E-LEARNING, SEBUAH KENISCAYAAN DALAM PENDIDIKAN MODERN

Oleh: Dr. Imam Makruf, S.Ag., M.Pd
(Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga IAIN Surakarta)

Istilah e-learning sebenarnya bukan hal yang baru dalam dunia pendidikan terutama pada pendidikan tinggi yang menjadi fokus pada tulisan ini. Istilah ini sudah lama ada dan diterapkan sebagai salah satu daya dukung dalam pendidikan. Pada tahun 1960-an sudah dikenal adanya Programmed Logic for Automatic Teaching Operations, yaitu pembelajaran yang memanfaatkan sistem instruksi berbasis computer (Computer Assisted Instruction) di Universitas Ilionis. Dalam perkembangannya kemudian muncul berbagai aplikasi berbasis komputer seperti Computer Based Instruction (CBI), Learning Management System (LMS), dan terbaru ini digabungkan lagi dengan Social Network Learning (SNL) yang mengaitkan berbagai media sosial dalam pembelajaran.

Lebih dari satu dasawarsa terakhir ini penerapan e-learning di Indonesia sebenarnya sudah semakin menguat sebagai salah satu bentuk Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Hal ini tertuang dalam UU RI No 20 Tahun 2003 tentang Sistiknas Pasal 31. Kemudian untuk implementasinya dikeluarkan Permendikbud Nomor 103 tahun 2013 tentang Pendidikan Jarak Jauh. Meskipun demikian, tujuan utama dari kebijakan tersebut sesungguhnya adalah untuk memberikan layanan pendidikan tinggi kepada kelompok masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara tatap muka, dan memperluas akses serta mempermudah layanan pendidikan tinggi dalam pendidikan dan pembelajaran. Dalam implementasinya, PJJ dapat diterapkan pada program studi maupun mata kuliah dengan berbagai modus, yaitu modus tunggal, modus ganda, atau modus konsorsium.

Dalam pelaksanaannya, PJJ atau e-learning ini memiliki berbagai persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh berbagai pihak, mulai dari SDM (tenaga pendidikan dan kependidikan), sarana prasarana, bahan dan sumber belajar, serta pembiayaannya. Namun demikian hal ini dapat ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi penyelenggaranya. Dengan kecepatan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dewasa ini, inovasi dalam bidang program/software teknologi begitu cepat, bahkan semakin hari ada kecenderungan semakin mudah, semakin murah, dan memiliki fleksibilitas yang semakin tinggi pula. Apalagi perkembangan social media yang nampaknya sudah menjadi bagian tidak terpisahkan dari pola hidup masyarakat saat ini.

Benarkah pendidikan e-learning sudah siap diimplementasikan saat ini?

Kemenristekdikti tahun 2019 sudah mengeluarkan Panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi di Era Industri 4.0. Dalam panduan tersebut sudah dijelaskan bagaimana alternatif pembelajaran yang dikembangkan menggunakan pembelajaran bauran (blended learning). Pembelajaran bauran (blended learning) adalah salah satu metoda pembelajaran yang memadukan secara harmonis antara keunggulan-keunggulan pembelajaran tatap muka (offline) dengan keunggulan-keunggulan pembelajaran daring (online) dalam rangka mencapai capaian pembelajaran lulusan (tim KPT KemenristekDikti, 2018). Di beberapa perguruan tinggi, sudah dilakukan revisi kurikulum dengan merujuk pada pedoman tersebut. Akan tetapi di PTKI secara umum proses ini masih belum banyak yang melakukan, terutama dalam mengadopsi pembelajaran blended learning.

