Rektor Pimpin Rapat Pembahasan Draft Peraturan Rektor Tentang Jam Kerja Dosen

SINAR-Rabu (22/2), bertempat di Aula Rektorat, Dr. H. Mudofir selaku Rektor memimpin langsung rapat koordinasi dalam rangka pembahasan draft Peraturan Rektor tentang jam kerja dosen yang dihadiri oleh jajaran pimpinan di lingkungan IAIN Surakarta.

Dalam sambutannya Rektor mengisyaratkan kepada seluruh peserta yang hadir untuk memberikan masukan sebagai bahan pertimbangan penyusunan Peraturan Rektor mengenai jam kerja dosen sebagai implementasi pelaksanaan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 5 tahun 2017 Tentang Jam Kerja Dosen pada Perguruan Tinggi Keagamaan.

Penyatuan persepsi dan tidak memberatkan para dosen setelah terbitnya Peraturan Rektor tersebut menjadi tujuan dalam rapat koordinasi tersebut. Selain itu, harapan dari pertemuan ini juga untuk menafsirkan lebih detail mengenai aturan-aturan PMA dan bagaimanan relevansinya dengan aturan yang sebelumnya, sehingga dengan demikian tidak ada problem dikemudian hari.

Lebih lanjut, Rektor memberikan apresiasi kepada satuan pengawas internal (SPI) yang telah mereview dan memberikan beberapa saran, yang mana untuk menghindarkan kesalahan-kesalahan yang mungkin akan timbul atas terbitnya Keputusan Rektor tersebut. (Gus/Humas Publikasi) #BanggaIAINSurakarta