Meneguhkan Madrasah Riset

Oleh: Dr. H. Muhammad Munadi, M.Pd
(Dosen Fakultas Ilmu Tarbiyah IAIN Surakarta)

Pengantar

Jenjang pendidikan madrasah memang tidak di-fardlu ‘ain-kan untuk melaksanakan kegiatan penelitian seperti perguruan tinggi. Posisi ini tidak kemudian menjadikan riset tidak menjadi penting bagi madrasah baik bagi guru, tenaga kependidikan, maupun siswa. Hal ini dikarenakan ada kewajiban bagi penyangga madrasah untuk melakukan penelitian/riset. Guru terutama guru ASN memilik kewajiban menulis karya ilmiah yang terpublikasi dan karya inovatif untuk pengembangan profesinya ketika akan mengajukan kenaikan pangkat. Begitupula tenaga kependidikan memiliki kewajiban yang sama. Siswapun demikian dikarenakan dalam pembelajaran memakai pendekatan saintifik dan metode inquiry and discovery, contextual teaching and learning, problem based learning ataupun yang sejenis. Pendekatan atau metode yang ada mengarahkan siswa dan guru harus menerapkan kaidah-kaidah ilmiah dan metode ilmiah seperti dalam melakukan kegiatan penelitian. Pembelajaran di tingkat intra kurikulum sudah dijalankan, begitupula pada kegiatan ekstrakurikuler yang bersifat rutin berupa Kelompok Ilmiah Remaja.  Daya dukung lainnya di tingkat Kementerian diselenggarakan kegiatan lomba/olimpiade yang ranahnya mengarah kepada kegiatan riset yang harus dilakukan oleh siswa dengan pendampingan guru. Kegiatan tersebut bertajuk Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI) yang kemudian berubah nama menjadi Kompetisi Penelitian Siswa Indonesia (KoPSI) untuk siswa di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). KOPSI melombakan 3 bidang penelitian, yaitu: Matematika, Sains, dan Teknologi (MST); Fisika Terapan, dan Rekayasa (FTR); dan Ilmu Sosial dan Humaniora (ISH) (Kompas, 2020). Sedangkan siswa Madrasah di bawah Kementerian Agama (Kemenag) terdapat kegiatan yang sama dengan Kemendikbud yang bernama Madrasah Young Researchers Supercamps (MYRES). Bidang yang dilombakan Ilmu Keagamaan Islam (IKI), Ilmu Sosial dan Humaniora (ISH),  serta Matematika, Sains, dan Pengembangan Teknologi (MST). Kedua Kementerian menunjukkan kesamaan dalam pengembangan ilmu pada siswanya melalui lomba riset. Kegiatan tersebut sangat mendukung siswa mengembangkan sisi akademik sekaligus non akademik, seperti temuan (Munadi, Alwiyah, & Umar, 2021) yang menunjukkan bahwa kegiatan ekstrakurikuler bisa mengembangkan kematangan intelektual sekaligus kematangan emosional siswa dan mahasiswa.

Kebijakan Madrasah Riset

Selama ini, upaya menumbuhkan budaya riset sudah terlihat integratif namun belum memiliki payung hukum yang kuat. Tanpa adanya payung akan muncul pernyataan di kalangan masyarakat seperti adagium “ganti menteri ganti kebijakan” atau ganti menteri ganti kurikulum”. Langkah berbeda mulai tahun 2019, Kementerian Agama melakukan babak baru dalam pengembangan budaya riset melalui beberapa produk hukum yang terpadu. Produk hukumnya secara berurutan dapat dilihat pada tabel berikut.

Tabel 1. Produk Hukum Pengembangan Budaya Riset Madrasah

No dan Nama Kebijakan Perihal Tanggal Penetapan Garis Besar Isi
Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 184 Tahun 2019 Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah 7 Mei 2019 Pemberian ruang inovasi dan kreativitas kepada satuan pendidikan madrasah. Alternatif karakter  madrasah meliputi madrasah reguler, madrasah akademik, madrasah tahfiz, dan riset
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam  Nomor 6989 Tahun 2019 Petunjuk Teknis Pengelolaan Pembelajaran Riset Di Madrasah 09 Desember 2019 Pedoman bagi pendidik, satuan pendidikan, dan pemangku kepentingan lainnya dalam pengelolaan pembelajaran riset di Madrasah.  
Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 6757 Tahun 2020  Penetapan Madrasah Penyelenggara Riset Tahun 2020 1 Desember 2020 Madrasah Tsanwawiyah dan Madrasah Aliyah Penyelenggara Riset 2020

Tabel 1 tersebut menunjukkan bahwa ada keseriusan luar biasa Kemenag dalam mengembangkan budaya riset pada madrasah – baik dari sisi kurikulum, pembelajaran maupun kelembagaannya.  

