Pembatasan Jumlah Mahasiswa Tarbiyah: Beberapa Catatan

Oleh: Dr. H. Muhammad Munadi, M.Pd
(Dosen Fakultas Ilmu Tarbiyah IAIN Surakarta)

Awal Januari 2020, Dirjen Pendidikan Islam mengeluarkan Surat Edaran Tentang Pembatasan Kuota Penerimaan Mahasiswa Pada Fakultas/Jurusan  Tarbiyah. Banyak respon bermunculan atas keluarnya surat edaran tersebut. Ada yang pro dan ada yang kontra. Memang perlu ada alasan akademik dan non akademik berkaitan edaran tersebut yang harus disampaikan oleh Dirjen Pendidikan Islam. Sebenarnya sudah ada alasan walaupun sangat sedikit dari surat edaran tersebut dan hanya tertulis di awalannya, yaitu:  Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan Program Pendidikan Sarjana Pendidikan(S1/Strata 1) dan/atau Program Pendidikan Profesi Guru khususnya Dalam Jabatan (Daljab) Fakultas/Jurusan  Tarbiyah. Alasan yang sedikit ini  sebenarnya rasional akan  tetapi akan berdampak pada pendapatan dari PNBP masing-masing PTKIN karena ketergantungan yang sangat tinggi besaran PNBP berasal dari UKT/SPP mahasiswa. Realitas yang terjadi, jumlah yang paling banyak peminat calon mahasiswa baru adalah program studi Pendidikan di Fakultas/Jurusan  Tarbiyah di PTKIN.  Ini memang seperti buah simalakama karena kalau ada pembatasan kuota mahasiswa baru pada Fakultas/Jurusan  Tarbiyah  maka pendapatan PNBP PTKIN akan ada penurunan  yang lumayan atau bahkan sangat signifikan. Pengurangan kuota inipun juga tidak akan berdampak pada penambahan peminat calon mahasiswa baru untuk memilih jurusan/program studi yang selama ini dianggap kurang marketable oleh masyarakat. Sosialisasi luar biasa yang sudah dilakukan dari Program studi non kependidikan di PTKIN kurang bisa mendongkrak jumlah peminat calon mahasiswa baru untuk masuk ke dalamnya, meskipun ada sejumlah “iming-iming” beasiswa dan sejenisnya.

Melacak Beberapa Alasan Pembatasan Kuota

Pelacakan bisa dilakukan melalui apapun. Diantaranya bisa dilakukan melalui data pada forlapdikti, bahwa jumlah program studi terutama PAI sangat banyak. Tabel berikut akan memperlihatkannya:

Tabel 1. Program Studi PAI di PT

PROGRAM PTKIN PTKIS PTN JUMLAH
Sarjana 58 590 3 651
Magister 78 56 1 135
Doktor 15 10 0 25

(Forlapdikti dengan modifikasi, 2019)

Data di atas kalau dihitung asumsi jumlah mahasiswa yang masuk di Program Studi PAI, maka akan terlihat jumlahnya sebagai berikut:

Tabel 2. Asumsi Jumlah Mahasiswa Program Studi PAI

PROGRAM PTKIN PTKIS PTN JUMLAH
Sarjana PAI 58 590 3 651
Jumlah mahasiswa tiap angkatan 100 100 100  
Jumlah kelas 4 4 4  
Jumlah Angkatan 5 5 5  
Jumlah Total 116.000 1.180.000 6.000 1.302.000

Tabel di atas, baru dilihat dari satu disiplin ilmu yaitu Ilmu Pendidikan Agama Islam. Baru satu disiplin ilmu saja sudah besar angkanya. Jika dilihat data secara umum tentang kajian ilmu, bisa dilihat pada tabel berikut:

(Forlap Dikti, 2019 dimodifikasi)

Tabel di atas menunjukkan bahwa program studi Pendidikan paling banyak didirikan melebihi ilmu yang lainnya. Sementara untuk menjadi guru mata pelajaran tidak dituntut berasal dari alumni program studi Pendidikan. Hal itu dinyatakan dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen berikut:

Pasal 8 Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Pasal 9 Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat.

UU ini lebih ditegaskan lagi dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru berikut:

Pasal 5 Ayat 1 Kualifikasi Akademik Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) ditunjukkan dengan ijazah yang merefleksikan kemampuan yang dipersyaratkan bagi Guru untuk melaksanakan tugas sebagai pendidik pada jenjang, jenis, dan satuan pendidikan atau mata pelajaran yang diampunya sesuai dengan standar nasional pendidikan. Ayat 2 Kualifikasi Akademik Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui pendidikan tinggi program S-1 atau program D-IV pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan tenaga kependidikan dan/atau program pendidikan nonkependidikan.

