapi hitam putih dan memakai jas almamater saat melaksanakan sidang online tersebut.

“Sebenarnya jika dibandingkan, pastinya lebih nyaman bertatap muka langsung. Sebab jika semua dilakukan via online agak lebih repot. Namun ketegangan saat sidang agak berkurang dan tempatnya kita yang menentukan sendiri,” tuturnya.

Namun demikian Heri mengungkapkan, ia memiliki pengalaman tersendiri karena pernah merasakan sidang secara online untuk pertama kalinya dilakukan oleh kampus. Kelemahannya adalah aplikasi yang digunakan bergantung sepenuhnya pada koneksi internet. Hal itu bisa memengaruhi kualitas video dan audio sehingga kemungkinan menghambat jalannya sidang tersebut.

Ia berpesan kepada mahasiswa yang tengah mempersiapkan seminar proposal maupun sidang munaqosah untuk memastikan koneksi internet lancar dan melakukan uji coba sebelum betul-betul melaksanakan sidangnya.

“Usahakan sidang menggunakan laptop, jangan menggunakan HP. Pastikan sinyal stabil dan sebaiknya sidang online dilakukan di rumah kalau sinyalnya bagus. Jangan dulu ke kampus,” tambahnya.

Diakhir sidang para tim dosen penguji memberikan ucapan selamat atas kelulusannya dan menyatakan berhak menyandang gelar sarjananya. (Gie/ Humas Publikasi)