Menyoal UKT: Sembari Menunggu KMA, IAIN Surakarta Akan Lakukan Hal Ini

SINAR- Dalam merespons tuntutan mahasiswa soal keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) periode 2020/2021 akibat terdampak krisis pandemi Covid-19, IAIN Surakarta telah melakukan koordinasi dan penyiapan skema-skema.

Skema-skema yang disiapkan, tentu saja, perlu sejalan dengan KMA sebagai payung hukum. PTKIN dan Kementerian Agama memperhatikan aspirasi-aspirasi mahasiswa dan terus menggodok aturan yang diperkirakan selesai pada pekan ini.

IAIN sendiri sesuai dengan intruksi Menteri Agama telah melakukan langkah-langkah yang perlu: 1) merevisi anggaran untuk keperluan darurat Covid-19 dengan membagi paket-paket bantuan Sembako dan alat kesehatan, 2). Menggalang donasi dari dosen, karyawan, dan mitra IAIN untuk mengatasi kelompok/terdampak Covid-19 (data sedang disusun), 3) sedang merevisi anggaran untuk dialihkan pada paket bantuan beasiswa.

Terkait dengan skema keringanan UKT semester 2020/2021, IAIN Surakarta akan menerapkan opsi-opsi. Opsi-opsi ini telah jadi diskursus di kalangan Forum Rektor PTKIN dan Diktis. Sambil menunggu terbitnya KMA, IAIN Surakarta akan mengikuti ketentuan-ketentuan KMA tersebut.

Keringanan UKT dapat dibagi ke dalam 4 bentuk: 1) keringanan berbentuk potongan persentase besaran UKT, 2) pembayaran UKT secara mengangsur, 3) penundaan pembayaran UKT, dan 4) pemberian paket bantuan UKT kepada seluruh mahasiswa.

IAIN Surakarta sedang menggodok opsi-opsi yang berkembang dalam diskusi-diskusi Forum. Teknis dan skemanya sudah didraft. Namun demikian, karena keringanan UKT harus ada payung hukum berupa KMA, IAIN Surakarta sedang menunggu setelah itu baru dieksekusi.

Rektor dan jajarannya telah berupaya keras merespons tuntutan-tuntutan mahasiswa dan juga berupaya melangkah dengan aturan-aturan yang berlaku serta memperhatikan stabilitas anggaran lembaga. Semoga krisis Covid-19 segera berlalu. (Zat/ Humas Publikasi)