Puskohis IAIN Surakarta Bahas Urgensi Pilkada Serentak 2020 di Masa Pandemi

SINAR- Sabtu, (19/9) Puskohis IAIN Surakarta seminarkan urgensi Pilkada Serentak 2020 dalam Bingkai Demokrasi Konstitusional mengingat pilkada serentak 2020 ini sudah ramai diperbincangkan oleh masyarakat baik di dunia nyata maupun dunia maya.

Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Hukum Islam IAIN Surakarta, R. Ahmad Muhamad Mustain Nasoha mengatakan Puskohis akan selalu berkomitmen memberikan kontribusi untuk bangsa dan negara dalam urusan konstitusi dan hukum Islam. Ia berharap dengan adanya diskusi ilmiah membahas problematika Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi ini PUSKOHIS akan mampu merekomendasikan usulan solutif kepada Pemerintah baik Presiden, KPU, maupun lembaga yang berkepentingan dengan Pilkada Serentak dimasa pandemi ini.

Terkait Urgensi Pilkada 2020, Z. Saifudin Direktur Institut Pemantau dan Pengawas Pemerintahan Daerah (IP3D) itu menyebutkan bahwa dari 3 opsi usulan KPU akhirnya disetujui pada tanggal 9 Desember Tahun 2020 sebagai opsi paling realistis untuk dilaksanakan Pemilukada. Keputusan tersebut diambil dalam forum rapat bersama dengan DPR dan pemerintah (Kemendagri) pada akhir maret 2020. Dengan ditindak lanjuti dikeluarkan Perppu tanggal 4 Mei 2020. Anggaran dana yang disetujui sekitar 2,6 T.

Ia memberikan jalan solutif dan alternatif agar Pemilukada dapat berjalan lancar yaitu Komisi II DPR dan Pemerintah (Kemendagri) untuk aktif komunikasi. Mengevaluasi KPU sebagai penyelenggara teknis, mendorong agar ada koordinasi berkala dalam Forkompimda, termasuk pelibatan penegak hukum.

Lebih lanjut Z. Saifudin juga memberikan arahan agar Pilkada ini tetap dilanjut dengan catatan dan benang merahnya, termasuk pengetatan protokol kesehatan. Alasan lain adalah demi menjaga tetap lanjut roda pemerintahan daerah dalam kerangka good governance dan clean goverment serta kepastian hukum terjaga. Dia juga mengingatkan agar tidak terjadi politik pecah belah, idealnya mengedepankan proses demokrasi dengan menghilangkan sifat egosentris golongan dan/atau kelompok pribadi saja.

Narasumber kedua, Lisma menyampaikan sejarah kali pertama pemilu dilaksanakan dan urgensi Pilkada Serentak 2020. Salah satu dosen Hukum Tata Negara IAIN  Surakarta ini juga menuturkan bahaya pilkada apabila tidak jadi dilangsungkan pada tahun ini. Hal ini dapat menyebabkan potensi konflik vertikal antara pemerintah daerah dan masyarakat maupun konflik horizontal antara kelompok masyarakat pendukung pemerintah dan kelompok masyarakat oposan pemerintah di daerah. Tema konfliknya sudah tentu limitasi kepemimpinan yang tercantum dalam undang-undang dan suksesi kepemimpinan daerah di periode 2020 – 2024, tuturnya.

Lisma menambahkan apabila pilkada dilaksanakan tanpa perppu, hasilnya akan dinilai inkonstitusional dan pemimpin daerah yang terpilih berstatus illegal karena tidak sesuai dengan bulan penetapan pelaksanaan pilkada di dalam UU No. 10 Tahun 2016. Kedua hal ini akan menyebabkan ramainya gugatan hukum secara vertikal dan konflik secara horizontal (antara dua kubu pendukung paslon).

Selanjutnya, Suciyani, Dosen Hukum Pidana Islam IAIN Surakarta menjelaskan banyak masalah yang biasa muncul pada pelaksanaan pilkada. Menurutnya, masalah-masalah tersebut menjadi masalah yang tidak terselesaikan karena perlu pengawalan dari penegak hukum dan masyarakat. Kasus atau masalah yang dilaporkan memerlukan barang bukti agar bisa diproses oleh apparat penegak hukum.

Setiap pilkada harus dilihat potensi-potensi pelanggrannya. Koordinasi Bawaslu, penegak hukum, masyarakat sebagai pelapor sangat dibutuhkan. Pencegahan adanya potensi pelanggaran juga perlu dilakukan. Selama ini, yang dilakukan hanya penyelesaian masalah, tanpa pencegahan,” ungkapnya.

Rektor IAIN Surakarta, Prof. Dr. H. Mudofir menyampaikan apresiasinya atas terselenggranya acara tersebut, Ia berharap agar diskusi ilmiah seperti ini berlanjut untuk tema-tema berikutnya. (Gus/ Humas Publikasi)

Sumber: Mokh. Yahya