Ragam Madrasah : Peluang dan Tantangan

Oleh: Dr. H. Muhammad Munadi, M.Pd
(Dosen Fakultas Ilmu Tarbiyah IAIN Surakarta)

#banggaIAINSurakarta

Pengantar

Sejak kemerdekaan Indonesia, Madrasah mengalami dinamika luar biasa. Berawal dari pendidikan yang menyelenggarakan layanan terbatas pada pendidikan keagamaan berubah menjadi layanan yang luas dan beragam. Sempitnya layanan madrasah pada awal kemerdekaan tertuang pada Peraturan Menteri Agama RI No. 1 Tahun 1946 dan Peraturan Menteri Agama RI No. 7 Tahun 1950 yang mendefinisikan madrasah sebagai tempat pendidikan yang pokok pengajarannya pada pendidikan dan ilmu pengetahuan agama Islam. Kondisi ini meneguhkan bahwa madrasah merupakan sekolah agama sehingga peminatnyapun menjadi sempit. Sempitnya kajian ini berakibat pada penerima layanan juga sangat terbatas, sehingga dibuat kebijakan Keptuusan Bersama 3 Menteri (Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Serta Menteri Dalam Negeri) yang berisi diantaranya: Madrasah Ibtidaiyah, setingkat dengan Sekolah dasar, Madrasah Tsanawiyah, setingkat dengan Sekolah Menengah Pertama, serta Madrasah Aliyah, setingkat dengan Sekolah Menengah Atas (Faojin, 2019).

Walaupun demikian temuan (Steenbrink, 1986) menunjukkan bahwa di kota-kota besar minat yang tinggi pada orang tua untuk memasukkan anaknya ke Madrasah Ibtidaiyah.  Madrasah di jenjang yang lebih atas belum ada pergeseran yang signifikan.

Pergeseran dan perubahan Madrasah mulai diberi payung hukum turunan dari UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan pada Pasal 1 tentang Ketentuan Umum dalam ayat 5, 7, 9, 11, 12, 14, dan 16 serta pasal lain yang mengatur lebih teknis. Ketentuan umum ini menetapkan tentang Madrasah adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum/kejuruan dengan kekhasan agama Islam. Ketentuan ini titik tekannya ada 3 khithah: Madrasah merupakan binaan Menteri Agama, Madrasah menyelenggarakan pendidikan umum/kejuruan serta madrasah memiliki kekhasan Agama Islam. Ketentuan ini menjadikan adanya ragam jenjang dan jenis pendidikan madrasah. Ragam dilihat dari jenjang/jenis madrasah meliputi  Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, serta Madrasah Aliyah, serta Madrasah Aliyah Kejuruan. Jika di era Orde Baru madrasah kedudukannya sama dengan sekolah disebutkan pada Peraturan Pemerintah, maka setelah reformasi pernyataan kebijakan pada PP dipindahkan ke pernyataan pada UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Ketentuannya berada pada Pasal 17 ayat 2 serta Pasal 18 ayat 3. Ketentuan Pasal 17 ayat 2 menyebutkan Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat. Sedangkan Pasal 18 ayat 3 menyatakan: Pendidikan menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat. 

Madrasah dan 20 Tahun Reformasi

Madrasah terutama milik pemerintah, setelah reformasi melakukan pembenahan luar biasa dari dimensi brainware, hardware, dan software. Sisi sumber daya manusia mengalami peningkatan 3 hal baik dari sisi pendidikan minimal pendidiknya, link match antara latar belakang pendidikan dengan  mata pelajaran yang diajarkan, serta sisi kesejahteraannya. Dimensi perangkat keras terutama setelah mendapatkan dana SBSN sejak tahun 2018, bangunan madrasah tidak kalah dengan sekolah di bawah Kemendikbud. Bahkan ragam gedungnya sudah semakin lengkap tidak hanya gedung dan ruangan pembelajaran tetapi sudah memiliki gedung/ruang laboratorium saintek maupun multimedia yang lengkap (Kemenag, 2020) (Kemenag DIY, 2020).

