Puskohis UIN Raden Mas Said Surakarta Kaji Hukum Pidana di Negara Muslim

SINAR-Senin, (14/6), Puskohis UIN Raden Mas Said Surakarta mengadakan diskusi Kajian Hukum Pidana bertemakan Hukum Pidana di negara muslim. Pembahasan ini sangat penting untuk dikaji karena posisi hukum pidana sangat sentral di suatu negara dengan mayoritas penduduk muslim.

Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Hukum Islam UIN Raden Mas Said Surakarta, R. Ahmad Muhamad Mustain Nasoha mengatakan Puskohis akan selalu berkomitmen memberikan kontribusi untuk bangsa dan negara dalam urusan konstitusi dan hukum Islam. Ia berharap dengan adanya diskusi ilmiah dengan membahas hukum pidana di negara muslim ini Puskohis akan mampu merekomendasikan usulan solutif kepada Pemerintah baik Presiden, DPR RI, maupun lembaga yang berkepentingan dengan Pembaharuan Hukum Pidana.

Dalam diskusi kajian ilmiah ini menghadirkan pembicara Alumni dari Al Azhar University, Kairo, Mesir yaitu Mohamad Irsyad, M.E. dan pembicara kedua Alumni The English and Foreign Languages University, Hyderabad, India yaitu Wildan Maher Muttaqin, M.A.. Sedangkan acara tersebut dipandu oleh Suciyani selaku Host

Dalam pembahasan hukum pidana di negara muslim, Suciyani memberikan pengantar terkait pentingnya memahami suatu negara muslim dari aspek hukum pidananya. negara mayoritas muslim seperti halnya Indonesia, memiliki sejarah panjang hingga berdirinya negara tersebut. Problematika politik juga sangat dominan mempengaruhi berjalannya  hukum pidana di negara muslim. Perlunya memahami komponen hukum pidana dan masyarakat muslim di suatu negara, dengan tujuan terciptanya hukum yang berdasarkan nilai-nilai syariat. Negara muslim terbagi menjadi 3, yaitu yang pertama adalah negara muslim dengan hukum pidana Islam sebagai landasan hukum negara. Kedua, negara muslim dengan hukum pidana umum sebagai landasan hidupnya. Ketiga, negara muslim dengan hukum pidana yang berdasarkan nilai-nilai syariat sebagai landasan hukum negara tersebut. 

Lebih lanjut suciyani juga memberikan kata kunci dalam diskusi kajian hukum pidana di negara muslim kali ini, yaitu jika negara ingin maju maka harus memperbaiki system hukum pidananya terlebih dahulu. Maksud dari perbaikannya ini adalah asas-asas hukum pidana, hukum pidana formil dan materiilnya serta penegakan hukumnya harus berlandaskan nilai-nilai syariat Islam. Sesungguhnya kata-kata nilai-nilai syariat Islam sama dengan nilai-nilai kehidupan dan kemanusian.

Narasumber pertama, Mohamad Irsyad, M.E., menyampaikan terkait dengan pengalamannya selama hidup di Mesir. Keberadaan pemerintah mesir dan masyarakat yang maju menyebabkan system hukum pidananya berkembang. Eksistensi hukum pidana Islam di Mesir tidak terlepas dari peradaban negara tersebut yang begitu maju sejak zaman ke-Khalifahan Sayyidana Umar bin Khattab ra.

Pengaruh penjajahan Perancis juga masih sangat terlihat dalam perturan perundang-undangan di Mesir, ungkapnya. Secara garis besar hukum di mesir tidak jauh berbeda dengan hukum di Indonesia. Perpaduan hukum adat, hukum warisan penjajah dan hukum pidana Islam mewarnai keberlangsungan penegakan hukum di negara Mesir, seperti halnya beberapa negara muslim yang lain.

Hal ini semakin meyakinkan kita bahwa keberadaan hukum pidana di suatu negara tidak terlepas dari pengaruh besar sejarah terbentuknya negara. Memahami masyarakat dan kepentingan negara menjadikan kita semakin bijak dalam membuat dan menerapkan aturan hukum pidana di suatu negara, pungkasnya.

Selanjutnya, Wildan Maher Muttaqin, M.A, menjelaskan keberagaman agama, ras, kasta dan masyarakat di India menyebabkan hukum pidana India berbeda dengan hukum pidana di negara muslim lain. Sisi kesamaan dengan Indonesia adalah dalam segi keberagaman agama, suku dan masyarakatnya sehingga hal ini mempengaruhi hukum pidana yang berjalan. Pengaruh penjajahan Inggris juga masih terlihat di  dalam  The Indian Penal Code yang bernuansa peraturan pidana Inggris.

KUHP India yang diperkenalkan pada tahun 1860 dapat diterapkan di sebagian wilayah India. Ini mengikuti berbagai teori dan konsep Common Law Inggris yang berubah dari waktu ke waktu. Salah satu ciri khas KUHP India adalah mengikuti hukum pidana umum negara tersebut. Ini termasuk spektrum penuh kejahatan. Ini tentang keamanan. Orang-orang dari kecelakaan terkait dengan tubuh manusia, Properti dan Reputasi. Beberapa kejahatan umum seperti pembunuhan, penculikan, pemerkosaan, perampokan, pencurian, dll telah dihukum berdasarkan berbagai bagian yang diatur dalam KUHP India, sedangkan KUHP India juga mencakup berbagai tindakan yang dilakukan dengan itikad baik, dengan atau tanpa persetujuan dari kelalaian, kekejaman, dll.,” ungkapnya.

Diskusi ini dihadiri dengan sangat antusias oleh mahasiswa Program Studi Hukum Pidana Islam di UIN Raden Mas Said Surakarta, para rekan Advokat yang telah bekerja sama dengan Puskohis, para praktisi hukum, notaris serta beberapa tamu dari beberapa universitas baik dalam maupun luar negeri. (Gus/Humas Publikasi)

Detail lengkap Kajian Hukum Pidana secara lengkap, klik:https://www.youtube.com/watch?v=kuqSv4J5dgo