Memahami Hukum Secara Komprehensif dengan Buku: Wawasan Hukum di Indonesia

SINAR- Buku ini berisi tentang perjalanan sejarah hukum di Indonesia, tata cara beracara di pengadilan di Indonesia, hingga model advokasi yang tepat di negara hukum Indonesia.

Pada BAB Pertama buku ini menjelaskan mengenai banyaknya perbedaan pemahaman masyarakat terhadap hukum. Penulis menganggap bahwa masih banyak masyarakat yang melihat hukum hanya sebagai fungsi. Penglihatan itu lantas memunculkan opini yang kadang keliru terhadap penegakan hukum di Indonesia. Hukum, dalam suatu pemerintahan, adalah bagian dari sistem. Hukum sebagai sebuah sistem memiliki substansi, struktur, prosedur, dan kultur yang pembuatan dan pelaksanaan penegekannya diatur sedemikian rupa agar memenuhi rasa keadilan, kepastian, dan kemanfaatan bagi masyakarat.

Di BAB Kedua penulis menjelaskan mekanisme pembuatan hukum di negara hukum, khususnya di negara yang menganut sistem trias politika. Pembuatan hukum itu sendiri diawali dengan pengumpulan bahan hukum. Bahan hukum kemudian dipilih yang terbaik menurut harapan masyarakat. Langkah selanjutnya adalah pembahasan bahan hukum itu di legislatif sebelum kemudian disahkan dan diundangkan. Undang-undang yang berlaku itulah yang disebut sebagai hukum. Di luar itu maka masih bersifat cita-cita atau bersifat ius constituendum.

Di BAB Ketiga, atau BAB mengenai Hakim, penulis mencoba mengurai posisi hakim dan keterkaitannya dengan tradisi hukum suatu negara. Hakim bagaimanapun adalah bagian dari sistem hukum. Pilihan tradisi hukum akan mempengaruhi juga bagimana hakim itu bertindak dan memutuskan suatu perkara. BAB ini penting penulis tuliskan agar masyarakat memahami bahwa ada prosedur yang harus dilakukan hakim ketika hendak memutuskan. Dan prosedur itu tidak bisa dibangun melalui asumsi dan tuntutan masyarakat an sinch tetapi harus melalui pembuktian yang ketat.

Di BAB Keempat penulis lebih memberikan pemahaman mengenai perbedaan hukum acara di tiga jenis hukum, yakni di bidang hukum acara pidana, hukum acara perdata, dan hukum acara tata usaha negara. Ketiga proses hukum ini penulis nilai paling sering ditemui oleh masyarakat. Penulis berharap dengan membaca BAB ini masyarakat akan mampu memahami bagaimana mereka menyelesaikan perkara yang hadir kepadanya.

BAB terakhir, atau BAB Kelima tentang advokasi, penulis fokuskan kepada pegiat dan aktivis dalam hal melakukan pendampingan hukum kepada masyarakat. Penulis masukan beberapa stimulus tentang hukum yang nantinya bisa menjadi arah gerakan para pegiat dan aktivis dalam membantu masyarakat menemukan keadilannya. Penulis menilai para pegiat dan aktivis sering mengalami kesulitan untuk menembus dinding hukum ketika persoalan yang mereka hadapi pada kenyataannya harus berhadapan dengan hukum. (Nughy/ Humas Publikasi)