Unit Pengelola Zakat IAIN Surakarta Distribusikan Zakat Tahun 1438 H

SINAR – Berkat 25 muzaki yang berasal dari IAIN Surakarta, maka 61 mustahik dapat menerima manfaat  zakat. Unit Pengelola Zakat (UPZ) IAIN Surakarta melalui Surat Keputusan No. 275 Tahun 2016 resmi memiliki UPZ tertanggal 7 Juni 2016. Walaupun dalam jangka waktu yang relatif singkat (sekitar 1 tahun), UPZ IAIN Surakarta dengan visi menjadi unit pengelola zakat, infaq, shodaqoh yang amanah, transparan, dan profesional mampu mengoptimalkan dana zakat.

UPZ merupakan amanat Undang-Undang No. 38 tahun 1999. Meski IAIN Surakarta cenderung terlambat dalam pelaksanaannya, namun sebisa mungkin mengejar ketertinggalan. “Kita memang tertinggal dibanding Kabupaten Karanganyar dan Kabupaten Sragen yang telah memiliki UPZ  dengan omzet yang besar. Namun setidaknya kita harus mulai dari sekarang. Semoga kampus ini juga bisa memberi contoh untuk unit-unit yang lain,” kata ketua UPZ, Dr. H. Umar,M.A. Menurutnya jika potensi zakat bisa diberdayakan lebih maksimal, maka tidak hanya mustahik di lingkungan kampus IAIN Surakarta saja yang dapat menerima manfaat tapi juga masyarakat luas.

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 5 asnaf yang pada bulan Ramadan 1438 H menerima zakat dari UPZ IAIN Surakarta, yaitu fakir/miskin, ibnu sabil, muallaf, guru paud, dan gharim dengan total zakat Rp 24.700.000,00 (Dua puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah).

Umar sangat berharap agar UPZ ini mendapat dukungan lebih dari lingkungan kampus, agar para calon muzaki bersedia menghimpun zakatnya di UPZ IAIN Surakarta. Umar menerangkan banyak manfaat yang didapat dari UPZ yang terkoordinir dengan baik, diantaranya adalah meratanya pembagian zakat  yang tidak terhimpun pada satu orang saja. UPZ pun tidak berjalan sendiri dalam menentukan asnaf dan nominal besaran zakat, namun juga berkonsultasi dengan pakar zakat, Muh. Zumar, dosen di Fakultas Syariah. (Yin/ Humas Publikasi) #BanggaIAINSurakarta