Walaupun sudah diundangkan lebih dari 14 tahun yang lalu, baru tahun 2019 dua pasal ini diimplementasikan oleh Kementerian Agama dan bukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Penerimaan Guru Tahun 2019. Kemenag melakukan Penerimaan formasi seluruh guru secara besar-besaran tidak hanya mendasarkan pada kualifikasi akademik Pendidikan. Sementara Kemendikbud menerima calon guru bukan berkualifikasi akademik non kependidikan karena LPTK belum ada yang menghasilkannya. Berikut gambarannya:

Gambar 1. Formasi Guru dan Kualifikasi Pendidikan di Kemenag

Tabel tersebut menunjukkan bahwa untuk formasi jabatan guru Agama Islam tidak hanya lulusan Strata 1 Pendidikan Agama Islam saja tetapi sangat luas baik sarjana lulusan dari latarbelakang sarjana Ushuluddin bahkan Ma’had Aly seperti Jurusan Fiqh.

Formasi guru lain, Kementerian Agama juga membuka peluang bagi alumni sarjana Pendidikan dan non Pendidikan. Gambarannya sebagai berikut:

Gambar 2. Formasi Guru dan Kualifikasi Pendidikan di Kemenag

Terobosan ini sangat luar biasa. Hal ini berbeda yang dilakukan Pemda Kabupaten/Kota dalam penerimaan formasi guru masih dibatasi pada kualifikasi akademik dari program studi Pendidikan. Berikut datanya:

Gambar 3. Formasi Guru dan Kualifikasi Pendidikan di Pemda

Data tersebut menunjukkan bahwa formasi jabatan guru PAI hanya terbatas yang memiliki kualifikasi akademik Pendidikan sarjana lulusan PAI. Hal ini tidak berbeda dengan formasi lainnya dapat dilihat dari data berikut:

Gambar 4. Formasi Guru dan Kualifikasi Pendidikan di Pemda

Data dari Formasi CPNS pada Pemerintah Daerah menunjukkan bahwa penerimaan calon guru masih sangat dibatasi pada kualifikasi akademiknya harus berlatar belakang pendidikan dari jurusan/program studi kependidikan. Hal ini akan berbeda ketika Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) sebagai produsen tenaga kependidikan tidak memiliki jurusan/program studi yang dibuka formasi CPNS-nya, maka ditempuh kebijakan dibuka “kran“ bagi alumni sarjana non kependidikan. Berikut datanya:

Gambar 5. Formasi Guru dan Kualifikasi Pendidikan di Pemda

Gambar di aas menunjukkan bahwa ketika LPTK tidak memprodukasi calon pendidik sesuai bidang formasi CPNS, maka ada kebijakan Pemda membuka “kran” untuk alumni non kependidikan. Akan berbeda dengan data berikut:

Gambar 6. Formasi Guru dan Kualifikasi Pendidikan di Pemda

Gambar 6 menunjukkan bahwa ada dua jenis kualifikasi yang dibuka untuk formasi guru terutama Teknik – bisa kependidikan maupun non kependidikan.

Paparan di atas setidaknya menunjukkan bahwa ada perbedaan kebijakan antara Kemendikbud dengan dalam implementasi UU Guru dan Dosen.

What’s Next?

Kebijakan penerimaan CPNS Guru yang berasal dari sarjana baik kependidikan dan non kependidikan adalah realitas yang suka atau tidak suka merupakan tuntutan kebijakan yang mengarah pada mutu Pendidikan secara menyeluru. Kesemuanya harus disikapi secara elegan dengan beberapa catatan:

  1. Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus mensosialisakan dan mengimplementasikan Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru bahwa untuk menjadi guru  tidak dibatasi pada lulusan program studi Kependidikan secepatnya.
  2. Ada resiko penurunan pendapatan PNBP yang bersumber dari UKT mahasiswa pada semua PTKIN. Konsekuensinya harus ada komitmen Kementerian Agama dalam hal ini Dirjen Pendidikan Islam dalam membuat kebijakan yang selaras dengan Surat Edaran tentang pembatasan tersebut dengan cara adanya kebijakan tertulis tentang penambahan subsidi melalui anggaran bersumber dari Rupiah Murni dan BOPTN untuk mengembangkan mutu perguruan tinggi.     
  3. Kementerian Agama dan  PTKIN  secara sendiri dan atau bersama-sama memiliki agenda dalam meng-edukasi masyarakat tentang Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru bahwa untuk menjadi guru  tidak dibatasi pada lulusan program studi Kependidikan.
  4. Kementerian Agama harus mendorong Kementerian lain untuk mengimplementasikan Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru bahwa untuk menjadi guru  tidak dibatasi pada lulusan program studi Kependidikan

Referensi: dari berbagai sumber.