Payung utama berbentuk Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 184 Tahun 2019  tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah. Kebijakan ini memberikan kesempatan ruang inovasi dan kreativitas yang sangat luas dan lebar pada semua stakeholder internal madrasah untuk mengembangkan lembaga dalam variasi bentuk dan aktivitas di luar karakter madrasah reguler, yaitu madrasah akademik, madrasah tahfiz, maupun madarah riset. Implementasi bidang madrasah riset, Dirjen Pendidikan Islam membuat Petunjuk Teknis Pengelolaan Pembelajaran Riset Di Madrasah.  Untuk lebih teknis ditunjuklah madrasah penyelenggara riset melalui Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 6757 Tahun 2020 tentang Penetapan Madrasah Penyelenggara Riset Tahun 2020. Kebijakan terakhir ini sudah ditunjuk madrasah penyelenggara riset  yang dapat dilihat pada table berikut.   

Tabel 2. Jumlah Madrasah Penyelenggara Riset

Jenjang Madrasah MTs MA Total
Jumlah 296 404 700

Tabel 2 memperlihatkan bahwa budaya riset tidak terbatas pada madrasah Aliyah tetapi juga madrasah tsanawiyah. Kenyataan ini menunjukkan bahwa budaya riset harus dikembangkan sejak dini dari bangku setingkat SMP.

Bagaimana Respon Perguruan Tinggi?

Sebuah teritorial diyakini terdapat madrasah/sekolah semua jenjang sekaligus ada perguruan tinggi serta birokrasi pendidikan. Untuk pengembangan satuan pendidikan yang ada diperlukan kerjasama yang saling mendukung kemajuan semua lembaga. Disinilah diperlukan Program PERGURUAN TINGGI PEDULI MADRASAH (PTPM) yang bisa diinisiasi Kantor Wilayah Kementerian Agama/Dinas Pendidikan Propinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Perguruan Tinggi, ataupun madrasah/sekolah. Kegiatannya bisa berbentuk Pendampingan Madrasah, Praktek Pengalaman Lapangan, Magang Kerja, Kuliah Kerja Nyata, Kuliah Kerja Lapangan, Kuliah Pengalaman Lapangan, serta Pengabdian Kepada Masyarakat. Ruang lingkupnya bisa berupa penguatan, pengambangan, dan  perbaikan: 

  1. Manajemen Sarana Prasarana Madrasah
  2. Kompetensi Pendidik Sesuai Bidang Studi
  3. Penguatan Kompetensi Siswa Bidang Sain (Teori Dan Riset)
  4. Kompetensi Tenaga Kependidikan (Pustakawan, Laboran,Dll)
  5. Penguatan Website Dan Media Sosial Madrasah
  6. Manajemen Strategis Madrasah
  7. Manajemen Keuangan Madrasah
  8. Manajemen Perpustakaan
  9. Penguatan Kompetensi Siswa Bidang Teknologi (Teori Dan Riset)
  10. Penguatan Kompetensi Siswa Bidang Sosial (Teori Dan Riset)
  11. Penguatan Kompetensi Siswa Bidang Humaniora (Teori Dan Riset)
  12. Penguatan Kompetensi Siswa Bidang Ketrampilan/Kejuruan
  13. Penguatan Kompetensi Siswa Bidang Studi Islam (Teori Dan Riset)
  14. Manajemen Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah
  15. Pemanfaatan laboratorium untuk riset madrasah/sekolah

Bila usulan ini bisa berjalan, memungkinkan  tiga hal: perguruan tinggi memiliki bibit unggul riset dari madrasah/sekolah, lembaga pendidikan bisa maju dan berkembang bersama selain itu madrasah memiliki riset yang unggul. Semoga.

Bibliography

Kompas. (2020, Nopember 5). KOPSI 2020: Gairah dan Kualitas Penelitian Siswa Tak Surut di Tengah Pandemi.

Rujukan

Kompas. (2020, Nopember 5). KOPSI 2020: Gairah dan Kualitas Penelitian Siswa Tak Surut di Tengah Pandemi.

Munadi, M., Alwiyah, N., & Umar, A. (2021). Emotional maturity development model in formal education. Revista Argentina de Clínica Psicológica, XXX (1), 442-451. doi: 10.24205/03276716.2020.2041

Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 184 Tahun 2019  tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah.

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam  Nomor 6989 Tahun 2019 Petunjuk Teknis Pengelolaan Pembelajaran Riset Di Madrasah

Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 6757 Tahun 2020  Penetapan Madrasah Penyelenggara Riset Tahun 2020