Pusat Studi Gender dan Anak IAIN Surakarta Susun Panduan Penangananan Kekerasan Seksual

SINAR- IAIN Surakarta melalui Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) selaku leading sector unit pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di PTKI menggelar kegiatan penyusunan panduan penanganan korban kekerasan seksual pada Kamis (3/9).

Hal tersebut merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5494 Tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam sebagai tindak lanjut Nota Kesepahaman antara Kementerian Agama RI dengan Komnas Perempuan.

Prof. Alimatul Qibtiyah, S.Ag., M.Si., M.A., Ph.D anggota Komisioner KOMNAS Perempuan selaku narasumber memberikan penjelasan terkait strategi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Diawali dengan membahas gambaran umum komnas perempuan yang meliputi latar belakang, dasar hukum serta tugas/ lingkup kerja komnas perempuan.

Lebih lanjut Prof. Alimatul menjelaskan tentang 9 jenis kekerasan seksual meliputi pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual dan penyiksaan seksual, selain itu beliau juga menjelaskan bentuk kekerasan seksual yang sedang marak saat ini yaitu kekerasan seksual berbasis cyber (online).

Kekerasan seksual secara online memberikan dampak negatif dan trauma yang lebih besar terhadap korban dibandingkan dengan kekerasan secara langsung, adapun dampak yang disebabkan oleh kekerasan seksual meliputi dampak fisik, psikologis, sosial, ekonomi dan fungsional. Oleh karena itu diperlukan sosialisasi terhadap anak dan perempuan tentang pencegahan, penanganan dan pemulihan korban kekerasan seksual, tambahnya.

Sementara itu Rektor IAIN Surakarta Prof. Dr. H. Mudofir, S.Ag., M.Pd. menuturkan bahwa PSGA IAIN Surakarta dapat berkontribusi kepada pemerintah dalam  penyetaraan gender utamanya dalam permasalahan memutus mata rantai kekerasan kepada anak dan perempuan.

Semoga kegiatan ini dapat melahirkan buku panduan yang bermanfaat bagi pemecahan masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak khususnya di lingkungan pendidikan, pungkasnya. (Gus/ Humas Publikasi)