Pendidikan Berbasis Masyarakat Organik

Buku ini merupakan edisi revisi dari disertasi Penulis yang sudah dipertahankan dalam Ujian Promosi Doktor pada Program Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta tanggal 4 Agustus 2011. Naskah asli disertasi ini berjudul “Pesantren Persatuan Islam 1983-1997 dalam Perspektif Pendidikan Berbasis Masyarakat”. Setelah mengalami proses editing dan perbaikan, akhirnya diputuskan untuk memberinya judul sebagaimana yang tertera di sampul depan sekarang.

Tema pendidikan berbasis masyarakat organik sengaja dimunculkan dalam buku ini, mengingat dewasa ini konsep pendidikan berbasis masyarakat sering dilihatnya secara sosiologis an sich, yang mengesankan adanya interaksi sosial antara pemerintah dengan masyarakat, yang ujung-ujungnya masyarakat tetap berada dalam posisi subordinat vis-a-vis pemerintah.

Buku ini mencoba melihat pendidikan berbasis masyarakat dari persepektif lain, yaitu dari sudut politik pendidikan, khususnya pendidikan kritis. Dengan  perspektif ini, buku ini membedah apa yang menjadi pengalaman Pesantren Persatuan Islam terkait penyelenggaraan pendidikannya. Proses pembedahan dilakukan dengan memanfaatkan pisau bedah analisis dari Antonio Gramsci tentang konsep hegemoni.

Berdasarkan kerangka konseptual Gramscian itu, Penulis memandang apa yang telah dilakukan Pesantren Persatuan Islam, khususnya ketika Persatuan Islam berada di bawah kepemimpinan A. Latief Muchtar, sebagai sebuah lembaga pendidikan yang membuat kebijakan-kebijakan kependidikannya secara mandiri dan otonom. Bentuk kelembagaan pesantren, tujuan pendidikan yang bertumpu pada ideologi Islam, kurikulum pendidikan yang seimbang (integralistik non-dikotomik) antara pendidikan agama dan pendidikan umum, serta pendanaan pendidikan yang berbasis swadana dan swadaya masyarakat, telah menjadikan Pesantren Persatuan Islam sebagai lembaga pendidikan yang menerapkan konsep pendidikan berbasis masyarakat organik. Berbeda dengan  pendidikan berbasis masyarakat tradisional, di mana kebijakan-kebijakan pendidikannya, baik sebagian ataupun keseluruhan, merupakan adopsi dan adaptasi dari kebijakan pendidikan  pemerintah, pendidikan berbasis masyarakat organik mencoba menerapkan kebijakan pendidikannya secara mandiri dan otonom, melepaskan diri dari ikatan-ikatan kepentingan pendidikan  pemerintah. Bagi pendidikan kritis, konsep pendidikan berbasis masyarakat organik merupakan perwujudan dari demokratisasi  pendidikan, di mana segala kebijakan pendidikan ditentukan oleh masyarakat, bukan oleh pemerintah, karena memang masyarakat adalah “tuan” dan “empunya” bagi pendidikan yang diselenggarakannya.

Di sinilah letak penting perlunya mengkonseptualisasikan pendidikan berbasis masyarakat organik, yaitu agar masyarakat menjadi pemilik bagi pendidikannya secara utuh, tanpa ada intervensi dan campur tangan pemerintah di dalamnya. Pemerintah cukup menjadi fasilitator, yaitu melaksanakan apa yang disebut Paulo Freire sebagai promosionalisme, bukan asistensialisme.