Munculnya pandemi COVID-19 di Indonesia saat ini, sekaligus menjadi moment yang tepat untuk menjadi test case terhadap kesiapan perguruan tinggi dan masyarakat Indonesia pada umumnya untuk menerapkan e-learning. Dalam berbagai forum telah disampaikan oleh para pejabat negara mulai Presiden, Mendikbud dan Menteri Agama yang kemudian diikuti dengan surat edaran dari masing-masing perguruan tinggi, seluruhnya mengambil kebijakan dengan pemberlakuan perkuliahan daring (e-learning) atau PJJ. Kebijakan ini memang tidaklah mudah untuk diambil, karena konsekuensi sesungguhnya dari pemberlakuan perkuliahan daring tersebut tidaklah sederhana. Namun demikian dalam konteks saat ini, perkuliahan daring dilaksanakan sebagai sebuah solusi yang paling rasional dan aman, termasuk dapat dibenarkan secara akademis.

Kajian sederhana ini dilakukan dengan melihat pola dan alternatif pembelajaran daring yang diterapkan pada berbagai PTKIN yang diambil secara acak dari hasil browsing di internet dan broadcast di beberapa group WA. Materi yang dianalisis adalah kebijakan yang dikeluarkan perguruan tinggi dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang pada umumnya berupa Surat Edaran Rektor. Berdasarkan penelusuran tersebut ditemukan beberapa contoh kebijakan yang disajikan dalam tabel berikut:

KampusDokumen KebijakanIsi KebijakanPilihan Perkuliahan
UIN Walisongo SemarangSurat Edaran No: B-1630/Un.10.0/R/ HM.00/03/2020Perkuliahan teori untuk jenjang Diploma, Sarjana dan Pascasarjana mulai tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 27 Maret 2020 dilaksanakan secara daring/online melalui program aplikasi yang disediakan UIN Walisongo atau menggunakan metode perkuliahan lainnya yang tidak menggunakan tatap muka secara langsung– E-learning dengan aplikasi dari kampus- Metode non tatap muka lainnya
UIN Sultan Syarif Kasim RiauSurat Edaran Nomor: B-1179/Un.04/ KP.07.06/ 03/2020Kegiatan belajar mengajar di lingkungan UIN Syarif Kasim Riau dilaksanakan dengan system penugasan/sistem lainnya di luar kelas.– Penugasan- Perkuliahan di luar kelas
UIN Sunan Kalijaga YogyakartaSurat Edaran Nomor: 53 Tahun 2020Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di lingkungan UIN Sunan Kalijaga tetap dilaksanakan dengan sistem pembelajaran online atau penugasan.– Pembelajaran online- Penugasan
UIN Sunan Ampel SurabayaSurat Edaran Nomor: Pt-817.A/Un.07/01/R/ PP.00.1/ 03/2020…diinstruksikan kepada para Dekan dan Direktur Pascasarjana untuk meniadakan perkuliahan dalam kelas pada tanggal 16-20 Maret 2020. Perkuliahan dapat digantikan dengan metode pembelajaran lainnya.– Metode pembelajaran lain (di luar kelas)
IAIN SurakartaSurat Edaran No. 1 Tahun 2020Terhitung sejak tanggal 16–28 Maret 2020 perkuliahan dilaksanakan secara daring (online) menggunakan aplikasi yang sudah disediakan melalui link https://elearning.iain-surakarta.ac.id atau aplikasi lainnya– E-Learning dengan aplikasi dari kampus- Aplikasi lainnya
IAIN PontianakSurat Edaran Nomor: 03 Tahun 2020Terhitung sejak tanggal 16 s.d. 27 Maret 2020 perkuliahan dilaksanakan secara daring (online)/e-learning/WA Group/MailingList/penugasan bentuk lainnya di luar tatap muka.– E-learning- WA Group- MailingList- Penugasan
IAIN SalatigaSurat Edaran Nomor: B-1429/In.21/HO.00.7/ 03/2020Kegiatan perkuliahan di lingkungan IAIN Salatiga pada tanggal 16 s.d 28 Maret 2020 dilakukan dengan sistem pembelajaran daring atau penugasan terstruktur.– Pembelajaran daring (tidak dijelaskan)- Penugasan terstruktur
IAIN PonorogoSurat Edaran Nomor: B-1710/In.32.1/KP/01/03/ 2020Kegiatan perkuliahan di lingkungan IAIN Ponorogo mulai tanggal 17 s.d 30 Maret dilakukan dengan sistem pembelajaran online (daring), penugasan atau model pembelajaran lainnya.– Pembelajaran online (daring)- Penugasan- Model lainnya

