PENGHAFAL AL QURÁN DAN PERGURUAN TINGGI KITA


Oleh: Dr. H. Muhammad Munadi, M.Pd – Wakil Rektor Bidang ADUM-PK IAIN Surakarta

PENGANTAR

Dalam kurun 15 tahun terakhir muncul trend baru berkembangnya penghafal Al Qurán dan Pesantren untuk Para Penghafalnya. Penyelenggaraannya beragam jalur baik pendidikan informal, formal, maupun non formal. Disamping itu diselenggarakan pada jenjang terendah yaitu pra sekolah sampai pendidikan tinggi. Program menghafal Al Qurán semakin semarak ketika bulan Ramadlan melalui salah satu stasiun TV swasta menyelenggarakan Program Hafidz Indonesia. Program ini mulai digelar pada tahun 2013 (Wikipedia). Program ini minimal menjadi pendorong penghafal Al Qurán yang rata-rata usianya masih muda belia antara usia pra sekolah sampai sekolah dasar. Pesertanya dari yang sempurna anggota badannya sampai dengan yang disabilitas.   

Penghafal Al Qurán yang lebih dewasa diberikan fasililtas luar biasa di perguruan tinggi baik negeri maupun swasta di bawah Kemeterian Riset dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) maupun Kementerian Agama jenjang ditempuh baik sarjana, magister maupun doktor. Pemberi beasiswa juga bervariasi ada yang berasal dari sekolah/madrasah, perguruan tinggi, maupun pemerintah daerah provinsi. Pemeritah Provinsi yang memberikan beasiswa untuk penghafal Al Qurán di antaranya Jawa Barat. Provinsi ini memberikan beasiswa dari tingkatan D-3 sampai dengan S-3 (Indbeasiswa, 2017).

PT yang relative sudah lama kurang lebih sejak tahun 2011 memiliki program beasiswa penghafal Al Qurán adalah Universitas Negeri Sebelas Maret Surakarta (UNS). Universitas ini memberi beasiswa bagi Penghafal Al-Qur’an minimal 20 juz.  Awal Fakultas yang terbuka untuk para hafizh adalah Fakultas Ekonomi, Fakultas Kedokteran, serta Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Merdeka, 19 Maret 2013). Selain UNS, perguruan tinggi yang menyelenggarakan beasiswa yang sama diantaranya : ITS, ITB, IPB,  Universitas Padjadjaran Bandung, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, UIN Alauddin Makassar, Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA), Universitas Islam 45 Bekasi, Institut Agama Islam Darussalam Balokagung Banyuwangi, STEI SEBI, Universitas Islam Indonesia, Universitas Islam Bandung (Unisba), serta Universitas Merdeka Malang (Kabarmakkah).

PENGHAFAL AL QURÁN IAIN SURAKARTA

Penghafal Al Qurán di kampus ini lebih dominan mengambil jurusan Ilmu Al Qurán dan Tafsir (IAT). Namun seiring berjalannya waktu, mahasiswa yang memiliki hafalan Al Qurán meluas di semua jurusan, sehingga diperlukan lembaga khusus yang bisa mengkondisikan hafalan para mahasiswa berbentuk rintisan pesantren. Yang pertama kali menginisiasi lembaga ini adalah Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) pada tahun 2013 membuka Pesantren Tahfidz Syifaúl Qurán (PTSQ) (IAIN Surakarta, 18 Januari 2019). Walaupun berdiri pada tahun 2013, tetapi acara peresmiannya berlangsung di tahun 2014 (Diktis, 25 April 2014) (NU Online, 20 April 2014). Program rintisan pesantren menjadi program tingkat Institut dimulai tahun 2017 dengan menambah pesantren di luar FITK dengan masing-masing fakultas 1 rintisan pesantren dan 1 milik rektorat, sehingga berjumlah 5 buah. Lima buah rintisan pesantren ini kalau diasumsikan dihuni tiap pesantren ada 15 orang berarti ada 75 santri penghafal Al Qurán plus pengasuhnya. Jumlah ini akan bertambah banyak kalau tiap tahunnya ada beasiswa untuk para penghafal sebanyak 25 orang dengan asumsi mulai tahun 2016, maka berjumlah 100 orang. Jumlah ini semakin besar jika ditambah mahasiswa yang mengambil jurusan IAT. Belum lagi kalau ditambah dengan para aktivis Lembaga Jamaátul Qura’ wal Huffadz (JQH) akan semakin menambah jumlah mahasiswa penghafal Al Qurán.

