Mengenal Obat Narkotika

Oleh: Ikhda Khullatil Mardliyah
(Apoteker Klinik Syifa Medica UIN RM Said Surakarta)

Obat narkotika memiliki logo berupa ilngkaran merah berlatar putih dengan gambar palang warna merah. Arti logo ini menunjukkan arti bahwa obat yang diterima harus menggunakan resep dokter, dokter gigi, dan dokter hewan (obat ethical). Obat ini berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis. Penggunaan obat ini perlu diawasi ketat oleh tenaga kesehatan dan dinas kesehatan karena menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan menimbulkan ketergantungan.

Cara mendapatkan obat ini harus didapatkan di apotek dan berasal dari resep dokter. Dan dilaporkan setiap bulannya kepada dinas kesehatan. Hal yang harus diperhatikan bahwa obat dibeli di tempat yang terjamin sehingga pasien mendapatkan obat dalam kondisi baik termasuk keadaan fisik dan kandungan kimianya yang belum berubah.

Cara menggunakan obat narkotika digunakan sesuai dengan sediaan yang ada. Dalam klinik Syifa Medica terdapat jenis obat oral yaitu obat yang masuk melalui mulut dan masuk ke sistem pencernaan. Dalam penggunaannya ada obat yang diminum sebelum makan maka digunakan 30 menit sebelum makan dan obat saat makan maka obat diminum saat makan bersama nasi atau jenis makanan lain dan setelah makan yaitu selang 5-10 menit setelah makanan masuk dalam tubuh. Selain itu ada penggunaan obat sesuai frekuensi obat, dimana arti 1×1 maka obat diminum selang 24 jam, untuk arti 2×1 maka diminum selang 12 jam dalam minum satu obat ke obat lain. Jenis penggunaan lain juga 3×1 berarti dalam penggunaannya diminum setiap obat dengan selang 8 jam.

Penggunaan lain yaitu obat topikal seperti jenis salep, krim, dan gel. Penggunaan jenis sediaan ini digunakan dengan ketentuan kulit atau tempat yang akan diberikan obat harus bersih terlebih dahulu baru diberikan jenis obat dengan dioles tipis-tipis atau sesuai edukasi apoteker. Penggunaan obat harus dilakukan dengan benar dan sesuai dengan aturan yang tertera dalam etiket.

Cara menyimpan obat bebas sesuai juga jenis sediaan yang ada sesuai yang ada dalam kemasan, fungsi penyimpanan ini juga akan mempengaruhi keefektifan obat tersebut. Obat dengan penyimpanan suhu ruang maka cukup disimpan di suhu ruang antara suhu 25-300C dan untuk yang berada di suhu ruangan adalah jenis sediaan tablet atau sirup. Namun berbeda untuk jenis obat suppositoria berada di lemari pendingin (bukan freezer) agar tidak meleleh. Penyimpanan obat berfungsi agar obat yang kita akan konsumsi tidak rusak maka banyak obat yang tidak boleh terpapar oleh sinar matahari secara lansgung dan disimpan ditempat tertutup dan kering serta harus dijauhkan oleh jangkaian anak-anak.

Penyimpanan ini akan berpengaruh dengan kualitas obat nantinya. Beyond Use Date (BUD) yaitu batas waktu penggunaan produk obat atau tanggal yang digunakan untuk menunjukkan kestabilan obat dan memperhitungkan berapa lama suatu obat stabil setelah didistribusikan (*dibuka kemasannya) dan masing2 obat berbeda tergantung bentuk sediaan obat yang ada. Menurut USP795 dijabarkan sebagai berikut terkait penyimpanan obat dengan kasus BUD:

  1. Untuk formula non-aqueous dan solid formation – (tidak cair dan sediaannya padat, misal tablet atau puyer)Dibuat dari sediaan obat jadi tidak lebih dari 25% dari waktu kadaluarsa masing-masing bahan atau 6 bulan dari waktu peracikan, manapun yang lebih dulu tercapai.
  2. Dibuat dari zat aktif, tidak lebih dari waktu kadaluarsa masing-masing bahan atau 6 bulan dari waktu peracikan, manapun yang lebih dahulu tercapai.
  3. Untuk formula oral mengandung air – (masuk melalui mulut dan cair, misal sirup, elixir, suspensi) Tidak lebih dari 14 hari, disimpan dalam suhu dingin (2-8 derajat celcius).
  4. Untuk formula topikal/dermal yang mengandung air, untuk cairan mukosal, dan untuk sediaan semisolid – (untuk produk ke kulit, mengandung air, atau sediaan semi padat, misal salep, krim, pasta, gel) tidak lebih dari 30 hari.

Dalam proses membuang obat ini memiliki syarat yaitu dibuang Ketika obat telah kadaluarsa atau rusak maka obat tidak boleh untuk dikonsumsi lagi dan perlu dibuang. Pembuangan obat tidak boleh dilakukan secara sembarangan agar tidak disalahgunakan atau juga dimakan oleh orang yang tidak tau. Maka obat yang akan dibuang maka kemasannya terlebih dahulu dibuka, obat dibuang dalam rendaman air, lalu dipendam dalam tanah.

Jenis obat narkotika yang ada dalam Klinik Syifa Medica adalah sebagai berikut:

No Nama Obat Indikasi Dosis Aturan pakai Efek samping Perhatian
1 Alprazolam Gangguan ansietas atau pengobatan jangka pendek gejala ansietas 3x 1/hr 0.25-0.5 mg Pasien geriatri: 2-3x 1/ hr 0.25 mg Segera setelah makan Mengantuk Harus menggunakan resep dokter dan hati-hati dalam penggunaannya