Memimpikan Sekolah Ramah Anak

Dalam beberapa hari terakhir ini media massa, baik media cetak maupun elektronik gencar memberitakan tentang kekerasan yang terjadi disekolah, khususnya bullying (kekerasan) yang dilakukan oleh siswa maupun guru. Kekerasan yang dilakukan tersebut telah keluar dari nilai-nilai kemanusian dan mencoreng tujuan mulia pendidikan. Tragedi kekerasan yang berujung pada penahanan pelaku bullying telah mencoreng dunia pendidikan Indonesia. Betapa tidak, sekolah yang seharusnya dijadikan sebagai tempat untuk menanamkan nilai-nilai akhlakul karimah (pendidikan budi pekerti) dan juga untuk menanamkan nilai-nilai karakter, telah dinodai oleh perbuatan-perbuatan yang tidak bertangungjawab dan tidak memahami arti dari sebuah proses pendidikan. Dalam hal ini bukan hanya sekolah sebagai istitusi pendidikan yang namanya akan tercemar, kepala sekolah, guru, siswa bahkan orang tua pelaku juga akan menjadi jelek di mata masyarakat. Kekerasan disekolah atas nama apapun seharusnya tidak terjadi.

Kekerasan pada dasarnya dapat digolongkan dalam dua bentuk ; Pertama, kekerasan dalam bentuk sederhana atau bersifat spontanitas, yang mencakup kekerasan dalam skala kecil atau yang tidak terencanakan, seperti menempeleng atau meninju seseorang secara spontan akibat marah atau emosi yang tidak terkendali; dan Kedua, kekerasan yang terkoordinir atau terencana, yang dilakukan oleh kelompok-kelompok baik yang diberi hak maupun tidak seperti yang terjadi dalam perang (yakni kekerasan antarmasyarakat) dan terorisme (Bashori, 2010: 69-70). Beberapa penelitian menyebutkan di beberapa kota besar, seperti Jakarta, Surabaya dan Yogyakarta sebagai kota yang sering terjadi tindak kekerasan di lingkup sekolah. Akhir-akhir ini yang sering disoroti oleh media tindak kekerasan yang terjadi di beberapa sekolah/madrasah yang ada di kota Solo. Kalau kita ketahui data dari hasil penelitian LSM perlindungan anak menyebutkan bahwasannya kekerasan terhadap anak paling tinggi dilakukan dalam lembaga pendidikan. Menurut ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) Arist Merdeka Sirait menyatakan kasus kekerasan seksual terhadap anak marak terjadi di sekolah. “Persentasenya nomor dua setelah rumah,” Kesimpulan tersebut ia dapat dari data kasus aduan kekerasan terhadap anak selama 2012. Dari 2.637 aduan yang masuk, sekitar 60 persennya merupakan kasus kekerasan seksual (Tempo, Senin, 4 Maret 2013).

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat tahun 2012 kemarin terjadi peningkatan kasus kekerasan terhadap anak di sekolah hingga lebih dari 10 persen. Wakil Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Apong Herlina mengatakan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah terjadi dalam berbagai jenis baik itu dilakukan oleh guru maupun antar siswa. Kasus kekerasan itu juga terjadi merata hampir di seluruh wilayah di Indonesia. Catatan ini didasarkan pada hasil survey KPAI di 9 provinsi terhadap lebih dari 1000 orang siswa siswi. Baik dari tingkat Sekolah Dasar/MI, SMP/mts, maupun SMA/ma. Survey ini menunjukan 87,6% siswa mengaku mengalami tindak kekerasan. Baik kekerasan fisik maupun psikis, seperti dijewer, dipukul, dibentak, dihina, diberi stigma negatif hingga dilukai dengan benda tajam. Dan sebaliknya 78,3 persen anak juga mengaku pernah melakukan tindak kekerasan dari bentuk yang ringan sampai yang berat (komnaspa.or.id). Sungguh ironis sekali ternyata lembaga pendidikan kita masih belum meminimalisir terjadinya kekerasan di sekolah?