PROGRAM PENGEMBANGAN HAFALAN AL QURÁN – KURIKULUM DAN SARANA PRASARANA

Pegembangan kuantitas dan kualitas penghafal Al Qurán harus ada rencana sengaja dan terstruktur dari tingkatan program studi, fakultas, dan institute. Hal ini bisa dilakukan dengan cara memberlakukan mata kuliah Tahfidz Al Qurán di semua program studi baik yang bercorak studi Islam maupun non kajian studi Islam. Kajian studi Islam pada Fakultas Ushuluddin dan Syariáh semestinya lebih banyak beban hafalannya dibandingkan di Fakultas lain. Sedangkan program studi yang dekat sekali dengan studi Islam seperti Pendidikan Agama Islam, bisa merujuk hasil penelitian Muhammad Munadi (2017:142) bahwa hafalan Al Qurán bisa berlangsung pada 4 semester awal mahasiswa dengan beban 0 SKS. Namun untuk program studi lain bisa ditekankan pada hafal Juz 30 beserta hafal ayat-ayat tematik sesuai kajian ilmu program studi yang diambil mahasiswa.

Ketika Perguruan Tinggi  (PT) memiliki Ma’had  yang ideal dan  mencukupi, semua mahasiswa bisa diasramakan selama 4 tahun dengan kewajiban utamanya hafal Al Qurán minimal 6 Juz. Ketika PT hanya memiliki Ma’had  yang cukup untuk mahasiswa baru selama satu tahun, maka kewajiban hafalannya bisa 2 juz dengan dilanjutkan program ini oleh fakultas untuk memacu mahasiswa untuk hafal Al Qurán di tahun berikutnya. Kalau tidak bisa hanya memiliki program untuk mempertahankan kuantitas dan kualitas hafalannya. Kalau tidak ada memiliki sama sekali Ma’had, mahasiswa bisa dititipkan kepada pesantren penyangga PT dengan maksud mengembangkan hafalan A Qurán mahasiswa.

PROGRAM HAFIDZ TALENT SCOUTING

Paparan di atas pengembangan penghafal Al Qurán dari sisi sarana prasarana, ada program lain yang bisa dikembangkan melalui pengembangan kualitas dan kuantitas anggaran untuk beasiswa mahasiswa Tahfidz. Programnya tidak saat mahasiswa sudah masuk ke PT, akan tetapi melalui program Hafidz Talent Scouting. Perguruan Tinggi mendatangi Lembaga Pendidikan yang memiliki stock  secara kuantitas dan kualitas para penghafal Al Qurán. Mereka didorong oleh PT untuk masuk di PT dengan tawaran yang menarik seperti kebebasan mengambil jurusan apapun yang diminati dan pemberian beasiswa dengan pen-skor-an tertentu. Seperti para penghafal Al Qurán yang memiliki hafalan 30 Juz memiliki kebebasan yang sangat tinggi dalam memilih program studi dan besaran jumlah beasiswa. Semakin sedikit hafalannya, mereka semakin tidak bebas memilih program studinya. Mereka yang diterima melalui program  Hafidz Talent Scouting semestinya di-asrama-kan sehingga tidak mengalami penurunan jumlah hafalannya, sehingga perlu program tambahan berupa kewajiban para pengahafal Al Qurán 30 Juz harus menjadi pendamping (tempat murojaáh maupun tempat menyetor hafalan) bagi para penghafal yang lebih sedikit maupun mahasiswa yang memiliki keinginan menghafal Al Qurán.  Wallahu A’lam.      

Daftar Pustaka

Diktis. (2014). IAIN Surakarta Resmikan Pondok Tahfidz Syifa’ul Qur’an. Website Diktis,   25 April 2014. http://diktis.kemenag.go.id/NEW/index.php?berita=detil&jenis=newsptai&jd=234#.XO_7g-gzZnI
IAIN Surakarta. (2019). http://www.iain-surakarta.ac.id/?p=16092
Muhammad Munadi. (2017).   Pendidikan Guru Agama Islam Di Perguruan Tinggi Umum Negeri (Studi Komparatif Antara Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dengan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung). Cendekia Vol. 15 No. 1, Januari – Juni 2017
http://jurnal.iainponorogo.ac.id/index.php/cendekia/article/view/446/736
NU Online.(2014). IAIN Surakarta Miliki Pondok Penghafal Al-Qur’an. NU Online, 20 April 2014. http://www.nu.or.id/post/read/51505/iain-surakarta-miliki-pondok-penghafal-al-qurrsquoan
https://indbeasiswa.com/2017/12/beasiswa-tahfidz-al-quran-bagi-mahasiswa
https://uns.ac.id/id/uns-update/mahasiswa-hafiz.html https://www.kabarmakkah.com/2016/06/beasiswa-bagi-hafidz-quran-ada-di-9.html. 
https://www.merdeka.com/peristiwa/hafal-alquran-syayma-bisa-kuliah-di-fakultas-kedokteran-uns.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Hafiz_Indonesia_(acara_televisi)