Lembaga Penjaminan Mutu (LPM)

IAIN Surakarta adalah salah satu lembaga pendidikan tinggi yang memiliki kewajiban untuk meningkatkan mutu pendidikannya secara terus menerus dan berkelanjutan. Upaya meningkatkan kualitas tersebut dilakukan dalam suatu kegiatan penjaminan mutu perguruan tinggi. Penjaminan mutu perguruan tinggi adalah proses perencanaan, pemenuhan, pengendalian, dan pengembangan standar pendidikan tinggi secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga pemangku kepentingan (stakeholders) internal dan eksternal perguruan tinggi, yaitu mahasiswa, dosen, karyawan, masyarakat, dunia usaha, asosiasi profesi, pemerintah memperoleh kepuasan atas kinerja dan keluaran perguruan tinggi.

Dengan kegiatan penjaminan mutu ini diharapkan terjaminnya mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi baik pada masukan, proses, maupun keluaran berdasarkan peraturan perundang-undangan, nilai dasar, visi, dan misi IAIN Surakarta. Kegiatan penjaminan mutu ini merupakan perwujudan akuntabilitas dan transparansi perguruan tinggi.

Kewajiban IAIN Surakarta melaksanakan penjaminan mutu dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi, diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu:

  1. Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 51 ayat (2) yang pada dasarnya mengatur bahwa pengelolaan satuan pendidikan tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi, akuntabilitas, jaminan mutu, dan evaluasi yang transparan;
  2. Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Pasal 91 ayat (1), ayat (2), ayat (3) PP No. 19 tahun 2005 yang mengatur bahwa setap perguruan tinggi wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan sebagai pertanggungjawaban kepada stakeholders, dengan tujuan untuk memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan, yang dilakukan secara bertahap, sistemats, dan terencana dalam suatu program penjaminan mutu yang memiliki target dan kerangka waktu yang jelas.
  3. Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Pasal 96 ayat (7) PP No. 17 tahun 2010 yang mengatur bahwa perguruan tinggi melakukan program penjaminan mutu secara internal, sedangkan penjaminan mutu eksternal dilakukan secara berkala oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) atau lembaga mandiri lain yang diberi kewenangan oleh Menteri.

Keberadaan Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) IAIN Surakarta adalah dalam rangka melaksanakan kegiatan penjaminan mutu di IAIN Surakarta, terutama dalam melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) maupun mempersiapkan dilaksanakannya Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SMPE) dalam konteks akreditas institusi maupun akreditasi program studi.

VISI

Menjadi lembaga penjaminan mutu yang profesional, partisipatif dan sustainable (keberlanjutan) untuk mewujudkan visi IAIN Surakarta menjadi perguruan tinggi yang unggul dan mandiri, dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan peradaban Islam, serta pembinaan akhlak karimah

MISI

  1. Mengembangkan dan meningkatkan kualitas sistem penjaminan mutu di lingkungan IAIN Surakarta yang memenuhi standar nasional dan internasional.
  2. Meningkatkan kompetensi LPM secara terus menerus dalam menangani penjaminan mutu pendidikan secara profesional, partisipatif dan sustainabel (keberlanjutan).
  3. Meningkatkan kesadaran dan tanggungjawab sumberdaya manusia di lingkungan IAIN Surakarta akan pentingnya budaya mutu pendidikan.
  4. Meningkatkan terpenuhinya kepuasan pengguna (users/customer) dan pemangku kepentingan (stakeholders) IAIN Surakarta

TUJUAN

  1. Membangun dan mengembangkan model Sistem Jaminan Mutu IAIN Surakarta yang memenuhi standar nasional dan internasional.
  2. Membangun dan mengembangkan Standar Mutu dan Pengendalian Mutu Akademik di seluruh unit di IAN Surakarta.
  3. Memantapkan implementasi Sistem Jaminan Mutu di seluruh unit.
  4. Meningkatkan terpenuhinya kepuasan pengguna (users) dan pemangku kepentingan (stakeholders).

LANGKAH-LANGKAH

  1. Merancang, mengembangkan, melaksanakan, dan mengkoordinasi pelaksanaan kegiatan pengembangan dan pengendalian mutu pendidikan pada semua standar mutu pendidikan secara profesional, partisipatif dan berkelanjutan secara internal untuk menuju akreditasi mutu secara eksternal.
  2. Mendorong, mengkoordinasi, dan menstimulasi semua unit untuk memenuhi standar mutu yang lebih tinggi.
  3. Memantau (memonitor) dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengembangan dan pengendalian mutu pendidikan pada semua standar mutu pendidikan secara profesional, partisipatif dan berkelanjutan.

TUGAS DAN FUNGSI

  1. Melaksanakan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan
  2. Melaksanakan pengembangan mutu akademik.
  3. Melaksanakan audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik.
  4. Melaksanakan administrasi Lembaga