PPL Jurusan Aqidah dan Filsafat Islam Fokuskan Pada Profil Lulusannya

SINAR- Pelaksanaan Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) Jurusan Aqidah dan Filsafat Islam Fakultas Ushuluddin dan Dakwah IAIN Surakarta tahun 2018 diikuti 30 mahasiswa yang akan ditempatkan di Lembaga Pengembangan Teknologi Pedesaan (LPTP) Jawa Tengah, Badan Penelitian dan Pengembangan (BALITBANG) Agama Semarang serta di Kantor Kementerian Agama Kecamatan Baki (KUA Baki) dan Kantor Kementerian Agama Kecamatan Grogol (KUA Grogol), pada 17 September sampai dengan 19 Oktober 2018.

PPL di LPTP Jawa Tengah ditempatkan pada tiga (3) daerah binaan LPTP Jawa Tengah yaitu :

  1. Di Desa Karangagung Kecamatan Palang Kabupaten Tuban, yang merupakan daerah pesisir dengan orientasi kegiatan pemberdayaan masyarakat nelayan.
  2. Di Desa Blederan Kecamatan Wonosobo Kabupaten Wonosobo, dengan orientasi kegiatan peningkatan pemberdayaan masyarakat desa yang sadar wisata edukasi agronomi.
  3. Di Kecamatan Musuk Kabupaten Boyolali, dengan orientasi kegiatan pemberdayaan masyarakat sadar lingkungan di aliran Sungai Pusur yang bermuara di Kabupaten Klaten.

Sementara itu PPL di KUA Kabupaten Sukoharjo (Baki dan Grogol) lebih berorientasi mengetahui tugas pokok dan fungsi Penyuluh Agama Islam. Sedangkan kegiatan PPL di BALITBANG Agama Semarang lebih berorientasi sebagai peneliti dengan tema penelitian manuskrip atau naskah.

Untuk kriteria penilaian dalam kegiatan PPL ini beradal dari unsur jurusan yaitu dari DPL serta dari Guru Pamong (pembimbing lapangan kegiatan PPL). Keduanya memberikan penilaian berdasarkan kriteria mulai dari kedisiplinan, kecakapan kerja, kreativitas dan perilaku.

Penempatan mahasiswa dalam beberapa lokasi tersebut, sebagai bentuk pengenalan kepada mahasiswa terhadap kondisi lapangan dari berbagai latar belakang. Dimana tujuan pengenalan berbagai lokasi dalam kegiatan PPL ini sesuai dengan tujuan dalam profil lulusan Jurusan Aqidah dan Filsafat Islam yaitu :

  1. Peneliti bidang ilmu aqidah dan pemikiran islam;
  2. Pendidik ilmu aqidah akhlak;
  3. Penyuluh atau konsultan agama islam;
  4. Penggerak sosial budaya masyarakat.

Penempatan mahasiswa dalam beberapa lokasi di atas juga berdasarkan pada kerjasama (MoU) antara Jurusan Aqidah dan Filsafat Islam dengan beberapa instansi terkait. Wujud nyata dalam perjanjian kerjasama tersebut salah satunya mengenai kegiatan PPL ini. Kedepan kegiatan PPL ini akan selalu di evaluasi dan di kaji baik dalam program kerja, lokasi penempatan dan juga target pencapaian. Hal ini bertujuan untuk menyesuaikan dan menyamakan visi misi serta tujuan jurusan terhadap kondisi pasar kerja dan tuntutan dari masyarakat. (Gus/Humas Publikasi) #banggaIAINSurakarta #suksesAPT-A

Sumber: Sub Bagian Umum Fakultas Ushuluddin dan Dakwah