Radikalisme dan Hukum di Indonesia

Oleh: Lisma, S.H., M.H
(Dosen Fak. Syariah IAIN Surakarta)

#BanggaIAINSurakarta

Radikalisme merupakan tindakan yang sangat  membahayakan keutuhan NKRI karena tidak hanya mengancam dari luar tetapi menyusupi ke dalam diri melalui pencucian otak yang dilakukan oleh kelompok intoleran. Hasil penelitian LIPI menyatakan bahwa ada 4 penyebab berkembangnya radikalisme di Indonesia yaitu: faktor financial, ideologi, agama dan politik. Indonesia sebagai negara yang baru berkembang sering mengalami gencatan-gencatan dari dalam dan dari luar, penyebaran paham-paham radikal yang dilakukan oleh oknum yang berasal dari Indonesia sendiri menandakan integritas Negara Indonesia dalam keadaan berbahaya betapa tidak negara yang tingkat multikultural cukup tinggi dapat disusupi oleh paham-paham itoleran. Penangkapan teroris di Indonesia yang terklasifikasi berdasarkan level small, medium dan high membuktikan bahwa proses radikalisme tidak langsung final tetapi dilakukan secara bertahap dan terstruktur. Pengklasifikasian ini bukan secara formal namun untuk mengidektifikasi penolakan terhadap Pancasila dan sistem pemerintahan di Indonesia. Peristiwa Ambon dan Bali merupakan gejala teroris yang sudah lama terjadi di Indoensia dengan bentuk yang berbeda. Setelah konflik tersebut disusul dengan berbagai aksi-aksi seperti baru-baru ini aksi teror di perguruan tinggi.

Perkembangan gerakan radikal saat ini telah merambah ke perguruan tinggi. Oknum pelaku teroris tertangkap di beberapa kampus di PT umum, hal ini membuktikan bahwa penyebaran paham radikal sudah sangat akut dan harus segera ditanggulangi karena Perguruan Tinggi merupakan wadah intelektualisme namun terdapat oknum-oknum yang memiliki nalar penolakan terhadap keilmuan dan Pancasila. Selain itu, radikalisme juga tidak hanya dari serangan paham yang mengklaim berlandaskan Islam terhadap non Islam tetapi sesama Islam yang berbeda keyakinan juga banyak terjadi. Maraknya radikalisme di kalangan masyarakat dapat berimplikasi terhadap stabilitas dan keamanan dalam masyarakat terutama antar umat beragama. Stereotif Islam sebagai teroris dan keras banyak terjadi di kalangan yang anti terhadap Islam bahkan awam terhadap Islam, klaim kebenaran yang dimonopoli oleh kelompok tertentu menunjukan pemahaman yang dangkal terhadap agama. Pemahaman agama yang didasari pada tekstual saja menutup pintu kontekstual terhadap ajaran agama padahal agama dapat menyesuaikan perkembangan masyarakat. Pada dasarnya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum tertentu yang beragama Islam telah mencoreng esensi Islam rahmatanlilalamin. Esensi Islam yang santun bersahaja dan bijaksana tidak tampak manakala kita menyaksikan kekerasan-kekerasan atas dasar agama.

Sejarah redikalisme di Indonesia telah berkembang di era Orde Baru dan Reformasi dengan pola yang berbeda-beda, di era Reformasi kemunculan radikalisme dilatarbelakangi oleh kepentingan politik dengan mengatasnamakan agama sedangkan di era Soeharto aksi radikalisme dilakukan dengan rekayasa politik yang merekrut mantan anggota DI/TII untuk menjadi anggota jihad dan memojokan Islam. Gerakan radikalisme tersebut kemudian bermunculan di daerah Poso dan Ambon. Pemahaman tentang radikalisme sebagai sebuah pemahaman yang menghendaki gerakan perubahan secara drastis yang dilakukan secara kasar tanpa proses yang sistematis dan bertahap dapat menimbulkan gesekan-gesekan dalam lingkungan sosial. Sedangkan radikalisme agama yang marak terjadi belakangan ini merupakan tindakan yang bertentangan dengan syariat dengan gerakan perubahan secara kasar dan keras untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu sesuai dengan persepsi mereka terhadap agama. Keinginan untuk menerapkan Negara Islam salah satu motif khusus dari radikalisme dan teroris karena adanya kekecewaan terhadap penerapan sistem yang diberlakukan di Indonesia, namun hal tersebut mustahil untuk diwujudkan karena masyarakat Indonesia terdiri dari beragam agama, suku dan ras sehingga terlalu prematur jika mengovergeneralisasi dengan mempersamakan di zaman Rasulullah dan Khulafaurasyidin yang menegakan Negara Islam menjadi dasar penegakan negara agama. Hal optimis yang dapat kita lakukan untuk mencapai suatu pemerintahan yang baik adalah menerapkan nilai-nilai Islam dalam setiap sistem di Indonesia seperti menerapkan nilai-nilai hukum Islam dalam hukum hukum positif di Indonesia baik secara normatif maupun kontekstual.

