PENDIDIKAN AGAMA USIA LANJUT : SOLUSI PASCA BONUS DEMOGRAFI

Oleh: Dr.H. Muhammad Munadi, M.Pd – Wakil Rektor Bidang ADUM-PK

Dua atau tiga tahun yang lalu semua orang memperbincangkan tentang bonus demografi.  Ada optimisme dan adapula sebaliknya, keduanya tergantung pada perspektif yang dipakai. Namun demikian istilah ini menyisakan persoalan, dikarenakan bonus demografi sebenarnya hanya bersifat sementara. Bonus ini hanya berlangsung kurang lebih 15 – 25 tahun, setelah itu akan mengalami penurunan karena mereka akan menjadi tua. Dikatakan demikian karena mendasarkan proyeksi data yang dimiliki Kemenkes (2017:2) diperkirakan tahun 2017 terdapat 23,66 juta jiwa penduduk lansia di Indonesia (9,03%). Diprediksi jumlah penduduk lansia semakin bertambah pada tahun 2020 (27,08 juta), tahun 2025 (33,69 juta), tahun 2030 (40,95 juta) dan tahun 2035 (48,19 juta). Indonesia termasuk negara dengan struktur penduduk menuju tua (ageing population). Peningkatan jumlah ini mendasarkan pada WHO yang membagi lanjut usia menurut tingkatan umur Lansia yaitu: (1) Usia pertengahan (middle age, antara 45-59 tahun), (2) usia lanjut (elderly, antara 60-70 tahun), (3) Usia lanjut (old, antara 75-90 tahun) dan (4) Usia sangat tua (very old, di atas 90 tahun) (Istiana Hermawati, 2015:1). Diantara rentang usia ini yang menjadi rujukan UU Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia dalam membuat definisi lanjut usia (lansia). Pasal 1 ayat 2 memberi batasan lanjut usia adalah seseorang yang telah mencapai usia enam puluh tahun ke atas. Selanjutnya pada pasal 5 ayat 1 disebutkan bahwa lanjut usia mempunyai hak yang sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. UU ini dioperasionalkan dalam Peraturan Pemerintah No 43 tahun 2004 tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Lanjut Usia. Pemerintah dalam menindaklanjuti kebijakan tersebut terutama dalam pengembangan perhatian dan kepedulain seluruh komponen masyarakat terhadap usia lanjut, pemerintah menetapkan setiap tanggal 29 Mei diselenggarakan Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) setiap tahun. Kebijakan lain yang lebih operasional dinyatakan dalam UU 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah dinyatakan bahwa rehabilitasi sosial lanjut usia di dalam panti maupun di luar panti dilakukan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Disamping itu dalam menangani usia lanjut di bawah Kementerian Sosial terdapat Direktorat Pelayanan Sosial Lanjut Usia di bawah Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial. Direktorat ini menyelenggarakan panti sosial untuk usia lanjut dengan nama panti sosial tresna werdha. Panti sosial ini untuk mengembangkan layanannya berubah  menjadi balai rehabilitasi sosial lanjut usia. Balai ini dalam melayani usia lanjut  harus mendasarkan standar yang ditetapkan oleh Pemerintah seperti yang tertuang dalam  Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia. Selain itu Kementerian Kesehatan juga memiliki program untuk penaganan usia lanjut. Menurut Nina F. Moeloek (Jawa Pos, 2018) hingga 2017, ada 14 rumah sakit rujukan pemerintah yang tersebar di 12 provinsi yang telah memiliki pelayanan geriatric (untuk lansia) dengan tim terpadu. Kemudian, sebanyak 3.645 puskesmas yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan untuk lansia, ditambah 80.353 Posyandu Lansia (Posbindu). Kementerian PUPR menyelenggarakan Program  Rumah Susun Sewa Sasana Tresna Werdha (STW) (suara.com, 21 Februari 2018). Pemerintah daerah juga melaksanakan program yang sama dengan merealisasikan Program Kota Ramah Usia Lanjut. Penanganan usia lanjut tidak hanya dilaksanakan oleh pemerintah pusat maupun daerah saja, tetapi dilaksanakan juga oleh masyarakat melalui pendirian panti jompo atau panti wredha.  Selain itu ada juga masyarakat yang peduli usia lanjut dengan Program Rukun Senior Living  yang sudah diperkenalkan melalui website dengan alamat berikut: https://rukunseniorliving.com/. Program ini menurut website-nya  menawarkan ragam sarana dalam satu kawasan hunian senior terpadu, dengan pelayanan yang berkesinambungan (Continuing Care Retirement Community). Dengan demikian warga dan keluarganya dapat senantiasa menyesuaikan pelayanan yang diterima berdasarkan perubahan gaya hidup warga. Kesemua program di atas kalau dicermati sebenarnya masih terbatas pemenuhan kebutuhan jasmani. Ruang kosong in menjadikan ada masyarakat atau kelompok yang menyelenggarakan pemenuhan semua kebutuhan usia lanjut melalui pesantren. Diantaranya Pesantren lansia yang berada di Pondok Pesantren Darul Ulum, Rejoso, Peterongan, Jombang (Newsdetik, 15 Mei 2019). Pesantren ini hanya diselenggarakan setiap Ramadlan. Pesantren usia lanjut yang dilaksanakan tiap hari berada di Pesantren Kasepuhan Raden Rahmat  di Dusun Gedong, Banyubiru, Kabupaten Semarang (Newsdetik, 16 Mei 2019). Perguruan tinggipun peduli terhadap kajian usia lanjut dengan mendirikan pusat studi, seperti: Pusat Studi Penuaan (CAS : Center for Ageing Studies UI), Pusat Studi Insan Usia Lanjut UNY, Pusat Pemberdayaan Perempuan Anak dan Lanjut Usia Universitas Andalas, Unit Kajian Lanjut Usia (Lansia) STKS Bandung, dan perguruan tinggi lain.

