MENGAWAL PERGURUAN TINGGI YANG BERMUTU SECARA MENYELURUH

Oleh: Dr. Muhammad Munadi, M.Pd
(Wakil Rektor II, Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan)

PENGANTAR

Akhir tahun 2016, IAIN Surakarta memberlakukan secara resmi semua program dan kegiatan mulai tahun anggaran 2017 harus mengacu pada pada implementasi good and clean university governance. Acuannya pada dua hal, yaitu: pencapaian standar akreditasi program studi dan institusi serta pencapaian perencanaan strategis (visi, misi dan tujuan) lembaga dan mengacu pada audit atas ketetaatan peraturan keuangan negara. Acuan pertama merujuk pada ketentuan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT). Lembaga yang mengaudit adalah Lembaga Penjaminan Mutu IAIN Surakarta. Sedangkan acuan kedua memakai ketentuan audit yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jendral dan Badan Pemeriksa Keuangan. Lembaga yang mengaudit acuan kedua adalah Satuan Pengawasan Internal (SPI). Pada awalnya semua fakultas, lembaga dan UPT pada awal tahun 2016 diminta memetakan kegiatan tahun 2016 yang termuat dalam dokumen POK/RKAKL sesuai denga dua acuan tersebut. Dirasa kurang optimal, maka pada rapat kerja untuk kegiatan/program 2017 diberlakukan standar tersebut.

KUALITAS PERGURUAN TINGGI

Mutu sebuah perguruan tinggi ditentukan tidak hanya oleh berjalannya tri dharma perguruan tinggi yang meliputi dharma pendidikan dan atau pengajaran, penelitian, serta pengabdian masyarakat. Tiga dharma ini disebut bermutu ketika sudah diaudit secara internal oleh lembaga yang disebut lembaga penjaminan mutu. Mutu tersebut belum bisa dikatakan menyeluruh ketika hanya bidang akademik saja yang diaudit, maka diperlukan audit mutu bidan non akademik. Bidang ini meskipun sebagai supporting  dalam penyelenggaraan pendidikan tetapi perannya juga menjadi penentu berkualitasnya penyelenggaraan pendidikan. Hal ini sesuai dengan  amanat Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan. Peraturan ini diperbaiki oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia  No. 32 tahun 2013 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan dan diperbaiki lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan. Ketiga peraturan ini mengatur standar minimal mutu lembaga pendidikan. Standar tersebut meliputi: Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, dan Standar Penilaian Pendidikan. Delapan standar ini untuk perguruan tinggi  ditambah standar penelitian dan standar pengabdian kepada masyarakat yang diatur dalam Peraturan Menteri Ristek Dan Dikti No 44 Tahun 2015.

Standar tersebut kalau dipetakan sesuai dengan tugas dua lembaga yang ada di perguruan tinggi sebagai berikut:

Lembaga Ranah Awal Standar 
LPM Akademik Standar Kompetensi Lulusan,
Standar Isi,
Standar Proses,
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan,
Standar Pengelolaan,
Standar Penilaian Pendidikan.
Standar Penelitian
Standar Pengabdian
SPI Non Akademik Standar Proses,
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan,
Standar Sarana dan Prasarana,
Standar Pengelolaan,
Standar Pembiayaan

Peta tersebut menunjukkan bahwa ada dua standar yang menjadi tugas dua lembaga sekaligus, yaitu: standar proses, serta standar pendidik dan tenaga kependidikan.

PROBLEM MENDASAR IMPLEMENTASI

Implementasi untuk taat pada kebijakan Institusi, pemerintah serta BAN PT selalu berbentur pada kenyataan bahwa masih banyak stakeholder kurang well-informed atas kebijakan tersebut. Kenyataan ini sesuai pengertian Budi Winarno (2005:17) tentang Kebijakan Publik menurut Budi Winarno (2005: 17) adalah kebijakan yang dikembangkan oleh lembaga-lembaga pemerintah dan pejabat-pejabat pemerintah yang dipengaruhi oleh aktor-aktor dan faktor-faktor bukan pemerintah. Pernyataan tersebut secara jelas menunjukkan banyak faktor yang menentukan sebuah kebijakan bisa berjalan yaitu pemerintah, Aktor-aktor dan faktor di luar pemerintah

Pekerjaan rumah bagi stakeholder IAIN Surakarta adalah pemberian informasi dalam bentuk cetak maupun elektronik tentang peraturan/kebijakan yang dikeluarkan oleh IAIN sendiri maupun pemerintah baik BAN PT, serta Menteri Keuangan. Informasi tersebut meliputi: informasi perencanaan strategis (renstra), rencana induk pengembangan (RIP) dan Pola Ilmiah Pokok (PIP) tingkat IAIN, Fakultas/Lembaga/UPT, dan Program Studi, serta informasi tentang  Standar akreditasi institusi perguruan tinggi/program studi  terdiri atas tujuh  buah, yaitu: Standar 1.   Visi, misi, tujuan dan sasaran, serta strategi pencapaian, Standar 2.   Tata pamong,  kepemimpinan, sistem pengelolaan, dan penjaminan mutu, Standar 3.   Mahasiswa dan lulusan, Standar 4.   Sumber daya manusia, Standar 5.   Kurikulum, pembelajaran, dan suasana akademik, Standar 6.   Pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sistem informasi, serta Standar 7.   Penelitian,  pelayanan/pengabdian kepada masyarakat, dan kerjasama. Kedua informasi ini menjadi domain Lembaga Penjaminan Mutu untuk bisa dipahami dan diimplementasikan oleh semua stakeholder perguruan tinggi. Untuk informasi yang menjadi domain SPI adalah informasi terutama berkaitan dengan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan (SBM) maupun Standar Biaya Khusus (SBK). Jika semua stakeholder memahami dan melaksanakan tuntutan LPM dan SPI semestinya akan terwujud good and clean university governance.  Semoga

 

Daftar Pustaka

Budi Winarno. (2005). Kebijakan publik: teori dan proses. Yogyakarta: Media Pressindo.
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia  No. 32 tahun 2013
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan