Rektor Terbitkan SK Tentang Keringanan UKT dan Bantuan Kuota Untuk Penuhi Tuntutan Aksi Damai Hari Ini

SINAR- Aksi Damai dari Aliansi Dema-Sema IAIN Surakarta, Rabu (17/6) akhirnya ditanggapi oleh Rektor dengan diterbitkannya SK Rektor No: 386 Tahun 2020 tentang Keringanan UKT untuk mahasiswa program sarjana (S1). Aksi turun lapangan ini berjalan secara damai dengan mengedepankan audiensi sebagai wujud dari sikap akademisi.

Rektor IAIN Surakarta, Prof. Dr. H. Mudofir, S.Ag., M.Pd bersama jajarannya juga merasakan apa yang dirasakan oleh mahasiswanya karena dampak Covid-19. Selain kami mengumpulkan donasi untuk membantu meringankan beban mahasiswa, kami juga melakukan komunikasi diforum rektor, forum wakil rektor dan segala upaya untuk memberi keringanan kepada mahasiswa”, ucapnya saat audiensi berlangsung. Sistematika keringanan UKT dengan diterbitkannya SK Rektor atas dasar KMA yang sudah diterbitkan oleh Kemenag RI tanggal 12 Juni lalu.

Besaran keringanan UKT yang diberikan adalah 20% dari jumlah UKT yang dibayarkan melalui mekanisme yang diatur sesuai SK Rektor tersebut. Pemotongan besaran UKT ini adalah wujud dari upaya bersama untuk memperjuangkan roda pendidikan di kampus tercinta ini. Hasil Audiensi diterima dengan baik oleh semua pihak dan mahasiswa diminta untuk terus mengawal kebijakan seluruh pemangku kebijakan pemerintah dengan mengedepankan akhlak seorang akademisi yang beragama.

IAIN Surakarta melalui Rektor telah mengeluarkan keputusan yang progressive walaupun berbeda jauh dengan keputusan kampus PTKIN. Adapun skema keringanan tersebut yaitu:

  1. Keringanan UKT sebesar 100 % bagi mahasiswa yang orang tua atau walinya meninggal dunia karena Covid-19 dengan syarat mengajukan surat permohonan dan melampirkan surat keterangan.
  2. Keringanan UKT dan bantuan pulsa sebesar 20% bagi mahasiswa yang orang tua atau walinya:
    a. Mengalami pemutusan hubungan kerja
    b. Mengalami kerugian usaha atau dinyatakan pailit
    c. Mengalami penutupan tempat usaha
    d. Menurun pendapatannya secara signifikan.
  3. Keringanan UKT tidak diberikan kepada mahasiswa yang telah mendapatkan bantuan dari donasi keluarga besar IAIN Surakarta.
  4. Waktu pembayaran UKT yang semula dilaksankan tanggal 1-7 Juli 2020 diperpanjang sampai dengan tanggal 3 Agustus 2020.

Aksi damai diakhiri dengan dibacakannya surat keputusan langsung oleh Rektor IAIN Surakarta Prof. Dr. H. Mudofir dihadapan para mahasiswa. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu agar proses perkuliahan tetap berjalan dengan baik dan semoga wabah ini segera berakhir”, ungkap Rektor. (Gie/Humas Publikasi)