Al Qurán Bicara Manusia Usia Lanjut

Ayat Al Qurán yang membahas lanjut usia sangat banyak. Istilah lanjut usia di dalam Al-Qur‟an menggunakan terma Asy-Syaikh, Al-Kibar, Al Ajuz, dan Ardzal Al-Umur (Jejen Zainal Mutaqin, 2017:9).  

Jejen Zainal Mutaqin (2017:9) mengidentifikasi terma Asy-Syaikh, Al-Kibar, Al Ajuz, dan Ardzal Al-Umur  seperti dalam paparan berikut. Kata al-kibar dijumpai dalam surah Al-Baqarah [2]: 266, Ali Imran [3]: 40, Ibrahim [14]: 39, Al-Hijr [15]: 54, al-Isra‟[17]: 23, Maryam [19]: 8. Pada ayat-ayat ini al-kibar dan derivasinya mengandung arti orang usia lanjut, yakni pemilik kebun yang berusia lanjut (Al-Baqarah [2]: 266), cara Allah memberi kabar terhadap Nabi Ibrahim yang berusia lanjut (al-Hijr [15]: 54), dan adab kepada salah satu atau kedua orang tua yang sudah berusia lanjut (al-Isra‟ [17]: 23). Sedangkan kata Asy-Syaikh, Al-Qur‟an menggunakan kata ini pada surah Hud [11]: 72, Yusuf [12]: 78, al-Qasas [28]: 23, dan Gafir [40]: 67 (yang terakhir dalam bentuk jamak). Kata Asy-Syaikh dalam ayat-ayat diatas ada yang merujuk pada Nabi Ibrahim. (Hud [11]: 72), Nabi Ayub. (Yusuf [12]: 78), dan juga Nabi Musa (al-Qasas [28]: 23). Ketiga Nabi ini ketika itu sudah berusia lanjut.

Adapun kata al ajuz digunakan Al-Qur’an dalam surah Hud [11]: 72, Asy-Syu’ara’ [26]: 171, As-Saffat [37]: 135, dan Az-Zariyat [51]: 29. Kata ini bermakna perempuan yang usianya telah lanjut (al-mar‟ah al-kabirah), tetapi tidak lazim digunakan kata Al-Ajuzah (dengan ta‟marbutah).25Kata ini merujuk kepada Siti Sarah, istri Nabi Ibrahim (Hud [11]: 72), istri Nabi Lut (Asy-Syu‟ara [26]: 171 dan As-Saffat [37]: 135), dan merujuk pada istri Nabi Ibrahim yang sudah tua dan mandul (Az-Zariyat [51]: 29).