Perubahan ini membawa konsekuensi pergeseran pangsa pasar yang dibidik – dari pangsa pasar fanatik menuju pasar potensial yang semakin beragam. Perubahan ini mengharuskan adanya pengembangan kurikulum di Madrasah. Perubahan terbaru terjadi pada tahun 2019, Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah yang ditetapkan pada 7 Mei 2019 (Kemenag RI, 2019).  Kebijakan ini memberikaan ruang inovasi dan kreativitas kepada satuan pendidikan madrasah.  Alternatif karakter  madrasah meliputi madrasah reguler, madrasah akademik, madrasah tahfiz, dan riset. Madrasah Reguler di jenjang Madrasah Tsanawiyah pemberian ruang inovasi dan kreativitas berupa Mata pelajaran Kelompok B yaitu kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat dan dapat dilengkapi dengan muatan/konten lokal. Mata pelajarannya terdiri atas: Seni Budaya, Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan, Prakarya dan/atau Informatika, serta Muatan lokal. Mata Pelajaran Prakarya atau Mata Pelajaran Informatika yang disediakan oleh satuan pendidikan dapat dipilih salah satu oleh peserta didik. Untuk muatan lokal dapat memuat Bahasa Daerah dan/atau kearifan lokal atau mata pelajaran lain yang menjadi kekhasan/keunggulan madrasah terdiri atas maksimal 3 (tiga) mata pelajaran dengan jumlah maksimal 6 (enam) jam pelajaran.

Madrasah Aliyah Peminatan MIPA, IPS, Bahasa dan Budaya, serta Keagamaan mendapatkan Mata Pelajaran Kelompok A (Umum), Kelompok B (Umum), Kelompok C (Peminatan), Mata Pelajaran Pilihan berupa Mata Pelajaran Pilihan Lintas Minat dan/atau Pendalaman Minat dan/atau Informatika. Semua siswa mendapatkan mata pelajaran yang sama pada kelompok A, berbeda pada Mata pelajaran Kelompok B (Umum) yaitu kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat dan dapat dilengkapi dengan muatan/konten lokal. Mata pelajarannya terdiri atas: Seni Budaya, Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan, Prakarya dan/atau Informatika, serta Muatan lokal. Mata Pelajaran Prakarya atau kewirausahaan yang disediakan oleh satuan pendidikan dapat dipilih salah satu oleh peserta didik. Untuk muatan lokal dapat memuat Bahasa Daerah dan/atau kearifan lokal atau mata pelajaran lain yang menjadi kekhasan/keunggulan madrasah terdiri atas maksimal 3 (tiga) mata pelajaran dengan jumlah maksimal 6 (enam) jam pelajaran. Disamping itu siswa harus mengikuti mata pelajaran pendalaman minat serta mata pelajaran pilihan lintas minat dan/atau pendalaman minat dan/atau informatika.

Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan (MAN PK) selain mendapatkan Mata Pelajaran Kelompok A (Umum) juga mendapatkan  Mata pelajaran Kelompok B (Umum) yaitu kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat dan dapat dilengkapi dengan muatan/konten lokal. Mata pelajarannya terdiri atas: Seni Budaya, Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan, Prakarya dan/atau Informatika, serta Muatan lokal. Mata Pelajaran Prakarya atau Kewirausahaan yang disediakan oleh satuan pendidikan dapat dipilih salah satu oleh peserta didik. Untuk muatan lokal dapat memuat Bahasa Daerah dan/atau kearifan lokal atau mata pelajaran lain yang menjadi kekhasan/keunggulan madrasah terdiri atas maksimal 3 (tiga) mata pelajaran dengan jumlah maksimal 6 (enam) jam pelajaran. Disamping itu siswa harus mengikuti Mata Pelajaran Pilihan Lintas Minat dan/atau Informatika serta Pendalaman Minat Keagamaan: konten Tafsir dan Hadis serta Ilmu Kalam dan Akhlak Tasawuf.

