Perubahan Gelar Akademik

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI No. 33 Tahun 2016 Tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan. Maka kami lampirkan Peraturan Menteri untuk digunakan sebagai acuan dalam memberikan gelar akademik.

Lampiran:

Peraturan Menteri Agama RI No. 33 Tahun 2016 Tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan
Download DISINI

Lampiran Peraturan Menteri Agama RI No. 33 Tahun 2016 Tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan
Download DISINI