Sementara itu, term Arzal Al-Umur (atau tala‟al-umur) digunakan Al-Qur‟an dalam surah an-Nahl [16]: 70 (usia yang tua renta) dan al-Hajj [22]: 5 (usia yang sangat tua/pikun), serta al-Ambiya‟ [21]: 44 (usia yang Panjang sebagai nikmat di dunia) dan al-Qasas [28]: 45 (umur panjang) Ada juga ayat yang mengindikasikan fase awal usia lanjut yaitu perempuan yang telah terhenti dari haid (menstruasi) sebagaimana yang di jelaskan dalam surah an-Nur [24]: 60. Secara garis besar, dapat dipaparkan berikut ini:

Surat Yasin ayat 68:

وَمَنْ نُعَمِّرْهُ نُنَكِّسْهُ فِي الْخَلْقِ ۖ أَفَلَا يَعْقِلُونَ

Dan barangsiapa yang Kami panjangkan umurnya niscaya Kami kembalikan dia kepada kejadian(nya). Maka apakah mereka tidak memikirkan?

Surat An Nahl ayat 70 menyatakan:

وَاللَّهُ خَلَقَكُمْ ثُمَّ يَتَوَفَّاكُمْ ۚ وَمِنْكُمْ مَنْ يُرَدُّ إِلَىٰ أَرْذَلِ الْعُمُرِ لِكَيْ لَا يَعْلَمَ بَعْدَ عِلْمٍ شَيْئًا ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ قَدِيرٌ

Allah menciptakan kamu, kemudian mewafatkan kamu; dan di antara kamu ada yang dikembalikan kepada umur yang paling lemah (pikun), supaya dia tidak mengetahui lagi sesuatupun yang pernah diketahuinya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa.

Allâh berfirman dalam Surat Al Mu’min : 67:

هُوَ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ تُرَابٍ ثُمَّ مِنْ نُطْفَةٍ ثُمَّ مِنْ عَلَقَةٍ ثُمَّ يُخْرِجُكُمْ طِفْلًا ثُمَّ لِتَبْلُغُوا أَشُدَّكُمْ ثُمَّ لِتَكُونُوا شُيُوخًا ۚ وَمِنْكُمْ مَنْ يُتَوَفَّىٰ مِنْ قَبْلُ ۖ وَلِتَبْلُغُوا أَجَلًا مُسَمًّى وَلَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ

Dialah yang menciptakan kamu dari tanah, kemudian dari setetes air mani, sesudah itu dari segumpal darah, kemudian dilahirkannya kamu sebagai seorang anak, kemudian (kamu dibiarkan hidup) supaya kamu sampai kepada masa (dewasa), kemudian (dibiarkan kamu hidup) sampai tua. Di antara kamu ada yang diwafatkan sebelum itu. (Kami perbuat demikian) supaya kamu sampai kepada ajal yang ditentukan dan supaya kamu memahami(nya).

Allah berfirman dalam Surat Al Isra’:23-24:

وقضى ربك ألا تعبدوا إلا إياه وبالوالدين إحسانا إما يبلغن عندك الكبر أحدهما أو كلاهما فلا تقل لهما أف ولا تنهرهما وقل لهما قولا كريما ، واخفض لهما جناح الذل من الرحمة وقل رب ارحمهما كما ربياني صغيرا

“… dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain kepadaNya dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. jika salah seorang di antara keduanya atau Kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu. Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia. Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh  cinta  dan ucapkanlah: “Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidikku waktu kecil”.

Dalam ayat lain Allah menyebut istilah lain. Allah berfirman dalam Surat Al Hajj:5:

وَمِنكُم مَّن يُرَدُّ إِلَى أَرْذَلِ الْعُمُرِ لِكَيْلَا يَعْلَمَ مِن بَعْدِ عِلْمٍ شَيْئاً

Dan (ada pula) di antara kamu yang dikembalikan sampai usia sangat tua, sehingga dia tidak mengetahui lagi sesuatu yang telah diketahuinya.” 

Layanan Agama dan Spiritualitas Untuk Usia Lanjut

Masa usia lanjut dimulai sekitar usia 60, ketika seseorang mulai meninggalkan masa-masa aktif di masyarakat dan bersiap untuk hidup lebih menyendiri.  Bahkan di usia ini terkadang muncul semacam pemikiran bahwa mereka barada pada sisa-sisa umur menunggu kematian Hal ini dikarenakan usia ini memiliki kondisi jasmani rata-rata sudah menurun sehingga dalam kondisi ini berbagai penyakit mulai menggorogotinya. Masa ini menurut Erikson masa yang sama pentingnya dengan fase-fase sebelumnya.  Bahkan, masa ini mungkin masa yang paling penting karena ini adalah masa terakhir di mana seseorang harus bersiap untuk meninggalkan dunia ini. Carlo Bryan C. Borrico and Esperanza Anita Arias. (2018). Hasilnya mengungkapkan bahwa sebagian besar peserta memiliki kontrol positif terhadap penuaan dan berpikir bahwa penuaan memiliki dampak positif bagi kehidupan mereka. Mereka kurang memiliki emosi negatif terhadap penuaan dan kebanyakan dari mereka menerima bahwa mereka semakin tua. Selain itu, ditemukan bahwa di antara faktor-faktor sosial ekonomi yang diidentifikasi, hanya gender dan pengaturan hidup yang memiliki variasi pada persepsi penuaan. Ada korelasi positif antara kesadaran warga senior tentang hak-hak mereka, manfaat dan hak istimewa dan keyakinan mereka bahwa penuaan memiliki dampak positif pada kehidupan mereka. Selain itu, ada hubungan terbalik antara usia dan Kontrol-Negatif yang menunjukkan bahwa seiring bertambahnya usia, mereka lebih cenderung merasa bahwa mereka memiliki kontrol positif terhadap penuaan.

Carsten Wrosch (2019) menyebut  Usia tua sering ditandai sebagai periode kehilangan dan penurunan. Periode ini memerlukan layanan pendampingan yang tidak hanya bersifat jasmani tetapi juga agama dan spiritualitas. Layanan ini sangat penting karena kebutuhan mereka sangat dominan di dimensi ini. Agama dan spiritualitas adalah konsep yang mirip tetapi tidak identik. Agama sering dipandang more institutionally based, more structured, and involving more traditional activities, rituals and practices (Daniel B. Kaplan and Barbara J. Berkman, 2019). Agama lebih berbasis kelembagaan, lebih terstruktur, dan melibatkan lebih banyak kegiatan, ritual dan praktik tradisional. Spiritualitas tidak terkait dengan kelompok atau organisasi tertentu. Spiritualitas menurut Daniel B. Kaplan and Barbara J. Berkman (2019) merujuk It can refer to feelings, thoughts, experiences, and behaviors related to the soul or to a search for the sacred. Spiritualitas merujuk pada perasaan, pikiran, pengalaman, dan perilaku yang berhubungan dengan jiwa atau untuk pencarian yang suci.

Bekaitan dengan Agama dan Spiritualitas Usia Lanjut ada penelitian yang menarik dalam konteks lingkungan beragama Islam. Penelitian tersebut dilakukan oleh Iqra Rehman, and Anwaar Mohyuddin (2015:301) menunjukkan bahwa hiburan utama bagi usia lanjut adalah waktu yang dihabiskan bersama anak-anak dan cucu-cucu mereka, taman dan masjid sebagai tempat sosialisasi serta agama yang memainkan peran penting dalam kehidupan warga lanjut usia. Penelitian ini bisa menjadi rujukan dalam menyusun program Pendidikan Agama Untuk Usia Lanjut (PAUL).

Istilah Pendidikan Agama Untuk Usia Lanjut (PAUL) diperkenalkan Sekretaris Dirjen Pendidikan Islam ketika acara di Perguruan Tinggi ini ketika menjadi narasumber bagi para CPNS 2018. Konsep ini bisa segera ditindaklanjuti oleh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam sebagai sebuah kajian atau program studi. Pijakannya seperti hasil penelitian Iqra Rehman, and Anwaar Mohyuddin bahwa Masjid (tempat ibadah) sebagai pusat pendidikannya dengan didukung dengan taman yang indah dan menyejukkan dengan terintegrasi dengan keluarga kecil atau keluarga besarnya. Konsepnya terintegrasi dengan keluarga. Muatan pendidikannya mendasarkan pada tugas perkembangan usia lanjut. Tugas Perkembangannya sebagai berikut:

  1. Adjusting to decreasing physical health and strength.
  2. Adjusting to retirement and reduced income.
  3. Nurturing one another as husband and wife.
  4. Caring for elderly relatives.
  5. Maintaining contact with children and grandchildren.
  6. Meeting social and civic responsibilities.
  7. Establishing satisfactory housing arrangements.
  8. Affiliating with one’s age group.
  9. Adjusting to death of spouse.
  10. Finding meaning in life in the face of death (David. C. Tansil, tth).

Kesepuluh tugas perkembangan tersebut meliputi : menyesuaikan diri dengan penurunan kesehatan dan kekuatan fisik, menyesuaikan pensiun dan mengurangi pendapatan, memelihara satu sama lain sebagai suami dan istri, merawat sanak saudara lanjut usia,  menjaga kontak dengan anak dan cucu, memenuhi tanggung jawab sosial dan kewarganegaraan, menetapkan pengaturan perumahan yang memuaskan, berafiliasi dengan kelompok umur seseorang, menyesuaikan dengan kematian pasangan, serta menemukan makna hidup dalam menghadapi kematian. Kalau dibuat tabel berkaitan dengan Pendidikan dan kerjasamanya sebagai berikut:

Tabel 1. Tugas Perkembangan dan Kebutuhan Usia Lanjut

NoTugas PerkembanganMateriKerjasama
1Menyesuaikan diri dengan penurunan kesehatan dan kekuatan fisikKesehatan Rumah Sakit atau Puskesmas
2Menyesuaikan pensiun dan mengurangi pendapatanKeuanganAhli keuangan keluarga
3Memelihara satu sama lain sebagai suami dan istriSosial dan PsikologiPsikolog dan Sosiolog
4Merawat sanak saudara lanjut usiaSosial dan PsikologiPsikolog dan Sosiolog
5Menjaga kontak dengan anak dan cucuSosialPsikolog, Sosiolog, dan Ahli parenting
6Memenuhi tanggung jawab sosial dan kewarganegaraanSosial KemasyarakatanPsikolog, Sosiolog, dan Lembaga Pendidikan
7Menetapkan pengaturan perumahan yang memuaskanSosial dan PsikologiPsikolog dan Sosiolog
8Berafiliasi dengan kelompok umur seseorangSosial KemasyarakatanOrganisasi Sosial atau Organisasi sejenis
9Menyesuaikan dengan kematian pasanganAgama dan SpiritualitasTempat Ibadah
10Menemukan makna hidup dalam menghadapi kematianAgama dan SpiritualitasTempat Ibadah

Kesepuluh tugas perkembangan tersebut harus terlayani pada para usia lanjut secara integrative antara keluarga yang memiliki usia lanjut, lembaga (kesehatan, tempat ibadah, jasa psikologi, pemerintah (penyediaan taman), dan lainnya), serta organisasi sosial. Masalah keagamaan dan spiritual perlu ada keseriusan dalam menangani usia lanjut karena diantaranya menghadapi kematian pasangan serta penyiapan menghadapi kematian. Maka program yang bisa ditawarkan adalah sebagai berikut:

Tabel 2. Asumsi Materi Yang Diperlukan Usia Lanjut

Asumsi di atas, perlu dikaji lebih mendalam oleh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) melalui penelitian sekaligus pengabdian kepada masyarakat, sehingga bisa membantu problem ke depan pasca adanya bonus demografi. Tanpa keterlibatan PTKI menjadikan kesejahteraan para usia lanjut belum terpikirkan secara mendalam dan ilmiah. Minimal PTKI bisa memberi policy brief berkaitan dengan penanganan usia lanjut yang semakin tahun akan semakin bertambah.  Semoga..