Selain MA sesuai peminatan di atas, Madrasah Aliyah secara khusus mengembangkan MA Akademik. Jenis ini, siswa mendapatkan Mata Pelajaran Kelompok A (Umum),  Mata pelajaran Kelompok B (Umum) yaitu kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat dan dapat dilengkapi dengan muatan/konten lokal. Mata pelajarannya terdiri atas: Seni Budaya, Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan, Prakarya dan/atau Kewairausahaan, serta Muatan lokal. Mata Pelajaran Prakarya atau Mata Pelajaran atau Kewirausahaan yang disediakan oleh satuan pendidikan dapat dipilih salah satu oleh peserta didik. Untuk muatan lokal dapat memuat Bahasa Daerah dan/atau kearifan lokal atau mata pelajaran lain yang menjadi kekhasan/keunggulan madrasah terdiri atas maksimal 3 (tiga) mata pelajaran dengan jumlah maksimal 6 (enam) jam pelajaran. Disamping itu siswa harus mengikuti Mata Pelajaran Pilihan Lintas Minat dan/atau Informatika serta Pendalaman Minat Akademik.

MA Plus Keterampilan, siswa mendapatkan Mata Pelajaran Kelompok A (Umum),  Mata pelajaran Kelompok B (Umum) yaitu kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat dan dapat dilengkapi dengan muatan/konten lokal. Mata pelajarannya terdiri atas: Seni Budaya, Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan, Prakarya dan/atau Kewairausahaan, serta Muatan lokal. Mata Pelajaran Prakarya atau Mata Pelajaran atau Kewirausahaan yang disediakan oleh satuan pendidikan dapat dipilih salah satu oleh peserta didik. Untuk muatan lokal dapat memuat Bahasa Daerah dan/atau kearifan lokal atau mata pelajaran lain yang menjadi kekhasan/keunggulan madrasah terdiri atas maksimal 3 (tiga) mata pelajaran dengan jumlah maksimal 6 (enam) jam pelajaran. Disamping itu siswa harus mengikuti Mata Pelajaran Pilihan Lintas Minat dan/atau Informatika, Pendalaman Minat Akademik, serta Keterampilan.

Untuk jenjang kejuruan, ada keragamannya yaitu: MAK Bidang Keahlian Teknologi dan Rekayasa, MAK Bidang Keahlian Teknologi Informasi dan Komunikasi, MAK Bidang Keahlian Kesehatan, MAK Bidang Agribisnis dan Agroteknologi, MAK Bidang Keahlian Perikanan dan Kelautan, MAK Bidang Keahlian Bisnis dan Manajemen, MAK Bidang Keahlian Pariwisata.   Kesemua jenis MA/MAK diwajibkan untuk memberikan Mata pelajaran Kelompok A (Umum) Kelompok B, serta Kelompok C Peminatan dan Kejuruan (Dasar Program Keahlian serta Paket Keahlian).

Kebijakan baru ini tidak hanya menawarkan program intrakurikuler bersifat nasional tetapi juga menawarkan muatan local penguasaan ketrampilan/keilmuan, serta kebangsaan. Tawaran muatan lokal lainnya dapat berupa: Tahfidz, Tilawah, Seni Islam, Riset atau penelitian ilmiah, Bahasa/literasi, Teknologi, Pendalaman Sains, Kekhasan madrasah, serta Kekhasan madrasah khusus dalam naungan pondok pesantren. Selain itu madrasah bisa juga memberikan muatan lokal dalam mendukung terwujudnya empat pilar kebangsaan Republik Indonesia (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika).  

selain itu kebijakan yang ada tidak hanya mengatur tentang kegiatan intrakuler tetapi pengembangan potensi, bakat, minat dan karakter melalui kegiatan ekstrakurikuler. Madrasah bisa mengembangkan kegiatan ekstrakurikuler yang terdiri ekstrakurikuler wajib dan tidak wajib. Untuk ekstrakurikuler wajib yaitu Pramuka. Sedangkan ekstrakurikuler yang tidak wajib diantaranya : Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Palang Merah Remaja (PMR), PASKIBRA, olah raga, seni, pengembangan riset dan teknologi, komunikasi, pembinaan olimpiade/kompetisi sains, pecinta alam, keagamaan Islam, keputrian, pengembangan bahasa, kewirausahaan dan kegiatan lain yang menjadi keunggulan madrasah.