Radikalisme di Indonesia dan Integrasi hukum Islam dalam Hukum Nasional

Menurut Ahmad Asrori yang dikutif dari Khamami Zada kemunculan gerakan Islam radikal di Indonesia disebabkan oleh dua faktor yaitu: pertama, faktor internal dari dalam umat Islam sendiri yang telah menjadi penyimpangan norma-norma agama. Kedua, faktor eksternal di luar umat Islam, baik yang dilakukan oleh penguasa maupun hegemoni Barat, seperti kasus gerakan Warsadi, Salman Hafidz dan Imron atau dikenal sebagai Komando Jihad telah membangkitkan radikalisme di Indonesia. Gerakan radikalisme Indonesia yang mencoba merongrong keutuhan NKRI akan sangat berbahaya jika dibiarkan begitu saja atas nama kebebasan berpendapat dan berekspresi karena dengan adanya pembiaran tersebut makan potensi munculnya terorisme yang akar pemikiran dari radikalismenya akan menjamur di Indonesia dan mencoba merongrong sistem yang sudah ada. Tindakan tersebut merupakan makar yang hendak mengguling tatanan pemerintahn terlebih ingin mengganti ideologi Pancasila. Kita sering mendegar ajakan jihad fi sabilillah sebagai salah satu seruan yang mereka dengungkan, namun interpretasi jihad fisabilillah oleh gerakan radikal dan teroris sebetulnya telah melenceng dari konteks hukum dalam ajaran agama Islam karena prinsip jihad fi sabilillah harus memperhatikan aspek maslahat yang tidak merugikan masyarakat. Penafsiran jihad fi sabilillah yang selain Islam adalah kafir dan wajib diperangi. Menghancurkan kemungkaran atau membunuh pelakunya adalah interpretasi yang salah dan harus diluruskan. Interpretasi tersebut jelas akan mengguncang tatanan sosial yang multikultur yang berbeda agama dan keyakinan sehingga perlu kiranya makna fi sabilillah (Jihad di jalan Allah) diinterpretasikan dengan menggunakan teori maslahat sebagaimana yang dikemukan oleh Sobirin yang dikutif oleh Al-Syasthibi bahwa maslahat itu mengajarkan 1) hukum itu dibuat untuk kemaslahatan manusia, yaitu melindungi kesejahteraan agama, jiwa, akal, keturunan dan harta kekayaan manusia, agar mendapat manfaat dan terhindar dari kerusakan. 2) Apablila dalam mewujudkan kemaslahatan itu menghendaki perubahan hukum, maka hukum pun harus diubah mengikuti kemaslahatanya tersebut meskipun harus diubah mengikuti kemaslahatanya tersebut, meskipun harus menyimpang dari atau berbeda dengan teks hukumya. 3) Apabila demi terwujudya kemaslahatan harus dibentuk hukum baru meskipun tidak ada peritah dalam syariah. 4) Apabila terjadi pertentangan atau perbedaan kemaslahatan satu sama lain, maka diambil maslahah yang lebih besar atau kemaslahatan yang paling unggul. 5) pembentukan hukum baru melalui maslahah berdasarkan akal manusia tidak boleh bertentangan dengan ketentuan Syariah yang bersifat ubudiyah yang menjadi hak Allah. Jihad fi sabilillah tidak boleh dimaknai dengan hanya persfektif tekstual dengan menegakan yang maaruf dan mencegah yang mungkar sehingga membuat korban berjatuhan dan kerusakan dimana-mana terlebih menganggu stabilitas keamanan masyrakat Indonesia.

