Rektor Lepas Mahasiswa KKN IAIN Surakarta ke Kabupaten Sukoharjo

SINAR- Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta Dr. H. Mudofir dalam sambutan pelepasan mahasiswa KKN di boulevard IAIN Surakarta, Senin (7/8), mengingatkan kembali kepada seluruh mahasiswa peserta Kuliah Kerja Nyata (KKN) tahun 2017 di Kabupaten Sukoharjo untuk senatiasa menjaga perilaku dan nama baik lembaga serta dapat memberikan yang terbaik bagi masyarakat.

KKN adalah bagian dari kurikulum nasional maka pelaksanaannya dilindungi undang-undang dan diperintahkan oleh hukum, karena itu seluruh pekerjaan selama satu bulan dilapangan harus benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mengikuti dan bersinergi dengan program pemerintah desa, serta bersama masyarakat menjadi aktor  dan agen pembangunan, tegasnya.

Seluruh mahasiswa peserta KKN dilarang untuk merasa lebih hebat daripada masyarakat, dan seolah-olah paling pintar. Karena ketika kesan pertama masyarakat terhadap mahasiswa KKN itu buruk maka akan menghambat potensi-potensi peserta KKN dalam bersinergi dan membangun masyarakat desa.

Senada dengan yang disampaikan rector IAIN Surakarta, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Dr. Ismail Yahya mengatakan bahwa seluruh peserta KKN akan akan secara nyata melaksanakan Tridharma perguruan tinggi ditengah-tengah kehidupan bermasyarakat. Selain itu seperti yang telah disampaikan Rektor sebelumnya bahwasanya seluruh peserta KKN adalah DUTA IAIN Surakarta, yang tak lain tugasnya adalah turut serta mempromosikan hal-hal yang baik di IAIN Surakarta. (Gus/Humas Publikasi) #BanggaIAINSurakarta