Raker Bagian Perencanaan dan Keuangan Hasilkan Standar Biaya Kegiatan IAIN Surakarta

SINAR- Bagian Perencanaan dan Keuangan IAIN Surakarta mengadakan rapat kerja di Adhiwangsa Hotel dan Convention Hotel selama dua hari, 1-2 Oktober 2020. Rapat kerja dibuka dan dihadiri Rektor IAIN Surakarta, beserta para Wakil Rektor, Kepala Biro AUAK dan Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan serta seluruh staff.

Agenda utama rapat kerja membahas langkah –langkah penyusunan pagu definitif IAIN Surakarta Tahun Anggaran 2021 dan standar biaya penyelenggaraan kegiatan di IAIN Surakarta Tahun Anggaran 2021. Dalam sambutannya, Rektor IAIN Surakarta, Prof. Dr. H., Mudofir, S.Ag., M.Pd, menjelaskan pentingnya mengakomodir kebijakan-kebijakan institut dalam merespon revisi PMK 119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan 2021.

Beberapa perubahan dalam SBM 2021 antara lain adaptasi kebijakan normal baru dari Work From Office ke Work From Home yang memiliki konsekuensi biaya operasional kantor berkurang, pengunaan ruang kantor semakin efisien tetapi pengunaan IT meningkat dan belanja jasa internet meningkat.

Selain itu, adanya pengendalian biaya perjalanan dinas, rapat-rapat, honorarium dan pengaturan penyelenggaraan kegiatan pendidikan yang dilaksanakan secara langsung (offline) maupun daring (online) melalui aplikasi secara live.

Banyaknya perubahan standar biaya dari tahun 2020 ke 2021 mengharuskan bagian perencanaan dan keuangan menyusun ulang dan merumuskan kebijakan standar dan tarif biaya penyelenggaraan kegiatan di IAIN Surakarta Tahun Anggaran 2021. Rapat kerja yang dipimpin langsung Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan, Dra. Hj. Arina Hasbana, M.M., menghasilkan standar dan tarif biaya IAIN Surakarta sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan kegiatan unit kerja di IAIN Surakarta tahun anggaran 2021. (Gie/ Humas Publikasi)