Puskohis UIN RM. Said Kupas Tuntas Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021

SINAR-Melalui Diskusi Publik Nasional bertajuk Kupas Tuntas Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021, Pusat Studi Konstitusi dan Hukum Islam (PUSKOHIS) berdiskusi bersama dengan para Dosen, Pengacara, Konsultan Hukum, Pendamping Korban Kekerasan seksual dan para mahasiswa dari berbagai macam universitas di Indonesia, Jumat (19/11). Pada diskusi publik ini PUSKOHIS menghadirkan narasumber Abd. Rahman, M.Sos dosen STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau, Suroso, S.H., M.Kn selaku Advokat dan Konsultan Hukum, serta Chintami Budi Pertiwi yang merupakan Pendamping Korban Kekerasan Seksual dilingkungan kampus dari UNS.

Direktur Puskohis, R. Ahmad Muhamad Mustain Nasoha, SH, M.H., Dosen yang fokus dalam keahlian Hukum Tata Negara dan Fiqih Perbandingan Madzhab Fiqih mengatakan bahwa saat ini Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 menjadi perdebatan diberbagai kalangan dan media elektronik.

Banyak hal yang menjadi sorotan dalam peraturan ini, ungkapnya. Sehingga diperlukan kajian dan rekomendasi secara akurat dan ilmiah terkait pro dan kontra isu legalitas seks dalam peraturan ini.

Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 ditinjau dari perspektif advokat dan konsultan hukum, Suroso menyampaikan pemahaman hukum dalam memahami Pasal 5 Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 yang menyebutkan beberapa kata “tanpa persetujuan Korban”. Kalimat tanpa pesetujuan korban dalam Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 seharusnya dipahami dengan mempergunakan perspektif hukum. Dalam pandangan ilmu hukum kata ini diartikan sebagai bentuk hukum diranah privat, oleh karenanya sifat perturan ini lebih kepada delik aduan, terangnya.

Suroso menambahkan dengan masih banyak koreksi mengenai frasa dalam peraturan ini yang belum ada indikator untuk mendefinisikan kata-kata atau istilah kekerasan seksual. Seharusnya peraturan ini tidak disikapi secara berlebihan karena sanksi dari pelanggaran peraturan ini adalah sanksi administrasi. Dalam memahami peraturan ini, kita harus berpandangan bahwa hukum tidak hanya sekedar peraturan ini saja, akan tetapi norma agama, adat, dan budaya itu juga termasuk hukum.

Selanjutnya Suroso memberikan rekomendasi atas Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021, diantaranya yakni Pertama, perlunya penjelasan secara detail mengenai pasal 5 ayat 2 bagian d yaitu berupa tolak ukur dan penafsiran kata “menatap Korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman” karena ini rentan disalah artikan. Kedua, perlunya pembentukan Satgas yang berintegritas sebagai bentuk pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Ketiga, perlunya ada tindakan nyata dari kampus untuk memulihkan korban. Akhirnya Suroso berpesan bahwa Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 ini bukan melegalkan seks bebas, tapi ini hanya ranah publik dan privat karena menggunakan delik aduan sehingga hanya korban yang bias mengadukan.

Lebih lanjut, Abd. Rahman menjelaskan permasalahan peraturan ini terdapat pada konten dan kekentuan pasal karet sehingga menyebabkan kerancuan dalam tataran pengaplikasian. Belum lagi menurutnya kata “ persetujuan korban” menjadi dilema ketika dihadapkan dengan konteks mahasiswa kedokteran yang identik dengan praktik medis yang mempergunakan kontak fisik. Beberapa pasal dalam peraturan ini akan bertambah masalahnya ketika korban setuju, tuturnya. Diakhir pembahasannya ia merekomendasikan kepada pihak terkait untuk lebih memperinci konten dan katagori kekerasan seksual dalam peraturan ini.

Sementara itu Chintami Budi Pertiwi atau yang biasa dipanggil Cinta mengkritik penanganan kekerasan seksual yang masih belum maksimal dan hanya sebatas kode etik saja. Keadilan sering dikorbankan demi kepentingan kampus sehingga banyak logika sesat yang mengkaburkan pemenuhan keadilan kepada korban. Cinta menambahkan banyak sex jokes yang diaggap biasa. Penyebab meningkatnya kekerasan seksual dikarenakan kuatnya relasi kuasa, adanya victim blaming (Menyalahkan korban), dan pelaporan ke polisi yang berbelit-belit.

Cinta menjelaskan mengenai kunci memahami kekerasan seksual berdasarkan kriteria yang disebut dengan FRIES:

F: Freely given => Hanya berlaku dalam keadaan sadar dan tidak dibawah tekanan (punishment vs rewards)

R: Reversible => Dapat dibatalkan kapanpun. Memaksa seseorang untuk kembali memberikan consent adalah kekerasan.

I: Informed => Kita hanya dapat menyetujui sesuatu bila mengetahui dampak, resiko, konsekuensi dari tindakan tsb.

E: Enthusiastic => Pastikan consent diberikan karena ingin, bukan karena terpaksa – Relasi Kuasa

S: Specific => Hanya terbatas pada kegiatan/hal yang ditanyakan – “disposable”. Beda aktivitas, perlu tanyakan lagi.

Dihadiri 118 peserta baik dari dosen, mahasiswa, pakar hukum dan masyarakat umum dari seluruh Indonesia, acara ini ditutup dengan 2 rekomendasi kepada pemerintah, yakni:

1. Puskohis berharap Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 ditambahkan penjelasan mendetail mengenai cakupan kekerasan seksual, penjelasan pada pasal-pasal multi tafsir, membuat regulasi mengenai pemutasusan relasi kuasa, membuat program penghapusan victim blaming, memperjelas tolak ukur kekerasan seksual dan mempermudah proses pengaduan kekerasan seksual. 2. Puskohis mengajak kepada seluruh mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, warga kampus, dan masyarakat umum untuk bersama-sama mencegah, menangani dan menanggulangi kekerasan seksual. (Gus/Humas Publikasi)