Up Grading Bidang Organisasi dan Hukum IAIN Surakarta Hasilkan Standar Penyusunan Peraturan

foto-up-grading-sub-bagian-hukum-dan-organisasiSINAR-Dalam rangka peningkatan mutu dan tata kelola organisasi yang baik dan sesuai aturan, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta menyelenggarakan kegiatan up grading bidang organisasi dan hukum pada Rabu (13/4).

Up grading yang menitik beratkan pada penyusunan peraturan perundang-undangan ini mendatangkan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Keputusan Menteri Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Maryono, S.Ag., M.M., serta Staf Pelaksanan pada Subbag. Penelaahan Perundang-undangan pada Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian Agama yaitu Hj. Aziezah Kebahyang, S.H., M.H.

Wakil Rektor bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan, Dr. Muhammad Munadi, M.Pd, dalam laporannya pada Rektor mengatakan bahwa ketika IAIN Surakarta memiliki statuta baru, maka diperlukan sebuah aturan-aturan yang baru pula. Untuk itu dengan up grading ini dapat diketahui ketentuan-ketentuan secara teknis di tingkat perguruan tinggi yang belum dibuat oleh IAIN Surakarta. Sehingga harapannya dapat dihasilkan sebuah rumusan dan atau standar tentang penyusunan peraturan yang sesuai dengan aturan yang ada, tambahnya.

Lebih lanjut, Dr. Mudofir, M.Pd, selaku Rektor IAIN Surakarta memberi apresiasi atas terlaksananya kegiatan ini. Kaitannya dengan birokrasi, Rektor mengajak pada seluruh jajarannya untuk senantiasa meningkatkan kinerja dan sesuai aturan-aturan yang berlaku.

Dengan up grading akan menjadikan kinerja sebuah birokrasi itu selalu meningkat dari tahun ke-tahun yang meliputi berbagai aspek, di antaranya aspek pelayanan dan etika. Maryono dalam paparan materinya menjelasakan tentang bagaimana teknik-teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, sedangkan Aziezah Kebahyang selaku narasumber ke-2 memandu secara langsung para peserta up grading  dalam praktek penyusunan Legal Drafting. Kemudian setelah mendengarkan arahan dan praktek secara langsung para peserta diharapkan mengetahui bagaimana standar penyusunan peraturan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Gus/Humas Publikasi)