Dari delapan PTKIN tersebut, dilihat dari redaksi yang digunakan, hampir semua menunjukkan pilihan belajar via online (daring) dan model-model non tatap muka lainnya. Hal ini secara tersirat menunjukkan bahwa rata-rata PTKIN belum menerapkan model e-learning yang resmi dengan aplikasi yang sudah dimiliki kampus. Bahkan dari delapan PTKIN tersebut yang menuliskan alamat website e-learning-nya hanya IAIN Surakarta, yang inipun sesungguhnya baru saja dikembangkan. Memang hal ini tidak dapat secara simple disimpulkan bahwa PTKIN tersebut umumnya belum memiliki layanan e-learning. Akan tetapi bagi kampus yang sudah memiliki program atau layanan e-learning tentunya akan lebih mengarahkan pelaksanaannya menggunakan program yang sudah ada. Hal ini misalhnya yang dilakukan oleh UGM yang menuliskan alamat laman e-learning resmi (elok.ugm.ac.id) yang sudah dimiliki, meskipun tetap memberikan peluang kepada dosen untuk menggunakan aplikasi lain. Di sisi lain, pemberian alternatif model lainnya tersebut kemudian memberikan kebebasan pada para dosen untuk menggunakan berbagai aplikasi termasuk media sosial seperti WA Group, fb, dan lainnya.

Pemberlakuan perkuliahan daring pada perguruan tinggi saat ini memang “dipaksakan” karena adanya kondisi yang tidak memungkinkan perkuliahan tatap muka. Tentu saja respon dari para dosen dan mahasiswa akan sangat beragam. Ada yang menyambut dengan senang, ada yang dengan berat hati. Begitu pula bagi para pimpinan perguruan tinggi, terlebih lagi bagi Lembaga Penjaminan Mutu. Sebuah proses perkuliahan harus dapat memenuhi dan bahkan melampaui standar-standar yang ditetapkan. Dengan pelaksanaan perkuliahan daring yang belum didukung infrastruktur, skill, bahan dan sumber belajar, dan berbagai aspek lainnya yang terkait, maka akan sulit untuk menjamin mutunya. Sementara itu dalam kerangka Standar Nasional Pendidikan Tinggi, setiap pembelajaran harus memenuhi 8 (delapan) standar. Dalam kondisi darurat yang saat ini terjadi, setidaknya yang paling penting diperhatikan adalah standar proses pembelajaran. Untuk itu para dosen perlu memperhatikan karakteristik proses pembelajaran, perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, dan beban belajar mahasiswa. Implementasi e-learning di era modern ini adalah sebuah keniscayaan. Salah satu model yang paling mungkin dikembangkan adalah blended learning yang menggabungkan perkuliahan tatap muka dengan perkuliahan daring. Oleh karena itu hal yang penting untuk dilakukan setelah berakhirnya proses pembelajaran daring di masa darurat ini adalah mengevaluasi pelaksanaannya untuk memetakan kesiapan PT dari aspek regulasi, SDM, sarana prasarana, bahan dan sumber belajar, serta berbagai kendala dan strategi mengatasinya. Peta hasil evaluasi tersebut nantinya akan sangat bermanfaat untuk merumuskan kebijakan baru tentang pengembangan e-learning yang efektif. Dalam teori perumusan kebijakan, proses ini dapat dimasukkan dalam Model Rasional Komprehensif. Dalam model ini, pemnbuatan keputusan dihadapkan pada masalah tertentu yang dianggap bermakna dibandingkan masalah-masalah lainnya. Berbagai alternatif untuk menyelesaikan masalah perlu diselidiki dengan konsekuensi-konsekuensinya yang kemudian ditetapkan alternatif terbaiknya untuk menjadi sebuah keputusan atau kebijakan.