Sharing Kesiapan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam Menyambut Wajib Halal

SINAR- Produk halal merupakan perintah undang-undang untuk menyediakan produk barang atau jasa yang halal bagi masyarakat. Hal tersebut disampaikan oleh Rektor IAIN Surakarta, Prof. Dr. Mudofir, S.Ag., M.Pd., pada saat membuka acara Public Lecture dengan tema “Sharing Kesiapan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam menyambut wajib halal” yang diselenggarakan di kampus IAIN Surakarta pada tanggal 30 Oktober 2019. 

Pada acara ini, IAIN Surakarta mengundang Kepala BPJPH, Prof. Ir. Sukoso, M.Sc., Ph.D. sebagai narasumber sekaligus penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU). Penandatanganan MoU ini merupakan salah satu tindak lanjut dari telah dikirimnya 3 calon auditor halal yang merupakan dosen IAIN Surakarta untuk mengikuti pelatihan dan sertifikasi auditor halal. Hal tersebut dalam rangka mewujudkan Lembaga Penjaminan Halal di IAIN Surakarta yang salah satu persyaratannya yaitu minimal terdapat 3 auditor halal yang telah memperoleh sertifikat auditor halal. Rektor menambahkan, “kegiatan ini juga mendukung visi IAIN Surakarta untuk bertransformasi menjadi UIN Surakarta dan membuka program studi teknologi pangan”.

Kiprah perguruan tinggi harus dapat dirasakan oleh masyarakat dan memberikan manfaat yang seluas-luasnya. Hal tersebut disampaikan narasumber sebagai pengantar dalam sesi pemaparan materi. Selanjutnya narasumber menyampaikan sejarah singkat munculnya isu halal di Indonesia. Pentingnya jaminan halal pada awalnya muncul melalui penelitian tahun 1988 yang dilakukan oleh Prof. Dr. Tri Susanto, M.App.Sc dari Universitas Brawijaya yang kemudian dipublikasikan sebagai suatu karya ilmiah. Hasil penelitian tersebut menemukan produk turunan dari babi seperti gelatin maupun lemak dalam makanan dan minuman. Hal tersebut yang menjadikan masyarakat mulai berhati-hati dan lebih sadar terhadap pentingnya jaminan halal dalam suatu produk makanan. Permasalahan berlanjut hingga menjadi masalah nasional yang berdampak pada penjualan produk (mengalami penurunan sebesar 20-30%).

Pada tahun 1989 maka dibentuklah LPPOM-MUI yakni suatu lembaga untuk studi tentang makanan dan obat-obatan yang. LPPOM-MUI dapat mengeluarkan sertifikasi halal yang bersifat sukarela. Tahun 2014 disahkan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Tahun 2019 disahkan PP No. 31 Tahun 2019 hingga akhirnya pada tanggal 17 Oktober 2019 diwajibkan adanya sertifikasi halal (Pasal 4, UU No. 33 Tahun 2014) yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Pada bagian akhir, narasumber menyampaikan bahwa, “jaminan halal kini berdampak pada perekonomian ketika suatu produk dinilai tidak halal maka masyarakat Indonesia yang dominan umat Muslim berupaya tidak membeli produk tersebut. Makanan merupakan suatu bagian yang strategis, terutama bagi manusia yang beriman dan ber-Islam”. (Gie/Humas Publikasi)