Kebijakan Sekolah Ramah Anak

Merujuk pada hasil riset dari KPAI tersebut menunjukkan bahwa sekolah hingga detik ini belum bisa menjadi tempat yang ramah bagi anak (siswa). Karena, meskipun disebut sebagai lembaga pendidikan, akan tetapi kekerasan justru sering lahir dari tempat ini. Hal tersebut tentu sangat kontraproduktif dengan makna sekolah itu sendiri, yaitu sebagai tempat untuk belajar, bukan tempat untuk melakukan kekerasan. Sekolah seharusnya menjadi tempat yang begitu menyenangkan bagi anak, karena dilembaga pendidikan inilah anak-anak akan di didik untuk saling mengenal, menyayangi satu dengan yang lain bukan untuk bermusuhan atau saling menindas. Dalam hal ini siswa senior harus dapat membimbing dan mengarahkan juniornya menjadi lebih baik. Sebaliknya siswa junior juga harus bisa menghargai dan menghormati seniornya. Disinilah peran guru sangat menentukan dalam menciptakan keharmonisan hubungan antar siswa. Dengan melihat kondisi itu pemerintah diharapkan agar segera menerbitkan kebijakan sekolah ramah anak diseluruh sekolah yang ada di Indonesia. Sehingga kedepan sekolah tidak hanya menjadi lembaga yang berorientasi pada pencapaian target kurikulum tapi penyelenggaraannya juga menghormati HAM dan prinsip perlindungan anak.

Menurut penulis tindakan kekerasan yang terjadi akhir-akhir ini disebabkan oleh beberapa hal diantaranya karena kondisi sekolah yang kurang nyaman dan juga kurikulum sekolah. Untuk mewujudkan hal tersebut, banyak hal yang harus dipenuhi di antaranya selalu mengajak anak berpartisipasi dalam memutuskan setiap kebijakan sekolah misalnya dalam hal penyusunan tata tertib sekolah atau jenis hukuman bila mereka melanggar. Selain itu, sarana dan prasarana yang ada di sekolahpun harus dipenuhi. Pendidik juga mempunyai peran yang sangat signifikan, mereka harus mampu menjadi pendidik yang ramah terhadap anak dan mampu menjadi fasilitator yang baik bagi anak didiknya. Sementara anakpun harus dinilai sikap dan perilakunya ketika mereka berinteraksi dengan temannya pada saat istirahat.

PAI sebagai alternatif Pendidikan Ramah Anak

Berbagai fakta di atas, mengindikasikan bahwa pendidikan belum mempunyai peran signifikan dalam proses membangun kepribadian generasi bangsa yang berjiwa demokratis dan berwatak humanis. Pendidikan yang seharusnya menanamkan nilai-nilai kemanusiaan justru melunturkan maknanya itu sendiri. Pendidikan yang semestinya menanamkan sikap toleransi, kepedulian terhadap sesama, kesadaran tentang perbedaan, adanya kesamaan hak serta kewajiban, kebebasan berpendapat dan sebagainya, justru mengebiri makna kebebasan dan mengasung kemerdekaan peserta didik. Akibatnya, Mereka menjadi robot zaman yang telah kehilangan hati nurani dan perasaan ( Haryanto Alfandi,2011:203). Dalam hal ini dibutuhkan sekali peran Guru Pendidikan Agama Islam karena pendidikan agama Islam merupakan alternative solusi untuk membentuk karakter peserta didik yang beriman dan bertaqwa. Persoalannya adalah bagaimana melaksanakan pembelajaran yang benar-benar dapat meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dikalangan peserta didik?

Pembinaan akhlak tidak cukup hanya dilakukan oleh guru Pendidikan Agama Islam melalui mata pelajaran Pendidikan Agama Islam di sekolah yang hanya dilaksanakan 2 jam perminggunya. Akan tetapi diperlukan integrasi antara nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan pada mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dengan mata pelajaran lainnya, atau yang kemudian disebut dengan mata pelajaran umum. Proses ini secara psikologis akan memperkaya dan memperdalam bahan ajar. Persoalannya terletak pada strategi mana yang hendak dipergunakan guru dalam mengintergrasikan nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan dalam mata pelajaran yang diampunya. Dengan adanya integrasi nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan dalam mata pelajaran umum, maka pembinaan tanggung jawab akhlak peserta didik adalah tanggung jawab semua guru mata pelajaran, bukan hanya tanggung jawab guru Pendidikan Agama Islam. Proses integrasi ini pun harus berjalan secara alamiah, tidak melalui proses yang mengada-ada. Proses integrasi bukan berarti setiap pokok bahasan harus dilegalkan dengan ayat-ayat al-Qur’an, melainkan dari setiap pokok bahasan tersebut diambil hikmah yang dapat diambil peserta didik bagi kehidupannya. Melalui integrasi materi pembelajaran akan tercipta karakter yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari unsur agama Islam yang pada gilirannya akan melahirkan budi pekerti.