Kartini, AKI Melahirkan dan Keberdayaan Perempuan

Oleh: Triningsih
(Pustakawan Muda IAIN Surakarta)


Oleh : Triningsih

Dalam usia yang masih sangat muda, 4 hari setelah melahirkan, Kartini (21 April 1879-17 September 1904), salah seorang pejuang emansipasi perempuan Indonesia, harus meninggalkan dunia yang fana ini. Apa yang menjadi penyebab tragedi kematiannya bersangkut-paut dengan perdarahan pasca partum, perdarahan yang terjadi beberapa saat setelah melahirkan (Soeroto, 1979:339-397 dalam Budi Rajab, 2009:237).

Kalimat itu begitu mengusik. Kesehatan ibu merupakan salah satu aspek yang sangat penting untuk menunjukkan kesejahteraan bangsa. Ironisnya, yang terjadi di Indonesia hingga saat ini, angka kematian ibu (AKI) melahirkan dan angka kematian bayi (AKB) masih sangat tinggi. Padahal seperti disampaikan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo, salah satu faktor yang mempengaruhi Sustainable Development Goals (SDGs) adalah kesehatan ibu dan anak.

Preekslamsia, pendarahan pascapartum ada hubungan dengan tekanan darah tinggi. Dan ini masih menjadi momok bagi ibu hamil. Karena nyawa ibu atau anak yang dikandung menjadi sangat berisiko. Seperti yang dikatakan oleh Sabattani,dkk (2016) bahwa preekslamsia atau yang biasa disebut kehamilan dengan hipertensi, tidak seperti hipertensi pada umumnya, tetapi mempunyai kaitan erat dengan angka kesakitan dan kematian yang tinggi baik pada janin maupun ibu.

Surat-surat

Literasi Kartini patut diacungi jempol. Perempuankelahiran Jepara itu meninggalkan pemikiran-pemikiran yang dapat dirunut dari surat-suratnya yang telah dibukukan. Perjuangan dan pemikirannya tentang emansipasi wanita telah dirasakan gaungnya sejak lama oleh beliau.

Penulis surat yang kemudian dibukukan dalam judul “Habis Gelap Terbitlah Terang” tersebut adalah perempuan Indonesia yang memiliki perspektif jauh pada masanya. Bagaimana tidak jika dalam surat-suratnya beliau mengisahkan tentang keadaan kaum perempuan di Indonesia yang secara umum masih sangat tertinggal. Itu dikarenakan aturan adat dan budaya Jawa yang menempatkan perempuan dalam posisi inferior.

Waktu itu budaya masih menempatkan peranan perempuan hanya berkisar pada tiga kawasan yaitu sumur (mencuci dan bersih-bersih), dapur (memasak), dan di kasur (melayani suami). Karena peranannya hanya diseputar itu, maka wanita pada zaman itu tidak perlu memiliki pendidikan yang tinggi. Perempuan dianggap hanya sebagai kanca wingking belaka.

Untuk masalah pendidikan, istri dari Raden Adipati Ario Singgih Joyodiningrat tersebut pernah berkata: “Kita harus membuat sejarah. Kita mesti menentukan masa depan yang sesuai dengan keperluan sebagai kaum perempuan dan harus mendapat pendidikan yang cukup seperti kaum laki-laki”. 

Kartini sadar, untuk mencapai cita-citanya mengenai persamaan derajat antara laki-laki dan perempuan memerlukan perjuangan yang sangat keras. Salah satunya melalui jalur pendidikan. Kartini sadar jika untuk membuat bangsanya maju tidak ada jalan lain kecuali belajar. Belajar demi pembebasan dari kungkungan feodalisme budaya yang timpang. 

Berperspektif Perempuan

Kalau sekedar melihat perempuan di dunia publik sekarang, mungkin kita sudah puas. Jangankan jadi bupati, jadi gubernur, rektor, menteri bahkan presiden pun ada di negeri ini. Namun apakah perempuan secara umum sudah berdaya? Mungkin hal itu yang perlu dipikirkan lagi. Masih tingginya angka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), tingginya AKI melahirkan, anemia ibu hamil memunculkan pertanyaan : bagaimana kebijakan yang ada, sudahkah berperspektif perempuan? Sudahkah membuat perempuan berdaya?

Peringatan Hari Kartini 21 April harus menyadarkan perempuan masih cukup banyak kebijakan yang kurang berpihak pada perempuan. Bahkan masih ada kebijakan yang meminggirkan perempuan. Karena itu perempuan Indonesia tidak hanya pintar, tangguh, dan sehat. Namun ia harus berdaya karena kelak akan merawat kehidupan.

Perjuangan Kartini tidak sekedar perempuan pintar dan bisa seperti lelaki di dunia publik. Namun juga menghapus kekerasan dalam pelbagai bentuknya.

(Artikel telah dimuat di Surat Kabar Harian KEDAULATAN RAKYAT Yogyakarta, Edisi Selasa Legi 20 April 2021 Halaman 11)