Sosialisasi Peraturan Perpajakan Bagi Pengelola Keuangan

sosialisasi perpajakanSINAR – Dalam rangka sosialisasi peraturan perpajakan di wilayah Sukoharjo, maka Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo melakukan sosialisasi ke IAIN Surakarta sebagai salah satu dari instansi wajib pajak, Kamis (4/2) bertempat di Ruang Senat IAIN Surakarta.

Rektor IAIN Surakarta, Dr. Mudofir, M.Pd mengatakan bahwa sebagai bagian dari Nawa Cita, pajak merupakan bagian dari pembangunan kehidupan manusia Indonesia yang berkualitas. IAIN Surakarta sebagai institusi Negara harus memahahami peraturan pajak dan perubahannya agar tidak ada kesalahan dalam hal memberikan kewajibannya sebagai wajib pajak.

Pada kesempatan tersebut hadir Agus Sulistyanto, S.T., M.M (Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Pratama Sukoharjo) sebagai narasumber. “Pajak adalah sesuatu yang tidak disukai oleh semua orang, tetapi peranannya sangat mempengaruhi APBN”, katanya. “Peranannya menyumbang 82,9 % APBN Indonesia pada tahun 2015”, terangnya.

Lebih lanjut, Agus menerangkan bahwa pada tahun 2016, Dirjen Pajak mencanangkan sebagai tahun penegakan hukum. Maka bendahara pengelola keuangan diharapkan dapat memahami peraturan-peraturan yang disampaikan Dirjen Pajak. Karena selain menjadi Wajib Pajak Pribadi, posisi bendahara dalam mengelola dana APBN juga merupakan Wajib Pajak yang melekat pada jabatanya. “Jangan sampai lupa mencantumkan angka untuk urusan pajak saat merencanakan sesuatu dalam kaitannya pengelolaan dana Institut”, terangnya. KPP Pratama Sukoharjo juga siap menerima konsultasi bendahara atau wajib pajak pribadi di kantor setiap jam kerja. (Gie/ Humas Publikasi)