Madrasah dan Pegembangan Perguruan Tinggi

Paparan di atas menunjukkan bahwa madrasah sudah melakukan pembenahan luar biasa, semestinya perguruan tinggi terutama perguruan tinggi keagamaan Islam (PTKI) juga harus berbenah. PTKI haru melakukan diversifikasi layanan sesuai perubahan yang terjadi di madrasah. PTKI harus menyelenggarakan diverisvikasi program studi sebagai berikut:

Tabel 1. Arah Pengembangan PTKI

No Ragam Madrasah Program Studi PTKI Jalur
1. Madrasah Aliyah Peminatan Keagamaan Ilmu-Ilmu Dasar Keagamaan Akademik
2. MAN Program Keagaamaan Ilmu-Ilmu Dasar Keagamaan Akademik
3. MA Akademik dan Madrasah Aliyah Peminatan MIPA MIPA Akademik
4. Madrasah Aliyah Peminatan IPS IPS Akademik
5. Madrasah Aliyah Peminatan  Bahasa dan Budaya Bahasa dan Budaya Akademik
6. MA Plus Keterampilan Sekolah/Fakultas Vokasi Kejuruan
7. MAK Bidang Keahlian Teknologi dan Rekayasa Sekolah/Fakultas Vokasi Bidang Keahlian Teknologi dan Rekayasa Kejuruan
8. MAK Bidang Keahlian Teknologi Informasi dan Komunikasi Sekolah/Fakultas Vokasi Bidang Keahlian Teknologi Informasi dan Komunikasi Kejuruan
9. MAK Bidang Keahlian Kesehatan Sekolah/Fakultas Vokasi Bidang Keahlian Kesehatan Kejuruan
10. MAK Bidang Agribisnis dan Agroteknologi Sekolah/Fakultas Vokasi Bidang Keahlian Agribisnis dan Agroteknologi Kejuruan
11. MAK Bidang Keahlian Perikanan dan Kelautan Sekolah/Fakultas Vokasi Bidang Keahlian Perikana dan Kelautan Kejuruan
12. MAK Bidang Keahlian Bisnis dan Manajemen Sekolah/Fakultas Vokasi Bidang Keahlian Bisnis dan Manajemen Kejuruan
13 MAK Bidang Keahlian Pariwisata Sekolah/Fakultas Vokasi Bidang Pariwisata Kejuruan

 Tantangan berat ada di depan seluruh pengelola PTKI, semoga bisa segera ada respon yang cepat.

Rujukan

Faojin, M. (2019). SKB 3 Menteri Tahun 1975 : Eksistensi, Implikasi dan Efektivitas pada Pendidikan Madrasah. Semarang. Retrieved April 29, 2021, from https://drive.google.com/file/d/1T2UYLKt4weuVwuWbe575W8WmTrri4K8U/view

Kemenag. (2020, December 29). Lab Multimedia SBSN, Prestasi Internasional, dan Pembelajaran Berbasis Web MAN 1 Karanganyar. Jakarta. Retrieved April 29, 2021, from https://kemenag.go.id/read/lab-multimedia-sbsn-prestasi-internasional-dan-pembelajaran-berbasis-web-man-1-karanganyar-ggq64

Kemenag DIY. (2020, December 05). Gedung Lab Terpadu dan Perpustakaan SBSN Dongkrak Prestasi MAN 1 Yogyakarta. Yogyakarta. Retrieved April 29, 2021, from https://diy.kemenag.go.id/10594-gedung-lab-terpadu-dan-perpustakaan–sbsn–dongkrak-prestasi-man-1-yogyakarta.html

Kemenag RI. (2019). Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah. Jakarta. Retrieved April 29, 2021, from https://sumsel.kemenag.go.id/files/sumsel/file/file/1PENGUMUMAN17/k_KMA_NOMOR_184_TAHUN_2019_TENTANG_PEDOMAN_IMPLEMENTASI_KURIKULUM_PADA_MADRASAH-dikompresi_pdf-20190911134221.pdf

Steenbrink, K. A. (1986). Pesantren, Madrasah, Sekolah: Pendidikan Islam dalam Kurun Moderen. Jakarta: LP3ES.