Epistemologi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Menuju Pengembangan Fiqh KeIndonesiaan

SINAR – Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta menggelar Seminar Nasional bertajuk Epistemologi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Menuju Pengembangan Fiqh Keindonesiaan, bertempat di Gedung Graha, Senin (2/11).

IMG_2275-300x199M.Usman selaku Dekan Fakultas Syariah mengucapkan banyak terima kasih kepada para hadirin yang telah menyempatkan diri berpartisipasi dalam seminar nasional. Peserta berasal dari wilayah se-Jawa Tengah dan DIY. Mereka adalah Ketua Pengadilan Agama, Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Kantor Kementerian Agama, Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, Pengasuh Pondok Pesantren, Ormas Islam dan MUI. “Semoga acara ini bisa memberi manfaat dan pencerahan di tengah-tengah persoalan agama yang dihadapi di masyarakat,” kata Usman.

Rektor IAIN Surakarta, Dr.Mudofir mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan mandat dari IAIN Surakarta dan Perguruan Tinggi pada umumnya untuk menghidupkan isu-isu terkait kebangsaan, sosial, dan keIslaman. Di sini MUI mempunyai otoritas untuk tumbuhnya fatwa karena fatwa harus selalui diperbarui untuk menyesuaikan ruang dan waktu. Jika tidak diperbarui maka hukum Islam akan kehilangan relevansinya

Seminar nasional menghadirkan dua narasumber yakni M. Cholil Nafis, Ph. D, Dosen Pascasarjana Pusat Studi Timur Tengah dan Islam Universitas Indonesia sekaligus Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat dan Ahmad Imam Mawardi, Dosen Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya.

Cholil dalam makalahnya manyampaikan bahwa secara umum, fatwa bertujuan untuk menjelaskan tentang hukum syara’ yang berhubungan dengan permasalahan yang tidak dapat dirujuk secara langsung kepada nash atau tidak secara pasti dijelaskan dalam kitab-kitab fiqh. Dapat disimpulkan bahwa fatwa adalah kreasi manusia untuk memberi jawaban terhadap persoalan masyarakat dari perspektif hukum Islam. Fatwa bisa dilakukan secara individu maupun kolektif. Fatwa adalah alternatif hukum yang dapat menjadi jawaban masalah keagamaan di masyarakat. Pada dasarnya fatwa tidak mengikat kepada siapapun termasuk mufti, namun secara moral keputusan fatwa telah mengikat bagi orang awam yang butuh jawaban hukum.

Sedangkan Ahmad Imam Mawardi lebih fokus menyampaikan pada pembacaan sosiologis dan implikasi fatwa MUI. Menurutnya fatwa-fatwa MUI dapat dibaca dengan menggunakan pendekatan sosiologis. Fatwa MUI seringkali merupakan respon atas permasalahan yang sedang aktual yang terjadi dalam masyarakat baik dalam makna fungsi conservative yakni upaya untuk mempertegas dan memperkuat apa yang telah mapan diyakini dan dilakukan oleh kebanyakan masyarakat, dalam makna liberalizing yakni upaya mengenalkan sesuatu yang baru untuk menata ulang aplikasi hukum dalam masyarakat, ataupun constructive yakni peran MUI dalam mengangkat hukum Islam menjadi hukum positif.

Kegiatan ini ternyata mendapat tanggapan yang sangat positif dari hadirin terbukti dengan antusias peserta saat dibuka sesi tanya jawab. (Humas dan Publikasi)