Puskohis UIN RM. Said Peringati Hari Kesaktian Pancasila Dan Ingatkan Bahaya Komunisme

SINAR-Setiap tanggal 1 Oktober bangsa Indonesia memperingati sebuah peristiwa sejarah penting, yaitu hari Kesaktian Pancasila. Makna hari bersejarah ini adalah sebagai penguat kedudukan Pancasila sebagai ideologi Negara. Kesaktian Pancasila juga sebagai bukti bahwa ideologi lain yang coba dipaksakan di Indonesia akan mendapatkan tantangan tegas dari seluruh elemen bangsa.

Pusat Studi Konstitusi dan Hukum Islam (PUSKOHIS) UIN Raden Mas Said Surakarta menggelar Seminar Nasional Konstitusi dengan tema “G30S/PKI & Hari Kesaktian Pancasila: Napak Tilas Historis, Konstitusi, Ideologi Negara dan Hukum Islam”. Dihadiri 415 peserta melalui daring, kegiatan ini dihadiri oleh Eva Yuliana, M.Si selaku anggota DPR RI Komisi 3 bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta para pembicara dari berbagai kalangan diantaranya yaitu akademisi Okta Hadi Nurcahyono, M.Si., MA., kalangan Advokat Z. Syaifudin, SH, serta R. Musta’in Nasoha, S.H.,M.H selaku Akademisi dan Pakar Ilmu Hukum.

Mewakili pengurus Puskohis yang disampaikan oleh Suciyani, M.Sos., dalam opening speech-nya ahli pidana Islam ini mengajak kepada seluruh warga Indonesia agar berhati-hati dengan Ideologi Komunisme. Setiap elemen warga dan bangsa harus memastikan diri untuk memiliki andil dalam memberantas faham terlarang di Indonesia ini.

Lebih lanjut, Eva Yuliana, M.Si, Selaku Wakil Rakyat memberikan keynote speech tentang pentingnya menjaga Pancasila oleh generasi bangsa saat ini yaitu para pemuda.

Anggota DPR RI yang akrab dipanggil Mbak Eva ini berpesan Negara Indonesia ibarat meja yang kokoh dan kuat karena ditopang empat kaki. Empat kaki diibaratkan Empat pilar kebangsaan yaitu Pancasila, UUD 45, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. Maka mari kita teguhkan 4 pilar Kebangsaan ini, dengan Meneguhkan 4 pilar kebangsaan, itulah kunci Indonesia lebih maju, jaya dan bermartabat. “Selama saya menjadi anggota DPR saya pastikan NKRI, Pancasila dan Binneka Tunggal Ika akan selalu terjaga” Pungkasnya.

Advokat muda Z. Syaifudin, SH., menegaskan kekuatan  pancasila dari perspektif Hukum dan sangat menentang komunisme, menurutnya Komunisme telah dilarang secara tegas melalui Tap MPRS No. XXV/MPRS/1966, Telah dibentengi dengan Pasal 2 Tap MPR No. 1/2003. Telah dipayungi dengan Pasal 7 (1) UU No. 12/2011 jo UU No. 15/2019. Telah dilarang masuk norma hukum dari Pasal 40 ayat (5) UU No. 2/2008 jo UU No. 2/2011. Tidak ada tempat komunisme dalam bentuk kelembagaan apa pun di Indonesia. Pancasila sebagai ideologi negara telah dibungkus Alenia IV Konstitusi UUD 1945. Sudah Paten dan Tanpa terbantahkan. Telah dibungkus dan ditutup rapat dg Putusan MK No. 100/PUU-XI/2013. Mas Say kemudian menutup pembicaraannya dengan menyampaikan 3 sebab yang berpotensi meruntuhkan Negara:

1. Warga Negara Lupa Pancasila

2. Warga Negara Lupa Sejarah Bangsa

3. Generasi Muda Apatis Terhadap Negara

Sementara itu Okta Nurhadi Nurcahyono, M.Si., MA sebagai pembicara kedua memberikan materi dengan pendekatan sejarah dan sosiologi polotik, bahwasannya Indonesia adalah bagian dari masyarakat dunia (global society) yang tidak akan lepas dari percaturan ideologi dunia. Sejarah komunisme di Indonesia adalah sejarah kelam bangsa ini, yang dilumuri pertumpahan darah dan nyawa. Membaca komunisme tidak bisa dibaca secara sepenggal kisah saja tetapi harus dibaca secara holistik dan kontekstual. “Kita tidak bisa lepas dari dealektika ideologi dunia, tetapi yang utama kita sudah menyepakati Pancasila sebagai ideologi bangsa” pungkas kandidat doktor UI ini.

Terakhir, R. Mustain Nasoha, S.H.,M.H. selaku pakar Ilmu Hukum sekaligus Direktur Puskohis memberikan ulasan terkait pentingnya generasi muda saat ini mencermati bahaya komunisme dan PKI. Hukum Islam jelas bertentangan dengan Komunisme yang anti-Tuhan, namun sebagai Negera  besar, bangsa Indonesia harus memafkan para pelaku dengan cara dihukum sesuai peraturan yang berlaku. “kepada anak keturunan PKI kita harus memaafkan mereka, namun tetap waspada terhadap gerakan terselubung yang berpotensi merusak ideologi Pancasila” pungkasnya.

Ketua Dewan Pakar Kemunitas Sarjana Hukum Indonesia dan Ketua Dewan Kehormatan Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Soloraya ini juga menjelaskan tentang Komunisme dari tinjauan Fiqih Jinayat ( Hukum Pidana ) dalam perspektif Fiqih Perbandingan Mazhab. Yang pada kesimpulannya adalah Komunisme merupakan ideologi yang terlarang dalam islam.

Sumber: Puskohis UIN RM. Said