Perkuat Keilmuan Prodi, Pascasarjana IAIN Surakarta Undang Ketua Pengadilan Agama Se- Jawa Tengah

SINAR- Pascasarjana IAIN Surakarta menggelar Seminar Penguatan Keilmuan Program Studi dengan tema Kewenangan Peradilan Agama Dalam Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah, Kamis (25/4). Seminar yang digelar di Gedung Pascasarjana Kampus II Pakis Delanggu Klaten tersebut menghadirkan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang Dr. H. Bahruddin Muhammad, S.H. M.H. sebagai narasumber.

Direktur Pascasarjana IAIN Surakarta Dr. Baidi, M.Pd mengatakan dalam seminar kali ini mengundang para praktisi yang terdiri dari ketua pengadilan agama se- Jawa Tengah maupun para akademisi yang terdiri dari dosen-dosen di IAIN Surakarta. Hal ini dimaksudkan agar dapat saling berdiskusi memberikan pemahaman mengenai kasus-kasus dilapangan yang terkait dengan ekonomi syariah, seperti misalnya belum tersedianya hukum materiil berupa undang-undang yang menjadi pegangan kemudian juga kesiapan SDM dalam menguasai permasalahan ekonomi dan bisnis syariah dan kasus-kasus lain, ungkapnya.

Menanggapi hal itu Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang Dr. H. Bahruddin Muhammad, S.H. M.H. dalam paparannya eksistensi dan kewenangan pengadilan agama menyebutkan, peradilan agama mempunyai 9 kewenagan yaitu Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf, Zakat, Infaq, Shadaqah dan Ekonomi Syariah. Lebih lanjut beliau menjelaskan sedangkan dalam bidang ekonomi syariah sengketa yang menjadi kewenagan peradilan terbagi menjadi 14 kewenangan yaitu Bank Syariah, Asuransi Syariah, Reasuransi Syariah, Reksadana Syariah, Pegadaian Syariah, Dana Pensiun Syariah, Sekuritas Syariah, Lembaga Keuangan Syariah, Lembaga Mikro Syariah, Obligasi Syariah, Bisnis Syariah,Wakaf, Zakat dan Shadaqah.(Zat/Humas dan Publikasi)#banggaIAINSurakarta