Radikalisme di Indonesia sudah banyak terjadi di hampir setiap lapisan baik sekolah, oknum pebisnis, hingga kepemerintahan. Adanya geliat untuk mengganti ideologi Pancasila dan sistem di Indonesia membuat oknum-oknum yang berkepentingan melakukan berbagai macam cara hingga ke cara-cara yang bertentangan dengan hukum. Namun pada hakikatnya aksi radikal dan teroris harus kita antipati pada momen-momen tertentu seperti menjelang pilkada, pileg dan pilpres karena kekuatan-kekuatan yang tidak terkendali bisa saja terjadi pada momen itu. Hal yang kasat mata harus ditanggulangi secara serius adalah menaggulangi teroris. UU Nomor 15 Tahun 2003 pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa Tindak Pidana Terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Penggati Undang-Undang. Perbuatan yang dimaksud adalah perbuatan melawan hukum secara sistematis dengan maksud untuk menghancurkan kedaulatan bangsa dan Negara dengan membahayakan bagi badan, nyawa, moral, harta benda dan kemerdekaan orang atau menimbulkan kerusakan umum atau suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara luas, sehingga terjadi kehancuran terhadap lingkungan hidup, peradaban, rahasia dan negara, kebudayaan, pendidikan, perekonomiaan, teknologi, perindustrian, fasilitas umum, atau fasilitas Internasional. Menurut pasal tersebut teroris bukan hanya kejahatan nasional tetapi termasuk kejahatan Internasional yang memiliki jaringan di beberapa negara. Terorisme Indonesia bisa saja berasal dari gejolak politik di negara lain yang menimbulkan tindakan separatis dari warga yang ingin mengguling pemerintahan sehingga masuk di Indonesia lalu dikemas menjadi gerakan pembela agama/ jihad fi sabilillah. Pemerintah sedang melakukan proses Revisi UU Teroris Nomo 15 Tahun 2003 dan memperluas definisi teroris meliputi motif politik, ideologi, dan gangguan keamanan. Dengan demikian terorisme bukan hanya bermotifkan agama namun segala tindakan yang menimbulkan ketakutan dan pengrusakan serta pengacaman dengan motif politik, ideologi dan gangguan keamanan dapat ditindaki hanya saja yang masih menjadi persoalan ialah belum ada tindakan preventif oleh pemerintah, sejauh ini masih berupa tindakan represif dengan menyiapakan payung hukum dan melibatkan TNI dalam pemberantasan korupsi sehingga jika aksi tersebut masih seputar wacana dengan pencucian otak belum bisa secara tegas untuk ditangani karena batasan hukum dan tindakan main hakim sendiri.

Gerakan radikalisme hingga teroris dapat dilakukan dengan mekanisme pencucian otak dan penolakan terhadap Pancasila. Hal ini sebenarya dapat diantisipasi jika ruang-ruang diskusi keagamaan dapat lebih terbuka dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten. Eksklusifisme yang mereka bangun akan sangat berbahaya jika mereka berdialog dengan komunitas mereka sendiri. Keterbatasan BIN dan BNPT dalam menaggulangi terorisme juga tidak bisa gegabah untuk bertindak namun hal tersebut dapat dilakukan dengan mengidentifikasi kegiatan-kegiatan yang mecurigakan dengan menyelidiki kajian mereka yang secara kontinuitas dan tertutup.

BNPT telah memiliki program deradikalisasi terhadap pelaku teroris dengan memberikan kegiatan-kegiatan yang dapat memulihkan ideologi para eks teroris karena hal yang paling mendasar dari teroris ialah ideologi yang mereka anut. Program deradikalisasi bagi eks teroris tentunya memerlukan penyempurnaan tidak hanya sekedar rehabilitas ideologi di lembaga permasyarakatan melainkan bagaimana BNPT sebagai perwakilan pemerintah dapat menjadi penghubung bagi eks teroris agar mereka dapat diterima oleh masyarakat dan membantu mengarahkan untuk memeuhi kesejahteraan mereka agar tidak terjerat dalam terorisme kembali.