Referensi

Iqra Rehman, and Anwaar Mohyuddin. (2015). Social Issues Of Senior Citizens. The Explorer Islamabad: Journal of Social Sciences. Vol-1, Issue (8):301-306. https://www.researchgate.net/publication/281371666_SOCIAL_ISSUES_OF_SENIOR_CITIZENS

Carlo Bryan C. Borrico and Esperanza Anita Arias. (2018). Association of Perception of Aging of Senior Citizen to Level of Awareness. Journal of Aging Science. Volume 6  Issue 1. https://www.longdom.org/open-access/association-of-perception-of-aging-of-senior-citizen-to-level-ofawareness-2329-8847-1000186.pdf

Carsten Wrosch. (2019). Developmental TasksAdulthood And Old Age. https://medicine.jrank.org/pages/457/Developmental-Tasks-Adulthood-old-age.html.

Daniel B. Kaplan and Barbara J. Berkman. (2019). Religion and Spirituality in Older Adults. https://www.msdmanuals.com/professional/geriatrics/social-issues-in-older-adults/religion-and-spirituality-in-older-adults

David. C. Tansil. (tth). The Developmental Tasks & Needs of Older Adults. www.dcstancil.com/yahoo…/Developmental_Tasks_of_Older_Adults.9675703.pdf

Istiana Hermawati. (2015). Kajian Tentang Kota Ramah Lanjut Usia. Makalah Disampaikan dalam Seminar dan Lokakarya Tentang Kota Ramah Lansia di LPPM UNY, Kamis, 23 April 2015. Badan Pendidikan dan Penelitian Kesejahteraan Sosial Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Pelayanan Kesejahteraan Sosial (B2P3KS) Yogyakarta. https://eprints.uny.ac.id/20570/1/MAKALAH%20KOTA%20RAMAH%20LANJUT%20USIA.UNY.ISTIANA.pdf

Kemenkes. (2017). Analisis Lansia di Indonesia. www.depkes.go.id/download.php?file…/Analisis%20Lansia%20Indonesia%202017.pdf

Jawa Pos. (2018). Hari Lanjut Usia Nasional Jumlah Lansia di Indonesia Mencapai 22,4 Juta Jiwa Jadi Tantangan Program JKN. Jawa Pos 11 Mei 2018. https://www.jawapos.com/kesehatan/11/05/2018/jumlah-lansia-di-indonesia-mencapai-224-juta-jiwa/

Jejen Zainal Mutaqin. (2017). Lansia Dalam Al-Qur’an Kajian Term (Tafsir Asy-Syaikh, Al-Kibar, Al-Ajuz, Ardzal Al-Umur). Skripsi. Jurusan Ilmu Al-Qur‟an dan Hadist. Fakultas Ushuluddin Dan Humaniora Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang 2017.http://eprints.walisongo.ac.id/7886/1/104211068.pdf

Newsdetik. (2019). Pesantren Lansia di Jombang, Wadah Para Paruh Baya Beribadah Saat Ramadhan. 15 Mei 2019. https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-4549695/pesantren-lansia-di-jombang-wadah-para-paruh-baya-beribadah-saat-ramadhan

Newsdetik. (2019). Pesantren Kasepuhan Raden Rahmat, Tempat Para Lansia Nyantri di Semarang. 16 Mei 2019.  https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-4551321/pesantren-kasepuhan-raden-rahmat-tempat-para-lansia-nyantri-di-semarang

Suara.com. (2018). Mengintip Rumah Susun Senilai Rp15 Miliar Khusus Lansia. Suara, 21 Februari 2018. https://www.suara.com/bisnis/2018/02/21/184251/mengintip-rumah-susun-senilai-rp15-miliar-khusus-lansia